Jumat, 11 Sep 2026
light_mode

Nilai Tertinggi Tak Diangkat, Kades Lisabata Digugat ke PTUN Ambon

  • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAM BAGIAN BARAT,-DEMAL; Mar’ie Apif Hatala menggugat Kepala Desa (Kades) Lisabata, Lauhin Kolly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon karena menggantikannya dengan calon staf desa yang memiliki nilai lebih rendah.

Keputusan Lauhin itu dianggap Apif cacat hukum dan mengebiri hak individunya.

Materi gugatan yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lisabata Nomor: 141.3-05/SK/KD-LSB/2026 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Sesuai dengan hasil penjaringan staf desa, saya punya nilai tertinggi di antara dua calon staf desa lainnya. Tetapi saya justru digantikan dengan alasan sangat subjektif makanya saya menggugat SK tersebut,” ujar Apif usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Ambon, Rabu, 9 September 2026.

Apif mengatakan pengajuan gugatan dengan nomor perkara: 18/G/2026/PTUN.ABN itu agar SK yang dikeluarkan Kades Lauhin dibatalkan. Sebab kebijakan Lauhin dinilai cacat secara administrasi karena tidak sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.

Selain itu, gugatan tersebut diajukan untuk memulihkan dan mengembalikan haknya sebagaimana mestinya.

“Hak saya dikebiri dan kebijakan ini justru menempatkan saya sebagai korban cacat administrasi. Padahal hasil penjaringan nilai saya tertinggi,” bebernya.

Kronologi Penjaringan Staf Desa Lisabata

Apif kemudian menjelaskan awal mula penjaringan calon staf Desa Lisabata. Ia mendaftar usai panitia yang dibentuk desa mengumumkan pendaftaran.

Saat itu, pendaftaran dibuka pada 4 hingga 11 Mei 2026. Tahapan itu dilanjutkan dengan tes seleksi yang diikuti dua peserta lain berinisial SMP dan FK.

Setelah itu, saya mengikuti tes tertulis dan wawancara yang berlangsung pada 20 Mei 2026 bersama keduanya. Selanjutnya 6 Juni 2026, hasil tes keluar dan nilai saya 217,” jelasnya.

Sementara itu, SMP nilainya 210 dan FK 213. Penilaian ini merupakan gabungan hasil tes tertulis, wawasan kebangsaan dan komputer.

Nilai itu pun menempatkan Apif sebagai calon staf Desa Lisabata dengan nilai tertinggi.  Apif mengatakan hasil penilaian tersebut berdasarkan surat penyampaian hasil penjaringan dari camat kepada kades.

“Setelah menerima surat tersebut maka kades lewat tim penjaringan seharusnya mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik, namun faktanya tidak demikian,” bebernya.

Apif menyatakan Kades Lauhin justru urung mengumumkan hasil penjaringan dan mengeluarkan SK menetapkan SMP dan FK sebagai staf desa secara sepihak.

“Tiba-tiba kades keluarkan SK tentang pengangkatan FK dan SMP dengan nilai rendah dari saya sebagai perangkat desa,” jelasnya.

Atas kejanggalan itu, Apif kemudian menyampaikan surat keberatan kepada Kades Lauhin dengan tembusan Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Camat, Kadis PMD, Inspektorat, dan Bupati Seram Bagian Barat.

“Tetapi kades terkesan tidak mengubah keputusannya, maka saya menggugat SK itu ke PTUN supaya dibatalkan. Karena keputusan ini justru merugikan hak saya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.

  • Penulis: Jaya Barens

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemrov Klaim, Pencairan GU Dikbud Maluku Tak Ada Masalah

    Pemrov Klaim, Pencairan GU Dikbud Maluku Tak Ada Masalah

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • visibility 331
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan, proses transaksi keuangan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semuanya tercatat dan tertanggungjawab berbasis digital. Ketegasan ini menyusul adanya tudingan  terkait anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku senilai Rp9 miliar yang dipakai tanpa adanya SPJ bahkan sebagiannya disebut untuk membayar hutang. “ Dicek dulu kebenaran informasinya, itu sangat tidak mungkin […]

  • BRIN Hibakan Asetnya Untuk Pembak Malra

    BRIN Hibakan Asetnya Untuk Pembak Malra

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • visibility 259
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM; Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi telah menyerahkan beberapa aset berupa lahan dan bangunan yang selama ini dikelolah, kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Jumat 18 Juli 2025. Aset yang diserahkan meliputi bangunan kantor eks-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan luas lahan 4.954 meter persegi. Penyerahan ini diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Serah […]

  • Isi Reses, Senator Bisri Sambangi Kominfo Maluku

    Isi Reses, Senator Bisri Sambangi Kominfo Maluku

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Dorong Pemda Bentuk Pelayanan Informasi  Satu Atap AMBON-DM :Peran dan fungsi  Pejabat Pelayanan Informasi Publik (PPID) dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku harus dioptimalkan. Anggota Komite I DPD-RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menilai, sejauh ini PPID di setiap OPD sudah cukup baik, tapi belum maksimal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyediakan dan mempasilitasi informasi publik. Buntutnya, individu, […]

  • Pemkab Malra Salurkan 9.922 Ton CPP, Satu KK Dijatahi 20  KG

    Pemkab Malra Salurkan 9.922 Ton CPP, Satu KK Dijatahi 20 KG

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • visibility 297
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM ; Sebanyak 9.922 ton beras yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), sukses dibagikan kepada warga penerima di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara. Program bantuan pangan ini, adalah wujud nyata komitmen pemerintah hadir di tengah rakyat. Namun, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan keluarga dan desa […]

  • Wabup Tinjau Pembangunan Jembatan Darurat Dusun Marbali

    Wabup Tinjau Pembangunan Jembatan Darurat Dusun Marbali

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL ; Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa meninjau langsung pekerjaan jembatan darurat di Dusun Marbali, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa 20 Januari 2026. Wabup Aru ditemani Plt Kadis PU Gadafi Rumra. Keduanya melihat langsung progres pekerjaan, serta meninjau kerusakan pada tiang-tiang jembatan yang menggunakan batang kelapa lapuk. Wabup menyampaikan bahwa pembangunan jembatan […]

  • Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah 

    Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah 

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • visibility 433
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, meniadakan pengadaan Mobil Dinas mendapatkan banyak aplaus. Sedianya diawal pemerintahan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendapatkan pasilitas mobil mewah seharga Rp1,2 miliar. Tapi itu ditiadakan.  Sejumlah elemen mengapresiasi keputusan yang satu ini, banyak yang beranggapan keputusan tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan Gubernur Maluku kepada kepentingan publik, mengingat kondisi […]

expand_less