Pagari “Raja” dari Jerat Hukum, Senator Bisri Desak Penguatan Program Jaga Desa
- calendar_month Sab, 14 Mar 2026
- visibility 197
- comment 0 komentar

Anggota DPD-RI Bisri As Shiddiq Latuconsina besama jajaran Kejari Masohi.
AMBON.-DEMAL; Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung penuh program Jaga Desa, inovasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Sebagai bagian dari itu, Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina memanfaatkan masa resesnya di daerah pemilihan untuk memantau secara langsung implementasi program tersebut di tingkat lokal oleh tiap Kejaksaan Negeri.
“Tentu ini dilaksanakan oleh seluruh anggota DPD, Komite 1 yang ada di 38 Provinsi seluruh Indonesia. Jadi bukan saya saja ya, kebetulan yang dari Maluku di Komite I hanya saya sendiri,” kata Bisri dalam pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Masohi, belum lama ini.
Bisri menekankan, Program Jaga Desa adalah instrumen krusial untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih sekaligus melindungi marwah institusi adat.
“Umumnya kepala desa di Maluku adalah Raja Adat. Ketika mereka terseret ke meja hijau karena ketidaktahuan administratif, yang rusak bukan hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga tatanan adat kita,” ujar Bisri di sela pertemuannya dengan jajaran Kejari Masohi, baru-baru ini.
Dalam kunjungannya, Bisri menemukan fakta bahwa Kejari Masohi menghadapi masalah tentang keterbatasan anggaran. Wilayah hukum Masohi yang terdiri dari gugusan pulau-pulau menuntut biaya operasional tinggi.
Ironisnya, pendanaan dari APBN untuk program Jaga Desa justru belum memadai. Dampaknya program pendampingan hukum dan kegiatan penerangan hukum bagi para Raja di Maluku Tengah mandeg.
“Ini adalah anomali yang harus segera dibenahi di tingkat pusat,” tegas Bisri.
Sebagai satu-satunya wakil Maluku di Komite I DPD RI, Bisri menegaskan bahwa temuan di Masohi ini akan menjadi bahan evaluasi nasional.
Ia berjanji akan menyuarakan urgensi penguatan anggaran Jaga Desa dalam rapat-rapat Komite di Senayan.
Baginya, membekali para Raja dengan pemahaman hukum mengenai pengelolaan dana desa adalah bentuk perlindungan negara yang paling ideal. Selain itu, tanpa pendampingan yang intensif, potensi penyimpangan administratif akan terus membayangi, yang pada akhirnya dapat meruntuhkan fondasi pembangunan nasional yang dimulai dari desa.
“Data dari Masohi akan kami rampungkan bersama temuan dari 38 provinsi lainnya. Ini tanggung jawab kolektif. Kita ingin program yang strategis ini tidak sia-sia,” pungkasnya.
Dengan pengawalan ketat dari DPD RI, harapannya “Jaga Desa” tidak hanya menjadi tameng hukum, tetapi juga menjadi mesin penggerak bagi lahirnya desa-desa yang berintegritas di seluruh pelosok Maluku.(*)

Saat ini belum ada komentar