Wao, Total Kekayaan Wagub dan Istri Nyaris Setara PAD Ambon Tahun 2020
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025
- visibility 691
- comment 0 komentar

AMBON-DM : Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath bersama istrinya Rohani Vanath ternyata punya kekayaan melimpah. Nyaris setara PAD Kota Ambon tahun 2020.
Pada saat massa covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon hanya diangka Rp121 miliar, angka ini hampir setara kekayaan Wakil Gubernur Maluku dan Istrinya Rohani Vanath dalam laporan kekayaan mereka saat daftar di KPU.
Pasangan suami istri ini saat mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai berbeda-beda.
Rohani Vanath yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur melaporkan kekayaannya sebesar Rp62.733,489,717 dengan rincian Rp11.720.000.000 tanah dan bangunan, Rp100.000.000 alat transportasi dan mesin. Harta bergerak lainnya Rp50.439.500.000, kas setara kas Rp323.989.717, harta lainnya Rp150.000.000.
Sementara Abdullah Vanath yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Maluku, melaporkan total kekayaannya Rp62.383.489.717. Rinciannya tanah dan bangunan Rp11.370.000.000, alat transportasi dan mesin Rp100.000.000, harta bergerak lainnya Rp 50.439.500.000, kas dan setara kas Rp 323.989.717, harta lainnya Rp150.000.000.
Keduanya mencatatkan kekayaan dengan keterangan hasil sendiri. Tapi jika item aset yang dilaporkan tersebut adalah objek yang sama, itupun hampir setengah dari PAD Kota Ambon di tahun 2020.
Sementara itu, dalam lembaran keterangan, KPK menyatakan Rincian harta kekayaan dalam lembar LHKPN merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.
Menurut KPK, seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
“ Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan KPK. (*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar