Bahas Revisi Zonasi, Wabup Malra Ingatkan Tujuan Konservasi
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- visibility 166
- comment 0 komentar

LANGGUR.-DEMAL ; Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, bekerja sama dengan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) Pulau Kei Kecil dan perairan sekitarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Project Implementation Unit (PIU) Oceans for Prosperity Project Lautra (Insan Terang). Program tersebut mencakup wilayah kerja di Provinsi Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, dalam sambutannya menegaskan bahwa meskipun kawasan konservasi Pulau Kei Kecil telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2016, pengelolaannya selama ini masih minim.
“Kawasan ini sudah cukup lama ditetapkan, tetapi belum dikelola secara optimal. Padahal tujuan utama kawasan konservasi adalah melindungi, melestarikan, sekaligus mengelola potensi laut agar memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat,” ujar Rahantoknam di Aurelia Hotel Kimson, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis 16 Oktober 2025.
Ia menilai kondisi tersebut membuat kawasan konservasi seolah tidak memiliki pengelola yang jelas. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membatasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan wilayah laut, sementara provinsi juga menghadapi keterbatasan menjangkau wilayah kepulauan yang luas.
“Potensi ekonomi kawasan ini sangat besar. Namun selama ini, masyarakat dan pemerintah daerah hanya menjadi penonton ketika sumber daya bahari kita dieksploitasi oleh pihak luar,” tegasnya.
Wabup menekankan bahwa revisi rencana zonasi ini harus menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola kawasan, termasuk pelibatan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan alam jauh sebelum negara hadir. Pengakuan dan pelibatan mereka dalam pengelolaan kawasan akan memperkuat upaya pelestarian laut,” ungkapnya.
Rahantoknam juga menekankan pentingnya peninjauan lapangan sebelum penetapan zona konservasi baru, mengingat kondisi ekosistem laut banyak berubah dalam satu dekade terakhir.
“Revisi ini jangan hanya di atas kertas, tetapi harus berbasis data dan fakta lapangan. Mari kita manfaatkan forum ini untuk memberikan masukan konstruktif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menjelaskan bahwa keberadaan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen global menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
“Secara global, dunia berkomitmen menjadikan 30 persen wilayah laut sebagai kawasan konservasi. Indonesia juga bertekad mencapai target tersebut pada tahun 2045,” kata Erawan.
Menurutnya, tata ruang laut di Maluku juga harus mengalokasikan 30 persen wilayah perairannya sebagai kawasan konservasi, yang nantinya akan disinkronkan ke dalam RPJMN dan RPJMD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pulau Kei Kecil adalah kawasan konservasi pertama di Maluku sejak 2016. Banyak capaian telah diraih, tetapi masih ada keterbatasan yang perlu kita benahi bersama,” tambahnya.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar