Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode

Dishub Maluku Tegaskan Taruf Suplesi Penyeberangan Sesuai Sudah Aturan

  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON.-DEMAL ; Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bersama Perumda Panca Karya dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon menegaskan penerapan suplesi atau tarif pelayanan tambahan pada angkutan penyeberangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketentuan tarif angkutan penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tarif dasar ekonomi dan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) General Manager ASDP Ambon Hafiluddin Usman, di Ambon, Senin,24 Agustus 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengenaan suplesi pada sejumlah lintasan penyeberangan, termasuk lintasan Hunimua-Waipirit, yang dinilai sebagai pungutan tambahan di luar tarif resmi.

Ketiga pihak itu memastikan, suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar regulasi dan kewenangan operator, sehingga tidak dapat disamakan dengan pungutan liar (pungli) sepanjang diterapkan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan, untuk tarif ekonomi, penerapannya di Provinsi Maluku mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 16.25 Tahun 2024.

Sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan atau operator sesuai ketentuan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019.

“Suplesi tidak dapat disamakan dengan pungutan liar. Sepanjang dikenakan sesuai ketentuan, melalui mekanisme dan tarif yang ditetapkan operator serta disertai pelayanan yang sesuai, maka suplesi merupakan tarif resmi, bukan pungutan liar,” katanya menegaskan.

Direktur Utama Perumda Panca Karya M Rany Tualeka mengatakan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan informasi dari masyarakat maupun media sebagai bagian dari evaluasi pelayanan.

“Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritik. Kritik adalah obat untuk bagaimana kita membenahi Panca Karya. Tetapi informasi yang disampaikan juga harus dilihat secara utuh, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada kebijakan yang dibuat tanpa dasar,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai tarif pelayanan tambahan bukan merupakan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Panca Karya menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan dan memastikan pelaksanaannya berada dalam koridor regulasi.

Sekretaris Dishub Maluku Tadjudin Marasabessy selaku regulator menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif dan pelayanan angkutan penyeberangan.

Ia menjelaskan, tarif ekonomi ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku, sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan operator.

Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam pengawasan regulator. Setiap pelayanan tambahan harus disertai fasilitas dan kualitas pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa.

“Apabila pengguna jasa membayar pelayanan tambahan tetapi fasilitas atau pelayanan yang dijanjikan tidak diberikan, Dishub Maluku akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya pula.

Dishub Maluku, Panca Karya, dan ASDP juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Pengenaan suplesi yang dilakukan sesuai ketentuan tidak dikategorikan sebagai pungli. Sebaliknya, pungutan di luar tarif resmi, pembayaran tanpa dasar atau pemanfaatan ketentuan suplesi untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang harus ditindak.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan. Laporan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penyeberangan.

Dengan demikian, suplesi dan pungli merupakan dua hal yang berbeda. Suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar hukum, sedangkan pungli merupakan pungutan yang dilakukan tanpa dasar atau di luar ketentuan resmi.

Panca Karya sebagai operator, Dishub Maluku sebagai regulator dan ASDP berkomitmen memastikan pelayanan penyeberangan berjalan transparan, sesuai regulasi, bebas pungli serta memberikan pelayanan yang sepadan dengan tarif yang dibayarkan masyarakat.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapor Hijau Pembangunan 2025: Inovasi Pemkab Malra di Tengah Tantangan Fiskal

    Rapor Hijau Pembangunan 2025: Inovasi Pemkab Malra di Tengah Tantangan Fiskal

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Satu tahun masa kepemimpinan Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menunjukkan sejumlah capaian dalam mewujudkan daerah yang mandiri, cerdas, demokratis, dan berkeadilan. LANGGUR.-DEMAL ; Memasuki pase akhir tahun pertama kepempinan M.Thaher Hanubun-Charlos Viali Rahatoknam, sejumlah indikator pembangunan mencatatkan tren positif. Stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga di tengah dinamika nasional. Inflasi pada 2025 tercatat sebesar 3,93 […]

  • Tahun Perdana, Lebih Dari 1000 Calon Mahasiswa Baru Daftar di UIN Amsa

    Tahun Perdana, Lebih Dari 1000 Calon Mahasiswa Baru Daftar di UIN Amsa

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • visibility 550
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon (AMSA) Abidin Wakano optimis tahun ini tingkat penerimanaan mahasiswa baru bisa mencapai target. Dalam laporan yang disampaikan pada Apel pagi tadi di Lapangan Upacara UIN Amsa, Rektor Abidin mengatakan, ada berbagai  jalur untuk calon mahasiswa baru UIN Amsa mendaftar.  Diantaranya  melalui jalur SPAN-PTKIN,UM-PT-KIN. Sesuai […]

  • Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah 

    Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah 

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • visibility 452
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, meniadakan pengadaan Mobil Dinas mendapatkan banyak aplaus. Sedianya diawal pemerintahan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendapatkan pasilitas mobil mewah seharga Rp1,2 miliar. Tapi itu ditiadakan.  Sejumlah elemen mengapresiasi keputusan yang satu ini, banyak yang beranggapan keputusan tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan Gubernur Maluku kepada kepentingan publik, mengingat kondisi […]

  • Bahas Reforma Agraria, Senator Boy Pimpin Delegasi Komite I DPD Ke Maluku

    Bahas Reforma Agraria, Senator Boy Pimpin Delegasi Komite I DPD Ke Maluku

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • visibility 655
    • 0Komentar

    AMBON.-DM; Dalam rangka membahas inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Khususnya terkait Konflik Pertanahan. Komite I DPD-RI kumpulkan sejumlah stackeholder terkait di Kantor Gubernur Maluku, Senin, 22 September 2025. Dalam pertemuan yang berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur itu, hadir pula Sekda Provinsi Maluku mewakili Gubernur Maluku, Badan […]

  • Pahami Kompleksitas Wilayah Kepulauan, Ulwan Talaohu Dapat Respons Positif Pimpin BPJN Maluku

    Pahami Kompleksitas Wilayah Kepulauan, Ulwan Talaohu Dapat Respons Positif Pimpin BPJN Maluku

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • visibility 192
    • 0Komentar

      AMBON,-DAMAL : Langkah strategis penunjukan Muhammad Ulwan Talaohu, S.T., M.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku menuai respons positif dan dinilai sebagai preseden baik bagi penguatan sumber daya manusia (SDM) berbasis kewilayaan. Apresiasi besar salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air (DPW PMPI) Provinsi […]

  • Kejari Mulai Lidik Dana Bansos Malteng, 101 Penerima Bakal Diperiksa

    Kejari Mulai Lidik Dana Bansos Malteng, 101 Penerima Bakal Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • visibility 580
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi Maluku. Sejumlah penerima bantuan langsung itu diundang penyidik Kejaksaan Negeri, untuk dimintai keterangan pada Rabu,8 Oktober 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Surat undangan itu disampaikan kepada pihak Camat Kota Masohi agar […]

expand_less