Senin, 7 Sep 2026
light_mode

Dishub Maluku Tegaskan Taruf Suplesi Penyeberangan Sesuai Sudah Aturan

  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON.-DEMAL ; Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bersama Perumda Panca Karya dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon menegaskan penerapan suplesi atau tarif pelayanan tambahan pada angkutan penyeberangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketentuan tarif angkutan penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tarif dasar ekonomi dan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) General Manager ASDP Ambon Hafiluddin Usman, di Ambon, Senin,24 Agustus 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengenaan suplesi pada sejumlah lintasan penyeberangan, termasuk lintasan Hunimua-Waipirit, yang dinilai sebagai pungutan tambahan di luar tarif resmi.

Ketiga pihak itu memastikan, suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar regulasi dan kewenangan operator, sehingga tidak dapat disamakan dengan pungutan liar (pungli) sepanjang diterapkan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan, untuk tarif ekonomi, penerapannya di Provinsi Maluku mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 16.25 Tahun 2024.

Sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan atau operator sesuai ketentuan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019.

“Suplesi tidak dapat disamakan dengan pungutan liar. Sepanjang dikenakan sesuai ketentuan, melalui mekanisme dan tarif yang ditetapkan operator serta disertai pelayanan yang sesuai, maka suplesi merupakan tarif resmi, bukan pungutan liar,” katanya menegaskan.

Direktur Utama Perumda Panca Karya M Rany Tualeka mengatakan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan informasi dari masyarakat maupun media sebagai bagian dari evaluasi pelayanan.

“Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritik. Kritik adalah obat untuk bagaimana kita membenahi Panca Karya. Tetapi informasi yang disampaikan juga harus dilihat secara utuh, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada kebijakan yang dibuat tanpa dasar,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai tarif pelayanan tambahan bukan merupakan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Panca Karya menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan dan memastikan pelaksanaannya berada dalam koridor regulasi.

Sekretaris Dishub Maluku Tadjudin Marasabessy selaku regulator menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif dan pelayanan angkutan penyeberangan.

Ia menjelaskan, tarif ekonomi ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku, sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan operator.

Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam pengawasan regulator. Setiap pelayanan tambahan harus disertai fasilitas dan kualitas pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa.

“Apabila pengguna jasa membayar pelayanan tambahan tetapi fasilitas atau pelayanan yang dijanjikan tidak diberikan, Dishub Maluku akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya pula.

Dishub Maluku, Panca Karya, dan ASDP juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Pengenaan suplesi yang dilakukan sesuai ketentuan tidak dikategorikan sebagai pungli. Sebaliknya, pungutan di luar tarif resmi, pembayaran tanpa dasar atau pemanfaatan ketentuan suplesi untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang harus ditindak.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan. Laporan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penyeberangan.

Dengan demikian, suplesi dan pungli merupakan dua hal yang berbeda. Suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar hukum, sedangkan pungli merupakan pungutan yang dilakukan tanpa dasar atau di luar ketentuan resmi.

Panca Karya sebagai operator, Dishub Maluku sebagai regulator dan ASDP berkomitmen memastikan pelayanan penyeberangan berjalan transparan, sesuai regulasi, bebas pungli serta memberikan pelayanan yang sepadan dengan tarif yang dibayarkan masyarakat.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deretan Agenda Populis Untuk Kemakmuran Maluku Berakhir Tragis

    Deretan Agenda Populis Untuk Kemakmuran Maluku Berakhir Tragis

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • visibility 351
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Sejak reformasi, Provinsi Maluku telah dipimpin lima kepala daerah dengan periode berbeda-beda. Pertama Karel Albert Rahalau yang menjabat dua periode berturut-turut, kemudian Said Assagaff, dan Murad Ismail, ada pula nama Sinyo Hary Sarundajang dan Sadali Lie yang dipercayakan sebagai Pj Gubernur Maluku. Setiap kepala daerah hadir dengan gagasan yang tak seragam. Ada program […]

  • DT dan HS Sudah Klarifikasi, Ini Kata Babinsa Usai Lapor di DPRD Malteng 

    DT dan HS Sudah Klarifikasi, Ini Kata Babinsa Usai Lapor di DPRD Malteng 

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • visibility 701
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Upaya mencari keadilan terus dilakukan Babinsa yang istrinya duduga selingkuhan Hidayat Samalehu (HS) oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah.  Usai melaporkan HS ke DPD Demokrat Maluku, DPP Demokrat, QA anggota TNI suami dari DT kembali melaporkan Hidayat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah, Rabu,17 Juni 2025. Dalam laporannya, […]

  • 37 Tim Ikuti Lomba Perahu Naga, Bupati : Festival Ini Kebanggaan Kita Semua

    37 Tim Ikuti Lomba Perahu Naga, Bupati : Festival Ini Kebanggaan Kita Semua

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • visibility 287
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Gelora semangat kebersamaan dan sportivitas memenuhi kawasan Pantai Elomel, Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Selasa 21 Oktober 2025. Ribuan penonton memadati lokasi untuk menyaksikan Lomba Dragon Boat (Perahu Naga), salah satu agenda utama dalam rangkaian Festival Pesona Meti Kei (FPMK) 2025. Kegiatan tahunan bergengsi ini sukses menghadirkan 37 tim peserta dari berbagai penjuru […]

  • Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Bupati Malra, Warga Diminta Waspada

    Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Bupati Malra, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • visibility 315
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM : Sebuah akun Facebook dengan nama Drs. M Thaher Hanubun, lengkap dengan foto profil Bupati Maluku Tenggara, beredar di media sosial dan berinteraksi dengan warga melalui fitur Messenger. Akun tersebut bahkan menerima pesan dari masyarakat terkait pembangunan masjid dan pondok pesantren di Maluku Tenggara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Maluku Tenggara, Walken […]

  • Ciptakan Lingkungan Ramah Anak,  Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel,  Raih Penghargaan Nasional

    Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Raih Penghargaan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • visibility 343
    • 0Komentar

      BALI.- DEMAL ; Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, terpilih sebagai penerima penghargaan Nasional di ajang “Indonesia Innovation Excellence Award 2026” dengan kategori penghargaan untuk Kabupaten yang berhasil menciptakan lingkungan ramah terhadap anak. Kegiatan pemberian penghargaan di ajang Indonesia Innovation Excellence Award 2026 dengan tema “Wujudkan Asta Cita, Menuju Indonesia EMAS 2045” yang dipersebahkan ONE […]

  • Usai Lapor Wagub di Polda, SEMMI Akui Dapat “Intimidasi”  Diduga Pendukung AV,

    Usai Lapor Wagub di Polda, SEMMI Akui Dapat “Intimidasi” Diduga Pendukung AV,

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • visibility 852
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Abdullah Vanath Wakil Gubernur Maluku resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa,29 Juli 2025. Ketua Umum PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Ambon, Anshari Betekenen, bertindak sebagai pelapor bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI, Mujahidin Buano Laporan teregister dengan nomor STTP/40/VII/2025/Ditreskrimsus. Dalam dokumen laporan […]

expand_less