Minggu, 24 Mei 2026
light_mode

Pemkab Malra Hibahkan Dua Bidang Tanah Untuk Kejari dan Parpol

  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 194
  • comment 0 komentar

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara menyerahkan dua bidang aset tanah kepada Kejaksaan Negeri Malra dan partai politik.

Penyerahan tanah bagi Kejaksaan Negeri Malra merupakan realisasi komitmen jangka panjang Pemkab Malra. Tahap pertama telah dilakukan pada 2019 dengan hibah seluas 15.000 meter persegi. Kini, melalui tahap kedua seluas 5.000 meter persegi, kebutuhan lahan untuk Kejaksaan telah tuntas dipenuhi.

Bupati Malra, Muhamad Thaher Hanubun, menjelaskan lahan seluas 20.000 meter persegi diberikan kepada Kejaksaan Negeri Malra, sementara 800 meter persegi diserahkan kepada perwakilan partai politik di Maluku Tenggara.

Dalam naskah perjanjian hibah daerah nomor 500.27/2574, disebutkan tanah seluas 800 meter persegi yang diserahkan kepada partai politik tersebut berlokasi di Jalan Cemapaka Nomor 1, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil.

“Di atas tanah itu telah dibangun sekretariat partai politik sejak 1994,” ungkap Bupati Thaher di ruang kerjanya, Selasa 30 September 2025.

Bupati Thaher juga menegaskan penyerahan tanah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap institusi penegak hukum dan partai politik.

“Langkah ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah daerah terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana organisasi politik,” tegasnya.

Ia berharap aset tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat Maluku Tenggara.(*)

Editor: Abd Karim/DEKRITMALUKU.COM/LANGGUR

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tebang Pohon Kelapa Tanpa Ganti Rugi, PT.PLN Maluku disomasi PB-BPHI

    Tebang Pohon Kelapa Tanpa Ganti Rugi, PT.PLN Maluku disomasi PB-BPHI

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • visibility 328
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL;  PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara disomasi dan terancam dipidana jika tidak segera membayar biaya konpensansi atas penebangan pohon-pohon kelapa milik warga Desa Waewali Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan belum lama ini. Dalam surat somasi yang telah disampaikan Pengurus Besar – Badan Pengawas Hukum Indonesia (PB-BPHI) kepada  manajemen PT.PLN Maluku – Maluku Utara, diminta supaya mengakui […]

  • Menteri Pakistan Beri Warning, Sejengkal Lagi Tembak Nuklir ke India

    Menteri Pakistan Beri Warning, Sejengkal Lagi Tembak Nuklir ke India

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • visibility 239
    • 0Komentar

    CNBC Indonesia – Menteri Perkeretaapian Pakistan Hanif Abbasi telah mengancam India dengan serangan nuklir. Hal ini menyusul serangan teroris di wilayah Kashmir yang dikelola India yang menewaskan 26 wisatawan pada Selasa, 22 April lalu. Dalam pidato yang disiarkan televisi pada Minggu (27/4/2025), Abbasi mengingatkan India bahwa Pakistan memiliki banyak rudal dan 130 hulu ledak nuklir, yang […]

  • Rumput Laut dan Mangrove Bakal Jadi Pilar Pembangunan Maluku Tenggara

    Rumput Laut dan Mangrove Bakal Jadi Pilar Pembangunan Maluku Tenggara

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, menekankan pentingnya penyelarasan produksi dan konservasi, keduanya harus berjalan beriringan agar keberlanjutan ekonomi tetap terjaga. “Laut memberi makan, laut memberi penghasilan, dan laut pula yang harus dijaga bersama,” kata Wakil Bupati saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 tingkat Kecamatan Hoat Sorbay […]

  • Berkedok Penegakan Hukum, Hartini Ungkap Oknum Pemesan Sianida

    Berkedok Penegakan Hukum, Hartini Ungkap Oknum Pemesan Sianida

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 935
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Puluhan karung Sianida yang digrebek Ditreskrimus Polda Maluku kuat dugaan sisa dari bisnis haram yang selama ini melibatkan dua oknum Polisi, satu bertugas di Polres MBD dan satunya oknum Ditpolairud Maluku. “Jumlah keseluruhan itu 300 karton, (digrebek) itu sisa,” kata Hartini pemilik ruko yang digrebek polisi, Kamis, 25 September 2025. Hartini yang kini […]

  • Bentrok Antar Warga di Ambon, Sejumlah Rumah Terbakar

    Bentrok Antar Warga di Ambon, Sejumlah Rumah Terbakar

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • visibility 468
    • 0Komentar

    AMBON-DM: Sejumlah rumah warga Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dibakar massa dalam bentrok yang terjadi, Selasa,19 Agustus 2025. Kejadian ini dipicu penikaman salah satu remaja asal Desa Hitu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga pelakunya warga Desa Hunuth. Keluarga korban penimakan yang mendapati informasi jika korban telah meninggal dunia kemudian naik pitam […]

  • Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

    Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • visibility 489
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang dituding berselingkuh dengan istri orang dan menggunakan narkoba jenis sabu dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H.  Dalam keterangannya, ia menyebut semua tudingan itu adalah fitnah keji, penuh rekayasa, dan tidak didukung bukti hukum sedikit pun. “Tuduhan zina, tuduhan pakai sabu, bahkan disebut-sebut melakukan […]

expand_less