KPID Maluku Desak Pemrov Ambil Alih Kepemilikan Ratusan Tower Eks Bhakti
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar

Salah satu stasiun TVRI di Maluku, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
AMBON,- DEMAL : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengambil alih kepemilikan ratusan tower Bhakti yang saat ini terbengkalai dan tidak terawat.
Pengalihan hak pengelolaan fasilitas yang tersebar di 11 kabupaten/kota ini diyakini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Selain itu, aset ini berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru bagi pemerintah provinsi.

Ketua KPID Maluku bersama Kepala Stasiun TVRI Maluku
Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, menjelaskan bahwa ratusan menara telekomunikasi tersebut memiliki potensi positif jika dikelola dengan benar.
Menara ini tidak hanya berguna untuk sinyal telepon seluler, tetapi juga bisa menjadi pemancar siaran televisi digital gratis (free-to-air) hingga ke pelosok bumi raja-raja.
“Masyarakat akan sangat terbantu karena mereka tidak perlu lagi membayar biaya langganan televisi kabel atau parabola demi mendapatkan informasi,” ujar Mutiara.
Pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada ini juga memicu dampak positif bagi industri penyiaran nasional. Stasiun televisi dapat memperluas jangkauan siaran mereka tanpa harus membangun menara baru dari nol.
“Tower-tower itu bisa disewakan kepada lembaga penyiaran yang membutuhkan. Kami optimis fasilitas ini akan jadi rebutan jika disewakan dengan nilai yang layak,” tambahnya.

KPID Maluku meggelar kegiatan jelang pelaksanaan Piala Dunia beberapa waktu lalu.
Solusi Jitu Masalah Geografis
Kondisi Maluku yang didominasi lautan luas dan pegunungan tinggi memang menjadi tantangan berat bagi dunia penyiaran nasional. Akibatnya, siaran televisi berkualitas selama ini hanya menumpuk di Kota Ambon.
TVRI Maluku sebagai lembaga penyiaran publik milik negara bahkan menghadapi kendala serupa. Siaran TVRI belum bisa dinikmati dengan jernih oleh masyarakat yang tinggal di luar Pulau Ambon.
Oleh karena itu, KPID menilai pengalihan aset ini sangat mendesak. Hak masyarakat di pelosok untuk mendapatkan informasi yang sehat dan merata harus dipenuhi, daripada membiarkan fasilitas negara rusak dimakan rayap.
Dukungan Penuh dari Parlemen
Rencana strategis ini mendapat lampu hijau dan dukungan penuh dari DPRD Provinsi Maluku. Dukungan ini menguat setelah Komisi I DPRD Maluku melakukan kunjungan pengawasan langsung bersama KPID ke kantor TVRI Maluku beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Solihin Buton menyatakan bahwa wilayah layanan TVRI Maluku sebenarnya sangat luas, namun tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai. Akibatnya, banyak warga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih terisolasi dari informasi dunia luar.
“Wilayah jangkauan TVRI Maluku ini sangat besar, tetapi modal infrastrukturnya masih sangat minim. Oleh karena itu, kami di DPRD mendukung penuh langkah KPID. Solusi terbaik dan paling cepat saat ini adalah melakukan hibah tower eks-Bhakti tersebut kepada pemerintah daerah,” tegas Ketua Komisi I DPRD Maluku.
DPRD berharap koordinasi antara Pemprov Maluku dan pemerintah pusat dapat segera berjalan. Dengan demikian, proses hibah bisa dipercepat demi mewujudkan keadilan informasi bagi seluruh masyarakat Maluku.(*)

Saat ini belum ada komentar