Senator Bisri Komit Kawal RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- visibility 465
- comment 0 komentar

AMBON.-DEMAL ; Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengajukan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) untuk disahkan sebagai produk hukum baru, diantaranya RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Daerah Kepulauan.
Anggota Komite I DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menyatakan, pihaknya sangat konsen memperjuangan kedua RUU terebut supaya dapat dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang pada tahun ini.
“RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat murni inisiatif DPD, sudah mandek 15 tahun, kemudian RUU Daerah Kepulauan juga sudah 19 tahun mandek,” beber Bisri dalam keterangannya kepada media di Ambon, belum lama ini.
Bisri mengaku, untuk percepatan pengesahan kedua rancangan undang-undang tersebut, Panitia Pembuat Undang DPD RI telah melobi DPR-RI. Sebab satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan sebuah undang-undang adalah DPR.
“Murni inisiatif DPD, RUU Perlindungan masyarakat hukum adat akan dikoroyok bersama-sama DPR, beberapa fraksi besar juga sudah setuju untuk mengambil alih pembahasannya dan mendorongnya di DPR-RI,” pungkasnya.
Senator asal Maluku ini juga menegaskan, jika RUU Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD-RI merupakan bagian tak terpisahkan dengan deklarasi Ambon pada 10 Agustus 2005 silam.
Deklarasi tersebut dilatar belakangi beberapa pemikiran. Diantaranya, Sumber daya alam di laut pada provinsi kepulauan mampu memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan mayarakat Indonesia. Tetapi tidak mendapatkan imbalan yang profesional bagi pembangunan daerah yang mensejahterakan. mayarakat. (*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar