Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

  • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
  • visibility 221
  • comment 0 komentar

Misteri Surat Mandat 1926 dan Historisch Negorij Batoemerah  

 

Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri.

Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.

Salah satu warga Desa Batu Merah dari klan Ternate,Amirul Mukminin Ternate bahkan menegaskan jika dokumen itu palsu.

“Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu dia menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas putra dari mendiang raja Batu Merah Alm.Awad Ternate kepada sejumlah media belum lama ini.

Pria yang akrab di sapa Rony Ternate itu kemudian membeberkan, kepalsuan dua dokumen tersebut. Pertama, surat pemberian mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate untuk memimpin negeri (Batu Merah) sementara.

“Penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 merupakan pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah,” tegasnya.

Alasannya Muhammad Malik Ternate bukanlah moyang dari klan Ternate.

“Saya berani bersumpah (Muhammad Malik Ternate) tidak ada dalam garis keturunan,” tegasnya.

Sehingga Rony berani memastikan kalau, surat penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 adalah sebuah pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah, begitupun kegiatan musyawarah adat tahun 1927 adalah bentuk pembohongan.

“Ronny Ternate merupakan turunan dari Klan Ternate di Negeri Batumerah menyatakan dengan resmi bahwa ada tindakan pemalsuan administratif dan adanya kegiatan Musyawarah Adat Tahun 1927 juga merupakan pembohongan publik,” tegasnya lagi.

Dengan adanya dua dokumen itu ditangan penyidik, maka seharusnya laporan yang disampaikan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dapat ditindaklanjuti segera oleh Polda Maluku dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah menyandang status tersangka, karena perbuatan mereka telah menghilangkan hak seseorang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.” pungkasnya.

Sementara itu salah satu sumber dekritmaluku.com di Belanda ketika dikonfirmasi mengenai keasilan Historisch Negorij Batoemerah, dia menyebut jika …..(Bersambung)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paradox Ruang Publik

    Paradox Ruang Publik

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • visibility 204
    • 0Komentar

    RUANG publik kita sedang mengalami disorientasi hukum. Di satu sisi, sebuah pemikiran atau kritik yang dilontarkan oleh intelektual seperti Saiful Mujani melalui media sosial bisa dengan cepat ditarik ke ranah pidana dengan label “makar”. Di sisi lain, simbol-simbol separatisme yang nyata muncul secara fisik di lapangan justru sering kali dianggap sebagai residu sejarah yang hanya […]

  • Perempuan Malra Didorong Jadi Agen Harmoni

    Perempuan Malra Didorong Jadi Agen Harmoni

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • visibility 284
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL;Karnaval Musyawarah Besar (Mubes) IX Kabupaten Maluku Tenggara 2025 tidak hanya menjadi suguhan visual yang memikat, tetapi juga ruang refleksi akan peran besar perempuan dalam membangun harmoni sosial, mendamaikan perbedaan, dan membimbing generasi menuju kehidupan yang lebih beradab. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bahkan berharap momentum seperti ini dapat terus dipelihara dan dikembangkan sebagai bagian dari […]

  • The Best Noise-Canceling Headphones Under 0

    The Best Noise-Canceling Headphones Under $200

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2025
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Aliquam pretium eros non varius dignissim. Pellentesque commodo commodo auctor. Proin id nibh id mi faucibus placerat. Sed id justo vitae libero pulvinar dignissim ut ac turpis. Duis gravida non sem quis vulputate. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curaecongue leo ac justo iaculis rhoncus. Vestibulum elementum massa et […]

  • DPR Sarmi Kunjungi PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bahas Distribusi BBM 

    DPR Sarmi Kunjungi PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bahas Distribusi BBM 

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • visibility 298
    • 0Komentar

    AMBON- DM : PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menerima Kunjungan Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Sarmi yang dipimpin H. Pahrudin selaku Ketua Komisi II bersama anggota DPR Kab. Sarmi di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku pada Selasa (20/05) yang lalu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan Bahan […]

  • Hasil Audit BPK, Banyak Paket Proyek di BPJN Maluku Kelebihan Bayar

    Hasil Audit BPK, Banyak Paket Proyek di BPJN Maluku Kelebihan Bayar

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • visibility 616
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku kembali menjadi sorotan, aktivis anti korupsi mencium ada aroma korupsi yang selama ini tersembunyi. Dugaan memperkaya diri dan kelompok ini tercium setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas sejumlah pekerjaan dilingkup BPJN Maluku. Dalam laporan itu, ditemukan banyak sekali proses pencairan anggaran proyek yang mengabaikan […]

  • GP Ansor : EHP Kebutuhan Daerah Bawa Kemaslahatan Bagi Maluku

    GP Ansor : EHP Kebutuhan Daerah Bawa Kemaslahatan Bagi Maluku

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Wakil Ketua G.P. Ansor Maluku, Faisal Marasabessy.

expand_less