Kamis, 27 Agu 2026
light_mode

Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 233
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Misteri Surat Mandat 1926 dan Historisch Negorij Batoemerah  

 

Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri.

Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.

Salah satu warga Desa Batu Merah dari klan Ternate,Amirul Mukminin Ternate bahkan menegaskan jika dokumen itu palsu.

“Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu dia menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas putra dari mendiang raja Batu Merah Alm.Awad Ternate kepada sejumlah media belum lama ini.

Pria yang akrab di sapa Rony Ternate itu kemudian membeberkan, kepalsuan dua dokumen tersebut. Pertama, surat pemberian mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate untuk memimpin negeri (Batu Merah) sementara.

“Penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 merupakan pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah,” tegasnya.

Alasannya Muhammad Malik Ternate bukanlah moyang dari klan Ternate.

“Saya berani bersumpah (Muhammad Malik Ternate) tidak ada dalam garis keturunan,” tegasnya.

Sehingga Rony berani memastikan kalau, surat penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 adalah sebuah pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah, begitupun kegiatan musyawarah adat tahun 1927 adalah bentuk pembohongan.

“Ronny Ternate merupakan turunan dari Klan Ternate di Negeri Batumerah menyatakan dengan resmi bahwa ada tindakan pemalsuan administratif dan adanya kegiatan Musyawarah Adat Tahun 1927 juga merupakan pembohongan publik,” tegasnya lagi.

Dengan adanya dua dokumen itu ditangan penyidik, maka seharusnya laporan yang disampaikan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dapat ditindaklanjuti segera oleh Polda Maluku dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah menyandang status tersangka, karena perbuatan mereka telah menghilangkan hak seseorang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.” pungkasnya.

Sementara itu salah satu sumber dekritmaluku.com di Belanda ketika dikonfirmasi mengenai keasilan Historisch Negorij Batoemerah, dia menyebut jika …..(Bersambung)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Australia dan Indonesia Percepat Kolaborasi Keuangan Berkelanjutan

    Australia dan Indonesia Percepat Kolaborasi Keuangan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • visibility 402
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM ; Pejabat Pemerintah Indonesia dan Australia bertemu di Jakarta minggu ini untuk memperkuat kerja sama di sektor kebijakan dan regulasi keuangan terkait iklim. Program Pendalaman Keuangan Berkelanjutan Australia-Indonesia yang kedua ini mempertemukan lembaga-lembaga utama termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Treasury Australia, Prudential Regulation Authority (APRA), Securities and Investments Commission […]

  • Pengambilan Formulir Ditutup, 10 Bakal Calon Siap Bertarung di Musda KNPI Maluku Tenggara

    Pengambilan Formulir Ditutup, 10 Bakal Calon Siap Bertarung di Musda KNPI Maluku Tenggara

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • visibility 214
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL: Tahapan pengambilan formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi berakhir pada Senin (8/6/2026). Sembilan kandidat pemuda terbaik dipastikan telah mengamankan formulir untuk bertarung dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-IX mendatang. Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD KNPI Malra, Rustam Fakoubun, mengonfirmasi penutupan […]

  • Hindari Polemik,  Dana MBG diusul Langsung Ditransfer ke Penerima

    Hindari Polemik, Dana MBG diusul Langsung Ditransfer ke Penerima

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • visibility 492
    • 0Komentar

    JAKARTA.-DEMAL; Munculnya berbagai dinamika dalam implementasi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari isu keracunan makanan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang, memicu respons dari berbagai kalangan. Tokoh muda Indonesia, Petrus Emanuel Temorubun, S.IP, mengusulkan solusi konkret agar pemerintah mengubah skema penyaluran dana program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut. Petrus menyarankan […]

  • Terlindungi: Dugaan Suap Parkir, Sejumlah Petinggi Ambon “Dijatahi” Rp10-50 Juta/Bulan

    Terlindungi: Dugaan Suap Parkir, Sejumlah Petinggi Ambon “Dijatahi” Rp10-50 Juta/Bulan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Tidak ada kutipan karena ini adalah pos yang terlindung sandi.

  • Pelapor Sudah Diperiksa, Kasus Dugaan Penodaan Agama Bergulir, Kominfo MBD Bakal Dipanggil

    Pelapor Sudah Diperiksa, Kasus Dugaan Penodaan Agama Bergulir, Kominfo MBD Bakal Dipanggil

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • visibility 1.311
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus menyelidiki dugaan tindak pidana penodaan agama dengan terlapor Abdullah Vanath (Wakil Gubernur Maluku). “ Kemarin (Kamis,14 Agustus 2025) beta  sudah di periksa sebagai saksi pelapor,” kata  Anshari Betekeneng Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kota Ambon sebagai saksi pelapor, kepada dekritmaluku, Jumat 15 […]

  • Warning, Maluku Kebagian Bonus Demografi Negatif di 2030

    Warning, Maluku Kebagian Bonus Demografi Negatif di 2030

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • visibility 464
    • 0Komentar

      AMBON-DM : Jumlah pengangguran terbuka produktif di Maluku saat ini menyentuh angka 6 % ekuivelan dengan 60.000 orang, angka ini berpotensi bertambah dan puncaknya di 2030. Fenomena puncak pengangguran produktif di 2030 merupakan bonus demografi  negatif, yang kiranya perlu diperhatikan secara bijaksana oleh Pemerintah Provinsi Maluku.  Apalagi pada lima tahun ke depan, industri migas […]

expand_less