Rampung di Negeri Sehati, Sosialisasi POSBANKUN Desa di 15 Negeri Kecamatan Amahai Resmi Ditutup
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SEHATI,-DEMAL ; Pagi itu, Jumat, 6 November 2026, langit di atas Negeri Administrasi Sehati tampak lebih khidmat. Angin pesisir Amahai berembus membawa aroma cengkih yang samar, mengiringi sebuah langkah besar yang hendak ditorehkan di tanah ini. Hari itu, Sehati bukan sekadar nama sebuah desa, melainkan muara dari sebuah perjalanan panjang. Ia menjadi titik ke-15, pelabuhan terakhir dari rangkaian panjang usaha mendekatkan keadilan kepada mereka yang sering kali terlupakan di akar rumput.
Di dalam balai desa yang bersahaja, Camat Amahai, Athur Mariring, S.S.T.P., berdiri di podium. Suaranya terdengar mantap namun menyimpan keharuan yang tersirat. “Hari ini, di Negeri Sehati, kita resmi menutup seluruh rangkaian sosialisasi POSBANKUN di wilayah Kecamatan Amahai,” ucapnya disambut riuh tepuk tangan warga. Pertemuan hari itu dikawal dengan taktis oleh Rais Mahu, sang moderator yang dengan lihai menenun jalannya dinamika pemaparan hingga ruang tanya jawab menjadi begitu hidup.
Lalu, tampillah Said Muhammad Bubakar, Direktur YLBH Poris Masohi Keadilan. Sebagai narasumber utama, sorot matanya tajam namun meneduhkan, mencerminkan sosok yang telah lama mengarungi samudera hukum demi membela kaum papa. Said tidak sekadar membawa tumpukan pasal, ia membawa secercah harapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Dalam orasinya yang memikat, Said mengupas esensi sejati dari seorang paralegal desa. “Paralegal adalah jembatan keadilan non-litigasi. Kalian adalah mata dan telinga hukum di tengah masyarakat,” ujarnya lirih namun bertenaga. Baginya, paralegal adalah detektor dini konflik, penyala lilin edukasi hukum dasar, dan mediator yang merajut kembali tali persaudaraan yang sempat koyak akibat sengketa antarwarga sebelum terlanjur masuk ke dinginnya ruang sidang formal.
Namun, hukum tetaplah memiliki garis batas. Di bawah payung POSBANKUN Desa, penanganan perkara perdata khusus dan umum seperti administrasi kependudukan—termasuk sengketa asal-usul anak—permohonan isbat nikah, waris, hingga utang-piutang skala kecil dapat diselesaikan di tingkat ini. Sementara untuk ranah pidana yang kelam, seperti jerat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pusaran hitam narkotika, hingga kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak bawah umur, peran paralegal dibatasi sebagai benteng pendampingan awal. Mereka bertindak memastikan hak-hak tersangka atau korban yang kurang mampu terpenuhi, sebelum akhirnya berkoordinasi menyeberangkan perkara tersebut ke LBH terakreditasi demi persidangan di Pengadilan Negeri.
Suasana balai desa mendadak hening, seolah udara berhenti mengalir, ketika Said membagikan kisahnya selama 11 bulan menjadi advokat pendamping di Pengadilan Negeri Masohi. Suaranya memberat saat menceritakan bagaimana meja hijaunya didominasi oleh kasus narkotika dan nestapa anak-anak perempuan di bawah umur. Secara khusus, ia menyoroti luka sosial yang kerap dibungkus dengan eufemisme ‘suka sama suka’ atau jalinan asmara remaja.
“Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal kata suka sama suka sebagai peringan hukuman,” tegas Said, memecah keheningan. “Hukum hanya melihat satu hal: usia mereka yang masih suci. Sanksinya berat, tak akan kurang dari sembilan tahun penjara.” Kalimat itu bergaung, mengetuk kesadaran setiap orang tua yang hadir untuk memperketat pengawasan dan menjaga lingkungan demi masa depan tunas-tunas bangsa yang berharga.
Ketika sesi tanya jawab dibuka, tirai-tirai keluh kesah warga mulai tersingkap. Seorang kader Posyandu berdiri dengan gurat cemas di wajahnya. Ia mengadukan bayang-bayang praktik culas di luar sana: tawaran dari oknum yang menjanjikan dokumen pengadilan instan tanpa sidang dengan tarif sembilan ratus ribu rupiah. Sebuah ironi yang menyesakkan dada, mengingat jarak Negeri Sehati ke Kota Masohi sangat dekat, dengan tarif angkutan umum yang hanya berkisar lima belas ribu rupiah. Seharusnya biaya perkara dihitung transparan berdasarkan radius panggilan yang nyata, bukan lewat jalur belakang yang transaksional.
Said langsung menepis bayang-bayang kelam itu dengan kepastian yang kokoh. “Informasi dari oknum itu sama sekali tidak benar,” jawabnya menenangkan. “Setiap produk resmi hukum yang lahir dari rahim pengadilan wajib melalui mekanisme persidangan yang sah. Tidak ada jalan belakang.”
Tak hanya suara dari warga, jeritan regulasi juga datang dari pamong desa. Kepala Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Sehati menumpahkan kegelisahannya mengenai nasib para paralegal. Hingga saat ini, skema honorarium bagi ujung tombak keadilan desa itu belum diatur secara rigid di dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menanggapi hal tersebut, Said memberikan secercah cahaya legalitas dengan merujuk pada Pasal 22 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026. Pendanaan POSBANKUN desa sejatinya sah bersumber dari APBDes, kini tinggal menunggu waktu dan political will untuk melakukan sinkronisasi teknis lanjutan.
Waktu bergerak merayap sore. Rangkaian sosialisasi hukum yang sarat akan makna itu pun akhirnya ditutup oleh pembawa acara. Di penghujung hari, seluruh peserta, narasumber, dan moderator berdiri bersama, berjejer rapat di depan kamera. Kilatan cahaya kamera mengabadikan senyum mereka—sebuah potret kebersamaan yang menandai bahwa di Negeri Sehati, hukum tidak lagi terasa jauh dan dingin, melainkan telah pulang dan bersemayam di hati warganya.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar