Minggu, 18 Okt 2026
light_mode

Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 303
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Misteri Surat Mandat 1926 dan Historisch Negorij Batoemerah  

 

Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri.

Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.

Salah satu warga Desa Batu Merah dari klan Ternate,Amirul Mukminin Ternate bahkan menegaskan jika dokumen itu palsu.

“Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu dia menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas putra dari mendiang raja Batu Merah Alm.Awad Ternate kepada sejumlah media belum lama ini.

Pria yang akrab di sapa Rony Ternate itu kemudian membeberkan, kepalsuan dua dokumen tersebut. Pertama, surat pemberian mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate untuk memimpin negeri (Batu Merah) sementara.

“Penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 merupakan pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah,” tegasnya.

Alasannya Muhammad Malik Ternate bukanlah moyang dari klan Ternate.

“Saya berani bersumpah (Muhammad Malik Ternate) tidak ada dalam garis keturunan,” tegasnya.

Sehingga Rony berani memastikan kalau, surat penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 adalah sebuah pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah, begitupun kegiatan musyawarah adat tahun 1927 adalah bentuk pembohongan.

“Ronny Ternate merupakan turunan dari Klan Ternate di Negeri Batumerah menyatakan dengan resmi bahwa ada tindakan pemalsuan administratif dan adanya kegiatan Musyawarah Adat Tahun 1927 juga merupakan pembohongan publik,” tegasnya lagi.

Dengan adanya dua dokumen itu ditangan penyidik, maka seharusnya laporan yang disampaikan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dapat ditindaklanjuti segera oleh Polda Maluku dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah menyandang status tersangka, karena perbuatan mereka telah menghilangkan hak seseorang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.” pungkasnya.

Sementara itu salah satu sumber dekritmaluku.com di Belanda ketika dikonfirmasi mengenai keasilan Historisch Negorij Batoemerah, dia menyebut jika …..(Bersambung)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Perdana, Lebih Dari 1000 Calon Mahasiswa Baru Daftar di UIN Amsa

    Tahun Perdana, Lebih Dari 1000 Calon Mahasiswa Baru Daftar di UIN Amsa

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • visibility 561
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon (AMSA) Abidin Wakano optimis tahun ini tingkat penerimanaan mahasiswa baru bisa mencapai target. Dalam laporan yang disampaikan pada Apel pagi tadi di Lapangan Upacara UIN Amsa, Rektor Abidin mengatakan, ada berbagai  jalur untuk calon mahasiswa baru UIN Amsa mendaftar.  Diantaranya  melalui jalur SPAN-PTKIN,UM-PT-KIN. Sesuai […]

  • Jamin Keamanan Pangan Ramadan, Pemkab Malteng dan BPOM Gelar Sidak Pasar

    Jamin Keamanan Pangan Ramadan, Pemkab Malteng dan BPOM Gelar Sidak Pasar

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • visibility 227
    • 0Komentar

      MALUKU TENGAH,-DEMAL ; Guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi pangan. Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, memimpin langsung jalannya sidak yang menyasar pasar tradisional, pasar modern, sentra […]

  • Dua Walikota Ambon Masuk Penjara, Bodewin Diminta Hati-hati

    Dua Walikota Ambon Masuk Penjara, Bodewin Diminta Hati-hati

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • visibility 674
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, kembali dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (12/8/2025). Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Muhammad […]

  • Perkokoh Persatuan di SBB, Bisri As Shddiq Sosialisasi Empat Pilar di GPM Elohim Piru

    Perkokoh Persatuan di SBB, Bisri As Shddiq Sosialisasi Empat Pilar di GPM Elohim Piru

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Dalam upaya memperkokoh fondasi kebangsaan dan menjaga warisan nilai-nilai luhur bangsa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Maluku, Bisri As Shddiq Latuconsina, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Acara strategis ini dilaksanakan di hadapan ratusan jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Elohim Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Jumat, […]

  • Kasus WRL Mengendap, Elit Hanura Maluku Enggan Buka Suara

    Kasus WRL Mengendap, Elit Hanura Maluku Enggan Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • visibility 710
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL;Sejak Partai Hanura Maluku dipimpin Barnabas Orno, perkembangan kasus dugaan aborsi yang melibatkan WRL salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah tak lagi bergema. “ Hampir setahun, Partai Hanura Maluku belum juga mengumumkan apa hasil keputusan sidang etik terhadap terduga pelanggaran etik WRL, dan kami belum mendapatian salinannya,” kata Ketua Pukat Seram […]

  • Gandeng Bank Maluku Malut Pamkab Percepat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

    Gandeng Bank Maluku Malut Pamkab Percepat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 144
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara memperkuat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Maluku Malut terkait pelayanan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui jaringan dan layanan elektronik serta penerapan sistem pembayaran non tunai. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Balai Room Lantai 4 Kantor […]

expand_less