Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Cegah Konflik Agraria di PSN, Senator Bisri Ingatkan BPN Maluku Soal Hak Ulayat

  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 504
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

BPN Dorong Pemda Bentuk Perda Hak Ulayat


AMBON-DM :
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bisri As Shiddiq Latuconsina kembali menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku. Rabu,23 Juli 2025.

Dalam pertemuan ini, BPN Maluku diwakili Suwinto, selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Petrus Saija Kabid Penataan dan Pemberdayaan, serta Heru Setiawan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Adapun issu yang diangkat selama pertemuan diantaranya menyangkut tanah ulayat di Maluku, serta infrastruktur pelayanan BPN di 11 Kabupaten/Kota.  Terpenting juga  proyek strategis nasional (PSN) yang kini dan akan berlangsung di Maluku.

Bisri menjelaskan, untuk mendapatkan satu paket PSN tentu tak mudah, banyak syarat yang harus terpenuhi, PSN juga sangat strategis untuk kemajuan pembangunan di Maluku, namun dalam implementasinya PSN, tidak boleh abaikan kepentingan dan hak masyarakat adat,pemilik ulayat yang terdampak dari program-program tersebut harus diperhatikan.

“ Salah satu PSN akan dibangun di SBB itu di atas lahan milik negara (bekas tanah swasta), tapi daerah-daerah sekitar saya rasa akan terdampak dari masifnya pembangunan kelak.” kata Bisri.

Selain itu, pembangunan infrastruktur untuk mendukung Blok Masela juga akan berdampak terhadap masyarakat adat. Terutama para pemilik ulayat.

Berkaca dari pengalaman di daerah lain, jika ada invetasi atau PSN, sering timbul perkara antara masyarakat pemillik ulayat dengan negara atau investor, hal-hal semacam itu tidak boleh terjadi di Maluku. Sedini mungkin dicegah dan perlu dihindari terjadinya konflik antara masyarakat adat dan negara.

”jangan sampai ada. Kita melihat di banyak daerah itu sering terjadi, (konflik agraria) jangan lagi di Maluku tanah para raja ini. Itu akan menghambat dan daerah sangat rugi,” ingatnya.

Salah satu faribel pemicu konflik masyarakat adat dengan negara biasanya dipengaruhi klaim atas tanah dimana berlangsungnya PSN. Sehingga peran penting dari BPN sangatlah dibutuhkan, untuk bagaimana dalam pengadaan tanah tidak kemudian menimbulkan perkara lain ditengah masyarakat adat.

Menanggapi ini, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Maluku, Suwinto, menguaraikan, untuk proses pembebasan lahan dalam rangka PSN, BPN merujuk pada UU Nomor tahun 2012, yang mengatur tentang asas keterbukaan dalam pembangunan melalui konsultasi publik dengan masyarakat langsung.

“ Sampai titik finalisasi dari proses pengadaan ada rangkaian panjang yang perlu dilalui. Bagi masyarakat terdampak akan disosialisasikan lebih dulu, sehingga mereka mengetahui secara detil. Kemudian, akan dilakukan musayawarah ganti kerugian, Masyarakat akan diberi pilihan terkait ganti kerugian yang mereka terima. Bagi yang keberatan dengan hasil penilaian (tim apprasial), juga diberi waktu dan kesempatan,” beber Suwanto.

Suwanto akui, cara  untuk mengetahui kepemilikan tanah BPN tak hanya menggunakan keterangan raja tapi juga bukti penguasaan fisik.

Hal lain dijelaskan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Maluku, Heru Setiawan tentang dinamika yang selama ini dihadapi BPN terkait status dari sebidang tanah ulayat.

Menurutnya, ketiadaan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan tanah ulayat sangat berpengaruh buruk terhadap proses pembebasan tanah ulayat yang biasanya timbul ditengah masyarakat adat.

“ Tanah ulayat yang ada (di Maluku) pembuktian tertulisnya itu banyak tidak ada. Belum lagi Perda tentang Tanah (hak) Ulayat juga tidak ada,” ungkapnya yang meminta supaya senator asal Maluku itu bisa mendorong pemerintah daerah dapat merumuskan  dan membuat perda semacam itu.

