Saat ‘Capten’ Siong Tergiur Investasi Bodong, Rp125 M Nyaris Ludes
- calendar_month Rab, 4 Jun 2025
- visibility 469
- comment 0 komentar

AMBON-DM : Nama Siong kembali mencuat ke publik usai Kejaksaan Negeri Ambon menggarap dugaan korupsi dana Dok Wayame.
Dalam kasus ini, pengusaha Kapal Cepat Fiber nomor wahid di Indonesia Timur ini bukan sebagai terduga pelaku kajahatan, tapi berstatus saksi.
Siong tidak sendiri yang diperiksa soal Dok Wayame, ada juga nama Tony Rambitan pengusaha minyak kelas kakap yang memiliki usaha perhotelan dan penginapan dengan bendera PT. Sumber Rezeki.
Siong pemilik nama asli Jhonny De Queljue bukan baru pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus pidana khusus.
Belum lama ini pada tahun 2020, Siong juga pernah tersandung kasus transaksi mencurigkan di BNI dan diperiksa sebagai saksi. Para tersangka dalam kasus ini telah divonis bersalah dengan masa hukuman bervariasi dari 5 sampai 20 tahun hukuman penjara.
Saat itu, Siong hampir saja kehilangan uangnya sebesar Rp125 miliar yang diinvestasikan pada program bodong Farrahdhiba Jusuf.
Merujuk amar putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Amb dengan terdakwa atas nama Farrahdhiba Yusuf.
Siong menginvestasikan uangnya di BNI dengan total 125 miliar dalam program bodong itu.
Awal mulanya, pada tanggal 17 September 2019, Siong mendapatkan pesan whatsup dari Farrahdhiba Jusuf, menawarkan program seolah-olah resmi dari PT. Bank Negara Indonesia Cabang Ambon berupa program cashback untuk dana investasi Rp20 miliar, Rp 25 miliar dan Rp30 miliar.
Untuk penempatan dana investasi sejumlah Rp20 miliar mendapatkan cashback sejumlah Rp350 juta untuk investasi sejumlah Rp25 miliar mendapatkan cashback sejumlah Rp450 juta dan untuk penempatan dana investasi sejumlah Rp30 miliar mendapatkan cashback sejumlah Rp600 juta per-2 (dua) minggu dari tanggal 17 September 2019 termasuk hari libur.
Mendapatkan kabar ini, Siong pun tancap gas, uang milikinya di rekening BCA dan Sinar Mas langsung ditransfer ke rekening BNI atas namanya sebanyak empat kali diwaktu bersamaan dengan nilai berberbeda-beda, pertama 70 miliar, kedua 28 miliar, ke tiga 2 miliar dan ke empat 25 miliar rupiah.
Siong sangat berani untuk mengikuti program Cashback yang ditawarkan terdakwa, mengingat posisi terdakwa adalah pejabat di BNI.
Sayangnya, usai uang itu masuk di rekening atas namanya, tanpa sadar sang Capten Siong, uangnya raib perlahan demi perlahan ditranfer ke beberapa rekening lain tanpa sepengetahuannya.
Dalam amar putusan itu dijelaskan, para terdakwa Faradiba cs berkolaborasi memindahkan uang milik Siong ke rekening lain sehingga tidak terbaca sistem dan terkesan Siong yang melakukan transaksi itu, padahal Siong tidak pernah hadir di teller untuk melakukan penarikan ataupun pemidahbukuan.
Kasus ini kemudian menjadi kasus tebesar yang dipecahkan Polda Maluku, barang bukti yang dirampas pun sangat bernilai tinggi, mulai dari kendaraan mewah, rumah mewah hingga kos-kosan, gelang, permata dan lain-lain.
Siong merupakan pengusaha muda yang bisnis perkapalannya sangat sukses, dibawa bendera PT. Pelayaran Dharma Indah kapal-kapalnya telah berlabu di berbagai dermaga, tak hanya di Maluku, tapi juga di Nusa Tenggara Timur.
PT Pelayaran Dharma Indah didirikan sejak Tahun 2002 dengan total armada awal berjumlah 2 kapal. Tapi tekad yang kuat serta kerja keras dan pantang menyerah, hingga saat ini, PT Pelayaran Dharma Indah sudah memiliki 4 kantar cabang yang tersebar di Kendari, Manado, Kupang, dan Tulehu, dengan total armada mencapai 35 unit kapal.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar