Senin, 8 Jun 2026
light_mode

Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 495
  • comment 0 komentar

AMBON-DM : Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang dituding berselingkuh dengan istri orang dan menggunakan narkoba jenis sabu dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H. 

Dalam keterangannya, ia menyebut semua tudingan itu adalah fitnah keji, penuh rekayasa, dan tidak didukung bukti hukum sedikit pun.

“Tuduhan zina, tuduhan pakai sabu, bahkan disebut-sebut melakukan hubungan badan di kantor polisi — itu semua bohong! Tidak ada bukti, tidak ada saksi, tidak ada tangkap tangan. Ini cerita karangan penuh kebencian,” tegas Yohanis, Minggu,13 Juli 2025.

Lebih lanjut, Yohanis mengungkap fakta mengejutkan: pengakuan dari istri pelapor (AP) bahwa ia berselingkuh dengan Bripka Malfry diduga dibuat di bawah tekanan dan ancaman kekerasan dari suaminya sendiri, pelapor dalam perkara ini.

“Kami punya informasi yang kredibel bahwa pelapor mengancam istrinya pakai pistol dan senjata tajam agar mengaku berselingkuh dengan klien kami. Ini pengakuan yang dipaksa, bukan fakta,” ujar Yohanis.

Kuasa hukum juga menyebut, rekaman pengakuan yang dijadikan bahan fitnah di media sosial dibuat dalam kondisi tekanan psikis berat dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah.

“Tidak ada penggerebekan, tidak ada foto, tidak ada video, tidak ada saksi mengenai zinah. Tapi pelapor menyebar rekaman paksaan itu ke mana-mana, seolah-olah itu kebenaran. Ini jelas pencemaran nama baik yang disengaja,” lanjutnya.

Tidak berhenti di tuduhan zina, pelapor juga menyebarkan kabar bahwa Bripka Malfry Masela mengajak istri Pelapor menggunakan sabu dan berbuat mesum di lingkungan Polsek Baguala. Tuduhan ini dibantah mentah-mentah.

“Klien kami tidak pernah menyentuh dan mengajak istri Pelapor untuk memakai narkoba. Tidak ada tes positif, tidak ada barang bukti. Dan tidak benar dia melakukan hal tidak senonoh dengan istri Pelapor di kantor polisi. Ini tuduhan kejam, menjijikkan, dan mencoreng kehormatan institusi Polri!” tegas Yohanis.

Yohanis menduga kuat, laporan polisi yang dibuat pelapor bukan untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat balas dendam terhadap konflik rumah tangganya sendiri. Apalagi, diketahui rumah tangga pelapor sudah tidak harmonis dan diduga pisah rumah cukup lama.

“Hukum jangan dijadikan senjata untuk melampiaskan dendam. Klien kami sekarang jadi korban fitnah dari masalah pribadi rumah tangga orang lain,” kata Yohanis.

Pihak kuasa hukum menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam. Saat ini sedang disiapkan langkah hukum balik berupa laporan polisi terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

“Kami akan bawa ini ke jalur hukum. Tuduhan ini palsu, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik klien kami sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.

Rilisan ini disusun oleh Kantor Hukum Yohanis Laritmas, S.H., M.H., sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan kliennya secara pribadi dan institusional. Pihak kuasa hukum meminta semua pihak untuk menahan diri dari menyebarkan fitnah yang belum terbukti secara hukum dan menyerahkan prosesnya kepada penyelidikan resmi yang sedang berjalan di Polda Maluku.(*)

Editor : Abd Karim

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diresmikan Prabowo, PLTP Ijen, Masuk PSEB yang Didukung PT SMI

    Diresmikan Prabowo, PLTP Ijen, Masuk PSEB yang Didukung PT SMI

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • visibility 394
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM : Jejak PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) dalam peta  percepatan  transisi  energi  di Indonesia  kian  nyata.  Kamis,26 Juni 2025, Presiden  Prabowo Subianto melalui video conference meresmikan PLTP Ijen, sebuah proyek energi baru  terbarukan yang didukung pembangunannya oleh PT SMI. Sesuai rilis yang diterima redaksi dekritmaluku.com, PLTP Ijen merupakan satu diantara Program Strategis Energi Baru (PSEB) yang didukung PT.SMI.  Peresmian PLTP Ijen merupakan  salah satu […]

  • Sosialisasi Program MBG Dorong Sinergi Pempus, Daerah dan Masyarakat

    Sosialisasi Program MBG Dorong Sinergi Pempus, Daerah dan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • visibility 261
    • 0Komentar

    NAMLEA.-DEMAL ; Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menegaskan komitmen Komisi IX DPR RI dalam mendukung pelaksanaan Program MBG sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi dan memperkuat ketahanan pangan nasional. “Kita ingin memastikan setiap keluarga memiliki akses terhadap pangan bergizi yang berkelanjutan. Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi investasi untuk masa […]

  • Sosok Pitoyo Rajanya Sianida, diduga Buka Rute Baru Ke Pulau Buru 

    Sosok Pitoyo Rajanya Sianida, diduga Buka Rute Baru Ke Pulau Buru 

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • visibility 516
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Aktivitas penjualan sianida di Pulau Buru Kabupaten Buru untuk kepentingan pertambangan di Gunung Botak kian masif.  Sianida memang sudah banyak digunakan sejak tambang itu buka pada tahun 2011 silam. Zat kimia berbahaya ini dipakai untuk mengikat biji mas dan memisahkannya dari material tanah.  Dulunya di awal aktivitas pertambangan secara membabibuta, banyak pemodal  yang terlibat […]

  • Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • visibility 373
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku. Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon.  Direktur CV. Rumbia Perkasa Arie menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, […]

  • Golkar Usul Marasabessy, Suratnya Tak Kunjung Tiba di DPRD dan KPU Maluku

    Golkar Usul Marasabessy, Suratnya Tak Kunjung Tiba di DPRD dan KPU Maluku

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • visibility 284
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Sudah delapan bulan berlalu, kursi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku yang ditinggalkan alm Rasyid Efendi Latuconsina masih kosong. Partai Golkar rupanya belum solid siapa yang layak untuk mengisi kursi ini, walaupun Azis Mahulette sebagai pemenang nomor urut dua telah dipecat keanggotaannya dari Partai Golkar. Sebagaimana informasi yang beredar, […]

  • Kadis Disperindag Akui Pemutusan Kerjasama Tanpa Evaluasi, Arahan Wagub 

    Kadis Disperindag Akui Pemutusan Kerjasama Tanpa Evaluasi, Arahan Wagub 

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 462
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya. Ini terlihat dari upayanya dalam menangani pedagang Pasar Mardika.  Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Wagub pada laman facebook milik pemerintah Provinsi Maluku. Pada 14 Juni 2025. Gubernur telah memandatkan tugas penataan pedagang kepada Wagub. Akan tetapi bukan pedagang yang diatur, […]

expand_less