Pemrov Klaim, Pencairan GU Dikbud Maluku Tak Ada Masalah
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025
- visibility 229
- comment 0 komentar

AMBON-DM : Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan, proses transaksi keuangan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semuanya tercatat dan tertanggungjawab berbasis digital.
Ketegasan ini menyusul adanya tudingan terkait anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku senilai Rp9 miliar yang dipakai tanpa adanya SPJ bahkan sebagiannya disebut untuk membayar hutang.
“ Dicek dulu kebenaran informasinya, itu sangat tidak mungkin terjadi,” kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang bersama Kepala Dinas Dikbud Maluku James Leiwakabessy, kepada awak media di ruang kerjanya. Rabu,27 Agustus 2025.
Kasrul menegaskan, dengan sistem keuangan yang dimiliki Pemerintah saat ini sangat sulit untuk anggaran-anggaran daerah dicairkan tanpa didukung dokumen-dokumen seperti SPJ.
“Jadi sangat tidak mungkin uang sebanyak itu (Rp9,2 miliar-red) tidak di SPJ-kan (Surat Pertanggung Jawaban). Sekarang ini sudah by aplikasi. Jadi mau ambil uang, kemudian mau mengambil lagi harus mempertangungjawabkan sebelumnya yang di ambil dulu, kalau tidak sistem akan menolak,” urai Kasrul kepada awak media, di ruangan kerjanya, Rabu 27 Agustus 2025.
Kasrul lagi-lagi menjelaskan, semua transaksi keuangan di Pemerintah Provinsi, termasuk juga cashflouw dan pertanggungjawaban tercatat dalam sistem. Tak seperti jaman dulu yang masih menggunakan pola konvesional.
“ Hampir tidak mungkin hal itu (pencairan tanpa SPJ) terjadi dengan tata kelola keuangan pemerintah sekarang ini begitu ketat. Semua laporan pertanggungjawaban kinerja termasuk penggunaan anggaran disetiap OPD dilingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) diseluruh Indonesia, saat ini di upload melalui Sistem. Jika ada kekeliruan (tak ada SPJ) sistem akan menolak,” bebernya.
Selain itu, Kasrul juga meluruskan informasi tentang mekanisme pembayaran hutang pemerintah kepada pihak ketiga. Yang dikabarkan menggunakan sebagian anggaran GU Dinas Pendidikan.
Saat ini hutang Dinas Pendidikan ke Pihak Ke tiga yang diakui Pemerintah Provinsi Maluku kurang lebih Rp31 miliar, sebagaian besar telah dibayarakan. Uang itu masuk langsung ke rekening pihak ke tiga, tentu setelah dilakukan reviuw oleh Inspektorat dan didukung dengan kelengkapan dokumen SPJ.
Hutang-hutang yang dibayarkan itu didasari Surat Keputusan Gubernur Maluku. Sehingga informasi anggaran tahun 2025 dipakai untuk membayar hutang kegiatan tahun anggaran sebelumnya tanpa dukungan SPJ sangat tidak mungkin.
“ Mau bayar hutang itu dasarnya apa, harus ada SK Gubernur Maluku, dan juga diriviuw dulu oleh Inspektorat,” kata Kasrul.
Ironisnya lagi, tuduhan anggaran GU dipakai untuk pembayaran hutang dan belum ada SPJ disampaikan sebelum adanya hasil audit kinerja dari Inspektorat Maluku.
Kasrul mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kinerja dilingkup OPD termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku yang dilakukan Tim Inspektorat.
“Jadi kita tunggu saja audit kinerja dari pada Dinas Pendidikan,” demikian Kasrul.
Audit ini dilakukan secara rutin oleh Inspektorat Maluku, terhadap seluruh bagian-bagian di lingkup Pemrintah Provinsi Maluku, tim bahkan sedang turun ke lapangan. (*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar