Selasa, 25 Agu 2026
light_mode

Dishub Maluku Tegaskan Taruf Suplesi Penyeberangan Sesuai Sudah Aturan

  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON.-DEMAL ; Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bersama Perumda Panca Karya dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon menegaskan penerapan suplesi atau tarif pelayanan tambahan pada angkutan penyeberangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketentuan tarif angkutan penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tarif dasar ekonomi dan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) General Manager ASDP Ambon Hafiluddin Usman, di Ambon, Senin,24 Agustus 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengenaan suplesi pada sejumlah lintasan penyeberangan, termasuk lintasan Hunimua-Waipirit, yang dinilai sebagai pungutan tambahan di luar tarif resmi.

Ketiga pihak itu memastikan, suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar regulasi dan kewenangan operator, sehingga tidak dapat disamakan dengan pungutan liar (pungli) sepanjang diterapkan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan, untuk tarif ekonomi, penerapannya di Provinsi Maluku mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 16.25 Tahun 2024.

Sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan atau operator sesuai ketentuan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019.

“Suplesi tidak dapat disamakan dengan pungutan liar. Sepanjang dikenakan sesuai ketentuan, melalui mekanisme dan tarif yang ditetapkan operator serta disertai pelayanan yang sesuai, maka suplesi merupakan tarif resmi, bukan pungutan liar,” katanya menegaskan.

Direktur Utama Perumda Panca Karya M Rany Tualeka mengatakan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan informasi dari masyarakat maupun media sebagai bagian dari evaluasi pelayanan.

“Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritik. Kritik adalah obat untuk bagaimana kita membenahi Panca Karya. Tetapi informasi yang disampaikan juga harus dilihat secara utuh, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada kebijakan yang dibuat tanpa dasar,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai tarif pelayanan tambahan bukan merupakan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Panca Karya menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan dan memastikan pelaksanaannya berada dalam koridor regulasi.

Sekretaris Dishub Maluku Tadjudin Marasabessy selaku regulator menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif dan pelayanan angkutan penyeberangan.

Ia menjelaskan, tarif ekonomi ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku, sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan operator.

Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam pengawasan regulator. Setiap pelayanan tambahan harus disertai fasilitas dan kualitas pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa.

“Apabila pengguna jasa membayar pelayanan tambahan tetapi fasilitas atau pelayanan yang dijanjikan tidak diberikan, Dishub Maluku akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya pula.

Dishub Maluku, Panca Karya, dan ASDP juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Pengenaan suplesi yang dilakukan sesuai ketentuan tidak dikategorikan sebagai pungli. Sebaliknya, pungutan di luar tarif resmi, pembayaran tanpa dasar atau pemanfaatan ketentuan suplesi untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang harus ditindak.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan. Laporan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penyeberangan.

Dengan demikian, suplesi dan pungli merupakan dua hal yang berbeda. Suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar hukum, sedangkan pungli merupakan pungutan yang dilakukan tanpa dasar atau di luar ketentuan resmi.

Panca Karya sebagai operator, Dishub Maluku sebagai regulator dan ASDP berkomitmen memastikan pelayanan penyeberangan berjalan transparan, sesuai regulasi, bebas pungli serta memberikan pelayanan yang sepadan dengan tarif yang dibayarkan masyarakat.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hangatnya Penjemputan Komisi III DPR RI di Dermaga Dobo, Harapan Baru bagi Kepulauan Aru

    Hangatnya Penjemputan Komisi III DPR RI di Dermaga Dobo, Harapan Baru bagi Kepulauan Aru

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • visibility 230
    • 0Komentar

    DOBO,-DEMAL;Suasana di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Dobo, tampak berbeda pada Minggu 4 Januari 2026. Di bawah langit Kepulauan Aru, Wakil Bupati Mohamad Djumpa turun langsung menjemput rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh tokoh perempuan Maluku di Senayan, Saadiah Uluputty. Senyum hangat dan jabat tangan erat mewarnai penyambutan tersebut. Kehadiran legislator pusat ini bukan […]

  • Mendagri Dorong Percepatan Tealisasi APBD 2025 untuk Ekonomi Daerah

    Mendagri Dorong Percepatan Tealisasi APBD 2025 untuk Ekonomi Daerah

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • visibility 373
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sesuai target untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD 2025 yang digelar secara virtual bersama seluruh kepala daerah se-Indonesia dari Kantor Pusat Kementerian Dalam […]

  • 50 Peserta Karnaval Budaya Ramaikan Pembukaan FPMK Tahun 2025

    50 Peserta Karnaval Budaya Ramaikan Pembukaan FPMK Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • visibility 255
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Sebanyak 50 regu peserta dari tingkat TK, SD, hingga SMA/SMK se_Kabupaten Maluku Tenggara turut ambil bagian dalam parade budaya pembuka Festival Pesona Mei Kei (FPMK) 2025, Senin 20 Oktober 2025. Meski diguyur hujan deras, para peserta tetap semangat memamerkan keindahan busana adat dari berbagai daerah di Nusantara. Kegiatan ini menjadi daya tarik tersendiri […]

  • Perkuat Jejaring Kolaboratif di KK Pulau Buano, Fokus Sasi di Desa Soleh-Waesala

    Perkuat Jejaring Kolaboratif di KK Pulau Buano, Fokus Sasi di Desa Soleh-Waesala

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • visibility 172
    • 0Komentar

    AMBON,DEMAL: Praktik penangkapan ikan destruktif mengancam ekosistem terumbu karang di Perairan Selat Buano, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Pengelolaan kolaboratif dan sasi dianggap efektif melindungi habitat laut dari eksploitasi tersebut. Upaya perlindungan tersebut kemudian diperkuat melalui program TFCCA. Teranyar, program yang dipimpin konsorsium Yayasan SAHARI bersama CTC dan KIRANIS kini memasuki fase rancangan dokumen pengelolaan kolaboratif. […]

  • Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • visibility 437
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku. Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon.  Direktur CV. Rumbia Perkasa Arie menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, […]

  • Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

    Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • visibility 562
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang dituding berselingkuh dengan istri orang dan menggunakan narkoba jenis sabu dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H.  Dalam keterangannya, ia menyebut semua tudingan itu adalah fitnah keji, penuh rekayasa, dan tidak didukung bukti hukum sedikit pun. “Tuduhan zina, tuduhan pakai sabu, bahkan disebut-sebut melakukan […]

expand_less