Senin, 15 Jun 2026
light_mode

Soal Jalan Wokam, Bupati Aru : Itu Sudah Selesai, Kasus Ini Berbau Politik

  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 462
  • comment 0 komentar

AMBON.-DM : Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel angkat suara setelah diberitakan ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar yang sedang dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Bupati menyebut kasus tersebut telah selesai proses hukumnya oleh lembaga adhyaksa itu di tahun 2022 lalu. Sekedar tahu dalam proyek jalan Lingkar Wokam itu, Timo sapaan Bupati Aru bertindak sebagai kontraktor.

Pengehentian kasus tersebut, kata Timo, setelah pihaknya mengembalikan uang bernilai Rp4,2 miliar sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK RI) tahun 2019 terhadap proyek tersebut.

“Itu sudah selesai, LHP BPK itu sudah kita selesaikan sebesar RP4,2 miliar, sesuai temuan dari BPK, dan atas pengembalian itu, Kejati Maluku lewat Intel (Bidang Intel) menghentikan penyelidikan, berdasarkan bukti pengembalian atau penyetoran ke kas daerah,” ungkap Bupati dalam penjelasan kepada media, Jumat 20 September 2025.

Menurutnya temuan BPK di tahun 2019 terhadap pekerjaan proyek tersebut terdapat kejanggalan. Pasalanya, dalam proses audit atau pemeriksaan yang dilakukan mereka, tidak menujukan profesional sebagais eoranga uditor yang dipercayakan negara.

“Masa orang mau turun lapangan dengan motor bisa memeriksa jalan sepanjang 20 KM, bisa tidak?. Nah, disitu termuat kejanggalan, termuat terkonfirmasi, teridikasi disitu. Disitu lagi ada kata- kata inisial, terindikasi, akhirnya menjadi multi tapsir,” kata Bupati.

Ia mengatakan, BPK harus memeriksa hal yang pasti, dan terang benarang.

“Di bukan penyidik kan?. Sebenarnya kasus ini, diduga berbau politik, karena sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku saat itu, dan saya sangat menghormati segala proses hukum. BPK pernah saya ajukan keberatan terhadap BPK di Ambon, Waiheru. Mereka turun dari BPK RI saat itu ada 14 orang sama kuasa hukum mereka, nah dari hasil keberatan itu di temukan adanya pelanggaran SOP yang tidak baik yang akhirnya LHP ditarik dan ditubah lagi,”jelas Bupati Timo.

Lebih lanjut, Bupati Timo mengaku, terhadap hasil pemeriksaan terhadap keberatan yang diajukannya, BPK lanats meminta maaf terhadap LHP tersebut, kemudian LHP itu ditarik.

BPK kemudian, kata Bupati Timo, merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten kepualauan Aru untuk membentuk tim independent guna mengevaluasi kembali temuan BPK tersebut.

“Kami ikut mentyurati Inspektorat di tahun 2020, namun tidak jalan-jalan hingga tahun 2021, sedangkan saat itu kasusnya sedang berjalan di Kejati maluku. Sehingga kalau mereka memeriksa, maka dianggap cacat hukum. Nah Kejaksaan juga sudah turun ke lokasi, Karena inpektorat lama sesuai rekomendasi itu, maka kita kembalikan ke kas daerah sebesar Rp4,2 miliar yang dijadikan temuan kerugian negara oleh BPK itu,”ungkap Buapti.

Bupati juga kaget, jika kasus tersebut kembali diangkat oleh Kejati Maluku sendiri, sementara proses hukum awal telah dilakukan mereka.

“Saya jadi binggung juga, tapi tentu saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Tentu, sudah dikembalikan ke kas daerah. Bukti penyetoran semua lengkap, sehingga Kejati Maluku melalui Intel menutup kasus itu,”tegasnya dengan nada terawa.

Menyoal isu adanya anggaran Rp7 miliar yang diduga bagian dari nilai kerugian dari pelaksanaan proyek jalan sepanjang 35 kilometer itu, Bupati menyebut sudah dibantahkan oleh BPK.

“Nah, Rp7 miliar itu sudah dibantahkan BPK seperti yang saya jelaskan tadi. Temuan BPK itu sesuai LHP hanya Rp4,2 miliar yang sudah di  kembalikan. Rp7 miliar yang dimaksudkan ini kan soal kata indiaksi, yang menimbulkan tafsir. Mereka hitung timbunan, sementara timbunan itu tidak di bayar, alat yang kerja yang dibayar. Intinya, LHP itu hanya Rp4,2 dan sduah diselesaikan,”tegasnya.(*)

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Malra Turunkan Lima Dokter Spesialis Gelar PKB di Desa Ohoira

    Dinkes Malra Turunkan Lima Dokter Spesialis Gelar PKB di Desa Ohoira

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • visibility 180
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauan dan daerah terpencil, maka dimomentum Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) di Desa Ohoira, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kamis 6 November […]

  • Ustadz Rifqi  Sebut Pernyataan Wagub Maluku Nistakan Agama

    Ustadz Rifqi Sebut Pernyataan Wagub Maluku Nistakan Agama

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • visibility 486
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Salah satu pemuka agama Islam Ustadz Rifqi Idrus Al-Hamid menyatakan pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Melalui rekaman videonya yang tesebar di berbagai media sosial, pembina Yayasan Ar-Rahman Ambon ini menegaskan pernyataan Wakil Gubernur Maluku bahwa “hukum dan firman Tuhan sudah tidak manjur lagi” adalah penistaan terhadap ajaran suci […]

  • Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

    Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • visibility 504
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang dituding berselingkuh dengan istri orang dan menggunakan narkoba jenis sabu dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H.  Dalam keterangannya, ia menyebut semua tudingan itu adalah fitnah keji, penuh rekayasa, dan tidak didukung bukti hukum sedikit pun. “Tuduhan zina, tuduhan pakai sabu, bahkan disebut-sebut melakukan […]

  • Ada “Hotel Berbintang” Dengan  Tiga Helipad di Lokasi Bendungan Way Apu 

    Ada “Hotel Berbintang” Dengan  Tiga Helipad di Lokasi Bendungan Way Apu 

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • visibility 561
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Pembangunan mega proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Way Apu Kabupaten Buru, sampai saat ini belum juga rampung.  Proyek ini mulai dikebut pada tahun 2017, Pekerjaan konstruksinya terbagi menjadi 2 paket yaitu paket 1 berupa konstruksi bendungan utama oleh PT PP – Adhi Karya KSO dengan biaya Rp1,11 triliun dan paket 2 berupa […]

  • PAD Melonjak Saat Covid-19 Melanda, Ditangan Jais Ely, Saat Ini Dispar Cuma Sumbang 300 Juta

    PAD Melonjak Saat Covid-19 Melanda, Ditangan Jais Ely, Saat Ini Dispar Cuma Sumbang 300 Juta

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • visibility 325
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Pada tahun 2022, ditengah kebijakan Pemerintah Pusat untuk menutup semua tempat-tempat rekreasi dan memberlakukan kunjungan terbatas pada sarana parawisata sebagai mitigasi penyebaran Covid-19, Dinas Parawisata Provinsi Maluku mampu mengumpulkan 700 juta untuk PAD Maluku.  Kini setelah keadaan pulih, aktifitas masyarakat mulai normal seperti sedia kala, PAD asal Dinas Parawisata justeru anjlok.  Kinerja Jais […]

  • RSUD Cendrawasih Dobo Masuk Program Percepatan Kesehatan Nasional

    RSUD Cendrawasih Dobo Masuk Program Percepatan Kesehatan Nasional

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Aru dibawa kepimpinan Timotius Kaidel terus bekerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, salah satunya merenovasi bangunan RSUD Cendrawasi Dobo melalui bantuan dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Batch 3 Kementrian Kesehatan RI. PHTC Bidang Kesehatan Batch 3 tahun ini fokus untuk meningkatkan RSUD dari tipe D ke C di daerah terpencil/perbatasan […]

expand_less