Senin, 26 Okt 2026
light_mode

Hak Negeri dan Ohoi Harus Dilindungi, DPD RI Dorong Aturan Adat Maluku Berkeadilan

  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON,-DEMAL ; Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar dialog strategis di Provinsi Maluku untuk menghimpun aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

Ruang dialog ini dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memastikan pembentukan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat lokal.

Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menegaskan bahwa pembahasan mengenai masyarakat hukum adat di Maluku bukan sekadar persoalan regulasi semata. Lebih dari itu, agenda ini menyangkut sejarah, identitas, keadilan, dan masa depan seluruh masyarakat Maluku.

Anggota DPD-RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

“Jauh sebelum negara Indonesia modern hadir dengan batas-batas administratifnya, masyarakat Maluku telah memiliki sistem kehidupan yang mapan melalui pranata adat seperti negeri, ohoi, soa, mata rumah, saniri, hingga kewang,” ujar Bisri dalam sambutannya.

Menurutnya, pranata seperti Negeri dan Ohoi adalah ruang hidup yang menyimpan hak ulayat atas tanah, hutan, dan laut, serta ditopang nilai sosial kuat seperti pela gandong, masohi, dan maren.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengakuan negara bukanlah sebuah ‘hadiah’, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional yang sudah tumbuh sejak lama.

Paradoks Pengakuan dan Jeratan Birokrasi

Meski Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 telah menjamin keberadaan masyarakat adat, Bisri mengakui perlindungan hukum di tingkat operasional masih belum memadai. Sebagai contoh, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per Maret 2026 baru mencatat 16 penetapan masyarakat hukum adat di Maluku. Angka ini dinilai masih jauh dari jumlah total Negeri atau Ohoi yang ada di lapangan.

Ia mengingatkan pembuat kebijakan agar mewaspadai “paradoks pengakuan”—situasi di mana masyarakat adat diakui secara legalitas di atas kertas, namun dalam praktiknya mereka justru kesulitan mengakses hak-haknya karena terbentur prosedur birokrasi yang rumit, mahal, dan tidak sesuai kondisi lokal.

Merujuk pada konsep governmentality dari antropolog Tania Murray Li, Bisri mengingatkan bahwa niat baik memperbaiki kehidupan masyarakat justru bisa menyulitkan jika mengabaikan kenyataan sosial di akar rumput.

“Jangan sampai masyarakat adat yang telah mengatur kehidupan mereka sendiri selama beberapa generasi, justru kesulitan memperoleh pengakuan dari negara karena tidak memiliki dokumen atau kemampuan teknis yang dipersyaratkan oleh birokrasi modern,” cetusnya.

Saat ini, Maluku telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat. Kehadiran Ranperda Masyarakat Hukum Adat yang menjadi prioritas DPRD Provinsi Maluku Tahun 2026 diharapkan dapat melengkapi dan menyelaraskan aturan yang sudah ada dari aspek filosofis, yuridis, hingga sosiologis.

Di akhir dialog, BULD DPD RI mendorong agar Ranperda ini melahirkan rekomendasi konkret, termasuk kepastian penyederhanaan prosedur administratif, pemetaan partisipatif, serta pelibatan hukum adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah. Seluruh masukan dari daerah ini nantinya akan dibawa ke tingkat pusat dan dikawal dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

“Melindungi masyarakat hukum adat bukan ancaman bagi NKRI. Sebaliknya, pengakuan yang adil terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa dengan menghormati keberagaman,” pungkas Bisri.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Konflik Agraria di PSN, Senator Bisri Ingatkan BPN Maluku Soal  Hak Ulayat

    Cegah Konflik Agraria di PSN, Senator Bisri Ingatkan BPN Maluku Soal Hak Ulayat

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • visibility 510
    • 0Komentar

      BPN Dorong Pemda Bentuk Perda Hak Ulayat AMBON-DM : Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bisri As Shiddiq Latuconsina kembali menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku. Rabu,23 Juli 2025. Dalam pertemuan ini, BPN Maluku diwakili Suwinto, selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Petrus Saija Kabid Penataan dan Pemberdayaan, serta Heru […]

  • Sumber Air Su Jaoh, Ancaman Bagi Warga Kota Ambon

    Sumber Air Su Jaoh, Ancaman Bagi Warga Kota Ambon

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • visibility 641
    • 0Komentar

    “Batu Merah, Pandan Kasturi dan Karang Panjang itu dikelola PT DSA yang tidak tau diri itu. Tidak pernah bikin pelayanan yang baik buat masyarakat, dan yang disalahkan Pemerintah Kota Ambon,” kesal Wattimena, usai Rapat Paripurna di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/11/2025). “Kantornya ada di depan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kalau mereka pelayanan tidak […]

  • Hasto Dijadwalkan Hadiri Konferda VI dan Konfercab PDIP Maluku

    Hasto Dijadwalkan Hadiri Konferda VI dan Konfercab PDIP Maluku

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • visibility 377
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; PDI Perjuangan bakal menggelar Konferensi Daerah (Konferda) ke-VI di Maluku, sekaligus Konferensi Cabang Gabungan terdiri dari DPC Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tengah yang akan terpusat di Ballroom Hotel Santika, Ambon, Minggu 2 November 2025. Fungsinaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Hendrik Sahureka menjelaskan, kepengurusan DPD PDI Perjuangan Maluku saat […]

  • Rencana Hutang Baru, Senator Bisri Minta Gubernur-DPRD Tak Gegabah

    Rencana Hutang Baru, Senator Bisri Minta Gubernur-DPRD Tak Gegabah

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • visibility 496
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Gubernur Maluku dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku diminta tidak gegabah untuk melanjutkan hutang baru guna mendongrak pembangunan di Maluku tahun depan. “Pak Gubernur dan juga DPRD Maluku jangan gegabah berhutang atau menambah pinjaman lagi. Meski itu bukan sesuatu yang haram,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Maluku Bisri […]

  • Alimudin dan BNPB Tinjau Warga Kariuw-Masihulan, Ratusan Huntap  Segera Dibangun

    Alimudin dan BNPB Tinjau Warga Kariuw-Masihulan, Ratusan Huntap Segera Dibangun

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • visibility 334
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan akan segera membangun kembali ratusan rumah warga Desa Kariuw (Kecamatan Pulau Haruku) dan Desa Masihulan (Kecamatan Seram Utara), yang rusak akibat konflik sosial beberapa tahun lalu. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, saat meninjau langsung […]

  • Pecah Rekor Lagi,LHKP Pemkab Malra Raih Opini WTP Ke 11 Kali

    Pecah Rekor Lagi,LHKP Pemkab Malra Raih Opini WTP Ke 11 Kali

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • visibility 242
    • 0Komentar

    AMBON,DEMAL ; Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Muhammad Thaher Hanubun memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran di daerah. Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun bersama Ketua DPRD Stepanus Layanan, Plt. Sekretaris Daerah, dan Kepala Inspektorat menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan […]

expand_less