Pemkab Malra Hibahkan Dua Bidang Tanah Untuk Kejari dan Parpol
- calendar_month Rab, 1 Okt 2025
- visibility 153
- comment 0 komentar

Foto bersama Bupati Maluku Tenggara, M.Thaher Hanubun,Kepala Kejari Maluku Tenggara dan Ketua DPRD Maluku Tenggara yang juga ketua DPC PDIP Maluku Tenggara.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara menyerahkan dua bidang aset tanah kepada Kejaksaan Negeri Malra dan partai politik.
Penyerahan tanah bagi Kejaksaan Negeri Malra merupakan realisasi komitmen jangka panjang Pemkab Malra. Tahap pertama telah dilakukan pada 2019 dengan hibah seluas 15.000 meter persegi. Kini, melalui tahap kedua seluas 5.000 meter persegi, kebutuhan lahan untuk Kejaksaan telah tuntas dipenuhi.
Bupati Malra, Muhamad Thaher Hanubun, menjelaskan lahan seluas 20.000 meter persegi diberikan kepada Kejaksaan Negeri Malra, sementara 800 meter persegi diserahkan kepada perwakilan partai politik di Maluku Tenggara.
Dalam naskah perjanjian hibah daerah nomor 500.27/2574, disebutkan tanah seluas 800 meter persegi yang diserahkan kepada partai politik tersebut berlokasi di Jalan Cemapaka Nomor 1, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil.
“Di atas tanah itu telah dibangun sekretariat partai politik sejak 1994,” ungkap Bupati Thaher di ruang kerjanya, Selasa 30 September 2025.
Bupati Thaher juga menegaskan penyerahan tanah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap institusi penegak hukum dan partai politik.
“Langkah ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah daerah terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana organisasi politik,” tegasnya.
Ia berharap aset tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat Maluku Tenggara.(*)
Editor: Abd Karim/DEKRITMALUKU.COM/LANGGUR

Saat ini belum ada komentar