Desak Kapolres Buru diperiksa Soal Dugaan Sianida Hasil Sitaan Dijual
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 331
- comment 0 komentar

Infografis perjalanan 300 karton Sianida senilai Rp8 miliar lebih pada awal tahun 2025
Terbongkarnya kelakuan Brikpa ER tidak menutup kemungkinan ada keterlibtan oknum lain di Polres Buru, bahkan ada dugaan Sianida yang selama ini disita, telah dijual.
Salah satu pengusaha yang terlibat dalam aktivitas perdagangan sianida Hj.Hartini mengklaim paket yang dikirim ke Pulau Buru atas pesanan Bripka ER berjumlah 300 karton diangkut dengan dua truk tapi berhasil disita Polres Buru, pada malam 27 Januari 2025.
Tapi uniknya disejumlah media, Polres Buru hanya mengumumkan paket yang disita pada saat itu berjumlah 150 karton bukan 300 karton.

Sebanyak 300 karton Sianida dibagi dalam dua kontener saat tiba di Ambon beberapa waktu lalu, penyitaan ini tidak dirilis kepada publik.
Masih dalam klaim Hartini, barang tersebut disita Polisi dan diamankan pada dua lokasi berbeda, sebagian di Polres Buru dan sebagian lagi di rumah warga yang berada di kawasan Unit V Tugu Pacul Pulau Buru.
Secara ekonomi, jika versi Polres yang disita adalah 150 karton, itu nilainya setara 7.500 kg, jika dirupiahkan didapati angka Rp.4 miliar. Sebab satu karton berisi 50 kg dihargai Rp27.000.000.
Ironisnya lagi, jika hanya 150 karton yang disita polisi, maka ada 7.500 kg lainnya yang telah berada ditangan penambang.
Atas informasi ini, sejumlah kelompok sipil Maluku yang tergabung dalam Aliansi Peduli Hukum (APH) meminta supaya Kapolda Maluku dapat segera menyelidiki dugaan penjulan Sianida yang merupakan barang-barang sitaan di Polres Buru.
“Propam Polda sedang memeriksa Bripka ER terkait dugaan pelanggara etik. Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Maluku atas langkah ini. Tapi itu saja belum cukup, semua yang terlibat harus juga diperiksa,termasuk jajaran Polres Buru, dan juga Hj.Hartini serta H.Komar,” tegas Koordinator APH, Risman Solissa kepada media. Kamis,2 Oktober 2025.
Risman mengatakan dari penjelasan Hj.Hartini, ada dugaan jika Sianida yang telah disita Polres Buru telah dijual kepada penambang, untuk kepentingan memperkaya diri oknum di Polres Buru.
“Hartini mengatakan yang dipasok ke Buru itu jumlahnya 300 karton pada malam kejadian penyitaan di Tugu Pacul, 27 Januari 2025. Yang jadi pertanyaan, apa betul itu 300 atau 150 karton sebagaimana dipublikasi Polres Buru,kalau 300 ke mana 150 sisanya, dan 150 karton itu apakah masih ada di Polres Buru?” ketus Risman.
Jika dugaan ini benar, Sianida yang merupakan barang-barang sitaan itu dijual, maka perilaku oknum-oknum tersebut sangat mencederai marwah institusi Polri yang kini sedang dalam sorotan masyarakat Indonesia.
“Kami minta agar Kapolres Buru juga dapat diperiksa, sebab Polres Buru juga ikut menyita Sianida, dan beliau pasti tau proses penyitaan itu. Sampai sekarang publik juga masih bertanya dimana barang-barang sitaan itu, apakah dimusnahkan ataukah dikembalikan,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang yang dikonfirmasi awak media tentang pernyataan Hartini bahwa total Sianida yang dikirim berjumlah 300 dan ada dugaan sebagian hasil sitaan dijual oleh petugas di Polres Buru, belum merespon pesan wa yang dikirim sejak kemarin. (*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar