Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Wao, Total Kekayaan Wagub dan Istri Nyaris Setara PAD Ambon Tahun 2020

  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 848
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


AMBON-DM
: Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath bersama istrinya Rohani Vanath ternyata punya kekayaan melimpah. Nyaris setara PAD Kota Ambon tahun 2020.

Pada saat massa covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon hanya diangka Rp121 miliar, angka ini hampir setara kekayaan Wakil Gubernur Maluku dan Istrinya Rohani Vanath dalam laporan kekayaan mereka saat daftar di KPU.

Pasangan suami istri ini saat mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai berbeda-beda.

Rohani Vanath yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur melaporkan kekayaannya sebesar Rp62.733,489,717 dengan rincian Rp11.720.000.000 tanah dan bangunan, Rp100.000.000 alat transportasi dan mesin. Harta bergerak lainnya Rp50.439.500.000, kas setara kas Rp323.989.717, harta lainnya Rp150.000.000.

Sementara Abdullah Vanath yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Maluku, melaporkan total kekayaannya Rp62.383.489.717. Rinciannya tanah dan bangunan Rp11.370.000.000, alat transportasi dan mesin Rp100.000.000, harta bergerak lainnya Rp 50.439.500.000, kas dan setara kas Rp 323.989.717, harta lainnya Rp150.000.000.

Keduanya mencatatkan kekayaan dengan keterangan hasil sendiri. Tapi jika item aset yang dilaporkan tersebut adalah  objek yang sama, itupun hampir setengah dari PAD Kota Ambon di tahun 2020.

Sementara itu, dalam lembaran keterangan, KPK menyatakan  Rincian harta kekayaan dalam lembar LHKPN merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.

Menurut KPK, seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

“ Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan KPK. (*)

Editor : Abd Karim

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Matangkan RKPD 2027, Wabup: SDM Adalah Aset Terbesar Pembangunan

    Matangkan RKPD 2027, Wabup: SDM Adalah Aset Terbesar Pembangunan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • visibility 330
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk matangkan arah pembangunan tahun 2027. Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, menegaskan forum konsultasi bertujuan membedah dan menyempurnakan rancangan awal RKPD secara teknokratis dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Dokumen tersebut dipastikan tidak sekadar disusun […]

  • Lantik Penjabat Esalon, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Pelayanan

    Lantik Penjabat Esalon, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Pelayanan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • visibility 249
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan bahwa pelantikan pejabat administrator dan pengawas bukanlah seremoni belaka atau pengisian jabatan struktural semata, melainkan merupakan panggilan pengabdian dan wujud nyata komitmen kepada daerah serta masyarakat Maluku Tenggara. “Jabatan yang diemban bukanlah simbol kehormatan, melainkan amanah dan tanggung jawab moral,” tegas Bupati Thaher dalam sambutannya pada pelantikan […]

  • Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • visibility 481
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku. Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon.  Direktur CV. Rumbia Perkasa Arie menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, […]

  • Sumber Air Su Jaoh, Ancaman Bagi Warga Kota Ambon

    Sumber Air Su Jaoh, Ancaman Bagi Warga Kota Ambon

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • visibility 631
    • 0Komentar

    “Batu Merah, Pandan Kasturi dan Karang Panjang itu dikelola PT DSA yang tidak tau diri itu. Tidak pernah bikin pelayanan yang baik buat masyarakat, dan yang disalahkan Pemerintah Kota Ambon,” kesal Wattimena, usai Rapat Paripurna di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/11/2025). “Kantornya ada di depan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kalau mereka pelayanan tidak […]

  • Usai Lapor Wagub di Polda, SEMMI Akui Dapat “Intimidasi”  Diduga Pendukung AV,

    Usai Lapor Wagub di Polda, SEMMI Akui Dapat “Intimidasi” Diduga Pendukung AV,

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • visibility 888
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Abdullah Vanath Wakil Gubernur Maluku resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa,29 Juli 2025. Ketua Umum PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Ambon, Anshari Betekenen, bertindak sebagai pelapor bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI, Mujahidin Buano Laporan teregister dengan nomor STTP/40/VII/2025/Ditreskrimsus. Dalam dokumen laporan […]

  • Hanya Jemaah Haji Aceh Yang Terima Tambahan Santunan dari Wakaf Baitul Asyi di Mekkah

    Hanya Jemaah Haji Aceh Yang Terima Tambahan Santunan dari Wakaf Baitul Asyi di Mekkah

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • visibility 285
    • 0Komentar

    MAKKAH,-DEMAL ; Ribuan jemaah haji asal Provinsi Aceh pada musim haji tahun 1447 H / 2026 M kembali menerima dana kompensasi tunai sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp9,2 juta per orang dari pengelolaan Wakaf abadi Baitul Asyi di Makkah. Pembagian dana kompensasi dilakukan secara bertahap sejak Minggu sore waktu Arab Saudi bertempat […]

expand_less