Peran Kemenag Dalam Pembangunan Keberagamaan Di Maluku
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 63
- comment 0 komentar

Dok.Humas Kemenag Maluku
HAK JAWAB: Kanwil Kemenag Maluku Terkait Pemberitaan, “5000 Mahasiswa UIN Amsa Tak Bisa Baca Al-Quran Dengan Baik”
AMBON.-DEMAL ; Kementerian Agama memegang peran penting dalam pembangunan kehidupan keberagamaan di Provinsi Maluku. Kalimat ini bermakna penting bahwa lembaga ini memiliki tugas dan pengaruh besar dalam membina, mengatur, serta menjaga kehidupan beragama masyarakat yang di dalamnya mengandung pengembangan pendidikan agama, pembinaan kerohanian, serta membantu menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.
Pemaknaan dan pemahaman terhadap kalimat ini lahir sebagai bentuk jawaban atau klarifikasi atas pemberitaan dengan judul “5000 Mahasiswa UIN Amas Tak Bisa Baca Al-Qur’an Dengan Baik ”, subjudul “Akademisi Kritik Pedas Kanwil Agama Maluku”, yang dilansir dekritmaluku.com, terbit online Selasa, 12 Mei 2026. Sebagai tanggapan atas berita ini, maka kami menyampaikan beberapa hal mendasar sebagai bentuk jawaban.
1. Secara kelembagaan, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, menghargai dan memahami dengan baik dan benar adanya kontrol publik yang dilakukan oleh media dalam memberi informasi sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan objektif. Kementerian Agama Provinsi Maluku selama ini tetap menjalankan fungsi pembinaan keagamaan melalui berbagai program strategis, baik pada bidang pendidikan keagamaan, pembinaan imam dan khatib dalam lingkungan, penguatan moderasi beragama, dan peran aktif regulator secara koordinatif dengan lembaga pengelola zakat di Provinsi Maluku.
3. Perkembangan pengembangan program di Kanwil Kementerian Agama selama beberapa tahun terakhir dilakukan secara terukur, dimulai dari perencanaan, realisasi, sampai pada evaluasi dengan tujuan agar masyarakat merasakan dampak kehadiran Kementerian Agama di Provinsi Maluku.
Secara kolektif jumlah Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di Maluku (LPQ) hingga tahun ini tercatat sebanyak 1.680 lembaga. Jumlah ini tersebar di seluruh kabupaten/kota. Eksistensi TPQ/TPA dan rumah tahfiz dipandang penting sebagai lembaga pendidikan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak dalam memahami baca tulis Al-Qur’an.
Kanwil Kemenag Provinsi Maluku telah menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dengan tujuan mendukung operasional dan meningkatkan mutu pendidikan Al-Qur’an secara kelembagaan. Dan untuk memotivasi tenaga pendidik pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Kanwil Kemenag juga menyalurkan insentif yang nilainya bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran di setiap tahun. Ini adalah bentuk kehadiran Kanwil Kemenag Provinsi Maluku sebagai representasi pemerintah pusat di daerah yang secara strategis berupaya membangun pendidikan keagamaan yang bermutu bagi masyarakat Muslim di negeri ini.
4. Terkait dengan redaksi “hasil Laporan MTQ Membangun”, kami memahami sungguh peran akademisi dalam melakukan riset atau penelitian. Secara kolektif, dinamika kehadiran Kementerian Agama dalam kehidupan keberagamaan telah mengalami transformasi perubahan mendasar, artinya lebih dekat dengan masyarakat melalui peran penyuluh agama di tengah-tengah masyarakat. Pola ini dipandang lebih aktif dan efektif karena meniadakan agenda yang bernilai seremonial.
Jumlah Tenaga Penyuluh Agama Islam di Maluku sebanyak 207 orang, dengan persentase PNS 58 dan PPPK 149 tenaga. Penyuluh Agama berdiri pada barisan terdepan dalam masyarakat, perannya sangat strategis. Satu Penyuluh Agama bertanggung jawab membawahi lima titik lokasi binaan di tengah masyarakat. Perannya sangat efektif yakni membina pengelola TPQ/TPA, Kelompok Majelis Taklim, Remaja Masjid, imam-imam masjid, hingga menjaga harmonisasi kerukunan umat beragama pada 1.035 titik di Maluku. Ini adalah cermin nyata eksistensi dan kehadiran Kementerian Agama dalam masyarakat.
5. Terkait dengan Optimalisasi ZIS dalam Pemberdayaan Umat yang dinilai tidak tepat sasaran karena Kemenag hanya berperan sebagai regulator, kewenangan penuh pengelolaannya dipercayakan kepada lembaga yang oleh undang-undang diberikan kewenangan penuh.
Kemenag berfungsi membina, berkoordinasi, dan memfasilitasi lembaga pengelola zakat agar dana ZIS dapat dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi umat, serta mendukung pembangunan sosial dan keagamaan di masyarakat.
6. Lembaga pendidikan madrasah yang bernaung di bawah Kementerian Agama selama ini telah menerapkan sistem penerimaan siswa dengan pola seleksi yang sangat baik. Calon siswa akan melalui tahapan tes membaca Al-Qur’an sebelum terdaftar menjadi siswa madrasah. Pembinaan kepada siswa terhadap pemahaman Al-Qur’an kemudian dikembangkan setelah siswa menjalani pendidikan di madrasah. Pola pendidikan ini berkembang dengan baik di madrasah.
Terkait dengan jumlah mahasiswa UIN A.M. Sangadji yang tidak bisa membaca Al-Qur’an dengan baik, kami menyarankan agar data yang disampaikan harus bisa dipertanggungjawabkan oleh lembaga UIN A.M. Sangadji.
7. Kami memahami dengan baik peran bersama dalam membangun kehidupan keberagamaan di Maluku. Di sini ada tanggung jawab bersama untuk melahirkan generasi emas melalui lembaga pendidikan, dari level paling dasar sampai pada lembaga pendidikan tinggi. Semoga Allah SWT merahmati setiap niat baik ini. Amin.
Demikian, hak jawab ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dimuat sebagaimana mestinya.
Ambon,13 Mei 2026
H. Abdul Karim Rahantan, S.Ag., M.H.,
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam
Kanwil Kemenag Provinsi Maluku

Saat ini belum ada komentar