Menuju Kemandirian Hukum, Negeri Hatuhenu Desak Insentif Paralegal Masuk Anggaran Dana Desa
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AMAHAI,-DEMAL ; Pemerintah Negeri Administratif (ADM) Hatuhenu, Kecamatan Amahai, sukses menyelenggarakan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Penguatan Kapasitas Paralegal Tingkat Desa pada Jumat (23/10/2026).
Langkah ini menjadi sinyal kuat menuju kemandirian hukum di tingkat desa.
Acara strategis ini dibuka sekaligus ditutup secara resmi oleh Camat Amahai, Arthur Mairiring, S.STP. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pemerintahan Negeri ADM Hatuhenu serta Kepala Badan Permusyawaratan Negeri (BPN).
Dalam sambutannya, Camat Amahai Arthur Mairiring memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang diambil oleh Pemerintah Negeri Hatuhenu. Ia membeberkan bahwa program penguatan hukum ini hampir tuntas menyasar seluruh wilayah kerjanya. Dari total 15 wilayah administratif desa atau negeri di Kecamatan Amahai, kini hampir seluruhnya telah teredukasi.
“Dari 15 negeri di Kecamatan Amahai, sebelumnya sisa dua negeri yang belum melaksanakan. Karena hari ini Pemerintahan Negeri ADM Hatuhenu sudah melaksanakannya, maka sekarang tinggal satu negeri lagi, yaitu Negeri Sehati,” ujar Arthur.
Arthur menambahkan, masyarakat Amahai terbilang beruntung karena program pembinaan hukum ini mendapatkan atensi besar dari lintas instansi. Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan dan Menteri Hukum turut mengambil bagian, kali ini giliran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Poris Masohi Keadilan yang turun langsung mengawal jalannya edukasi di Negeri ADM Hatuhenu.
YLBH Poris Masohi Keadilan menurunkan jajaran terbaiknya sebagai narasumber. Jalannya pemaparan materi dipandu secara taktis oleh Rais Mahu, S.H. selaku moderator. Sementara itu, materi hukum dibawah oleh dua narasumber utama, yakni Fadli Pane, S.H. dan Direktur Utama YLBH Poris Masohi Keadilan, Said Muhammad Bubakar, S.H.
Sebagai advokat dan penasihat hukum yang aktif berpraktik di Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Masohi, kedua narasumber menyajikan ulasan yang sangat presisi, aplikatif, dan membumi bagi masyarakat desa.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa fokus utama Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertumpu pada empat pilar layanan non-litigasi cuma-cuma, yakni:
- Konsultasi hukum
- Advokasi
- Mediasi atau restorative justice
- Rujukan hukum
Layanan gratis tersebut berjalan selaras dengan mandat Perintah Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026.
Suasana ruang pertemuan berubah dinamis saat memasuki sesi tanya jawab. Audiens tampak antusias mencecar narasumber dengan persoalan hukum yang kerap terjadi di lapangan, mulai dari hukum keluarga hingga agraria kedesaan.
Isu seputar tata cara pengurusan perwalian anak, mekanisme permohonan pengesahan asal-usul anak di pengadilan, hingga konflik tapal batas antar-negeri mendominasi jalannya diskusi.
Agar program ini tidak sekadar menjadi seremonial belaka, kegiatan ini menuntut adanya Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang nyata. Ke depan, pihak penyelenggara bersama YLBH Poris Masohi Keadilan berkomitmen melakukan monitoring berkala terhadap implementasi kapasitas paralegal yang telah dilatih.
Tujuannya agar mereka benar-benar siap menjadi ujung tombak pelayanan hukum masyarakat.
Demi keberlanjutan program, Pemerintahan Negeri ADM Hatuhenu berharap operasional dan insentif paralegal desa wajib diintegrasikan ke dalam Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada bidang pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan simulasi kasus bagi para peserta sebelum resmi ditutup.(*)
- Penulis: Editor
- Editor: Abu Haruku

Saat ini belum ada komentar