Ironisnya lagi, ketika ada proyek strategis, dilakukan pembebasan hampir seluruh perselisihan kepemilikan dan batas tanah ulayat (adat) tidak diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku, ujungnya berproses secara litigasi. Kondisi tersebut sangat tidak efektip untuk percepatan program karena menyita waktu serta anggaran.

“ Kami biasanya berharap (perselisihan) cukup dimediasi secara adat saja, jangan sampai litigasi (gugat-menggugat) kalau sudah litigasi, waktu terbuang juga uang. Itu juga hambatan,” kata Heru.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Mertua, Hingga Bank dan LSM Jadi Saksi “Berat”  Di Kasus Etik WRL 

    Calon Mertua, Hingga Bank dan LSM Jadi Saksi “Berat”  Di Kasus Etik WRL 

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • visibility 1.302
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Dewan Kehormatan Partai Hanura telah melaksanakan sidang etik dengan termohon adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, William R Lomo.  Sidang telah masuk babak pemeriksaan saksi-saksi baik dari pemohon maupun termohon.  Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Hanura Maluku, Alferd Erens Lelau mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis,18 Juni 2025 […]

  • Pasal Penodaan Agama Jerat AV,  Esok Saksi Pelapor diperiksa

    Pasal Penodaan Agama Jerat AV, Esok Saksi Pelapor diperiksa

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • visibility 748
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan kasus dengan terlapor Abdullah Vanath yang dilaporkan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum). Pelimpahan ini dilakukan, karena penyidik tak menemukan cukup bukti untuk menjerat Abdullah Vanath dengan Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagai langkah awal, tanggal 6 Agustus Polda Maluku mengeluarkan Surat Pertintah […]

  • Deretan Agenda Populis Untuk Kemakmuran Maluku Berakhir Tragis

    Deretan Agenda Populis Untuk Kemakmuran Maluku Berakhir Tragis

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • visibility 396
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Sejak reformasi, Provinsi Maluku telah dipimpin lima kepala daerah dengan periode berbeda-beda. Pertama Karel Albert Rahalau yang menjabat dua periode berturut-turut, kemudian Said Assagaff, dan Murad Ismail, ada pula nama Sinyo Hary Sarundajang dan Sadali Lie yang dipercayakan sebagai Pj Gubernur Maluku. Setiap kepala daerah hadir dengan gagasan yang tak seragam. Ada program […]

  • 100 Hari Kerja Pemerintahan HL-AV dimata Parpol Pengusung

    100 Hari Kerja Pemerintahan HL-AV dimata Parpol Pengusung

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • visibility 370
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Bertepatan dengan 1 Juni 2025, Pemerintahan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath genap 100 hari kerja sejak dilantik Kamis,20 Februari 2025. Meski, tak menjadi acuan atau ukuran keberhasilan tatakelola pemerintahan dan pembangunan daerah, namun, 100 hari kerja telah menjadi mindset publik dalam menakar kebijakan propoor kepala pemerintahan daerah. Diawal, HL harus menjalani  pemerintahannya penuh tantangan dan ujian. […]

  • 50 Peserta Karnaval Budaya Ramaikan Pembukaan FPMK Tahun 2025

    50 Peserta Karnaval Budaya Ramaikan Pembukaan FPMK Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • visibility 304
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Sebanyak 50 regu peserta dari tingkat TK, SD, hingga SMA/SMK se_Kabupaten Maluku Tenggara turut ambil bagian dalam parade budaya pembuka Festival Pesona Mei Kei (FPMK) 2025, Senin 20 Oktober 2025. Meski diguyur hujan deras, para peserta tetap semangat memamerkan keindahan busana adat dari berbagai daerah di Nusantara. Kegiatan ini menjadi daya tarik tersendiri […]

  • Dinkes Malra Sukses Gelar Skrening Massal Libatkan Ratusan Warga

    Dinkes Malra Sukses Gelar Skrening Massal Libatkan Ratusan Warga

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • visibility 375
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara melakukan skrening massal sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menggelar gerakan penanggulangan penyakit prioritas di wilayah daratan Kei Kecil. Sabtu 18 Oktober 2025. Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, Muchsin Rahayaan, menjelaskan bahwa kegiatan skrening ini bukan sekadar pengumpulan data medis, tetapi merupakan upaya transformatif untuk […]

expand_less