Kasus “Mafia” Minyak Oplosan Kini Masuk P21, Jaksa diminta Tuntut Seberat-beratnya
- calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AMBON,-DEMAL: Juragan minyak opolosan LM yang dibekuk tim resmob Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Agustus 2026 lalu kini berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, sang Juragan tengah melobi ke internal JPU untuk meringankan ancaman hukumannya.
Dalam bisnis minyak oplosan di Ambon, LM bukan sembarang orang, boleh dikata dia merupakan sosok sentral dalan arus transaksi bbm oplosan.

Salah satu gudang yang ada di Tulehu, foto ini diambil beberapa tahun lalu.
“ Gudangnya ada tiga, satu di Tulehu, Passo dan Waeheru,” kata sumber yang enggan namanya di sebut.

Gudang tersebut masih berdiri kokoh hingga saat ini, ada dugaan lokasi ini jadi tempat oplosan minyak.
LM pada tahun 2022 pernah ditangkap Polisi beserta barang bukti berupa 15 ton BBM, belum lama ini ada informasi jika Polairud telah mengamankan BBM sebanyak 30 ton diduga milik LM. Barang itu ditransaksikan ketika LM tengah di tahan di Polres.
Sumber itu menyebut, LM punya kuasa yang cukup untuk menutupi jejak kejahahatannya sebab sejak ditangkap pada agustus lalu, informasinya sengaja disembunyikan dari khalayak. Bahkan barang bukti minyak oplosan pun tak ditunjukan oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Sekadar info, Resmob Polres pada satu jumat di Bulan Agustus 2026 menangkap LM beserta barang buktinya di kawasan pesisir Poka dan kemudian dipindahkan ke kawasan Dok Wayame.

Speed boat yang didesain mirip kapal selam mini diduga berisi minyak oplosan. Dokumentasi ini diambil setelah beberapa hari penangkapan oleh Resmbo Polres Ambon.
Minyak oplosan itu hendak diperjualbelikan dengan harga industri kepada konsumennya di beberapa kapal yang mangkal di Teluk Ambon.
Uniknya, untuk mengelabui petugas, BBM oplosan itu disimpan pada sebuah speed boat yang memang dirancang menyerupai kapal selam mini khusus untuk mengangkut BBM.
Menanggapi ini, Aktivis pecinta tanah air, Malik Rumbouw mendesak pihak kejaksaan dan jajaran Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut profesional menerapkan hukum.
Bila perlu diancam dengan hukum yang berat. Mengingat perbuatan yang dilakukan LM telah merugikan masyarakat pengguna BBM subsidi dan juga merugikan negara.
“ Jangan sampai ada lobi-lobi, ini harus kita kawal, karena tersangka bukan pemain biasa, dia telah lama menjalankan bisnis semacam ini,” ujar Malik.
Dia juga curiga LM telah lama berbisnis minyak oplosan, dan bisa jadi karena ulahnya sering terjadi kelangkaan minyak tanah karena LM telah melakukan pembelian dan menimbun minyak-minyak itu.
“ Dia harusnya diganjar dengan pasal berlapis,” tegas Malik.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar