Senin, 27 Jul 2026
light_mode

Darurat Perlindungan Masyarakat Adat di Negeri Seribu Pulau

  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • visibility 339
  • comment 0 komentar

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah.

 

Maluku dikenal sebagai negeri adat. Di tanah dan lautnya hidup sistem petuanan, soa, mata rumah, dan kepemimpinan raja yang telah menjaga keseimbangan hidup masyarakat selama ratusan tahun. Namun hari ini, di tengah geliat pembangunan dan investasi, masyarakat hukum adat Maluku justru berada dalam posisi terpinggirkan.

Negara sesungguhnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi sebagaimana tertuang pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun pengakuan itu belum dirasakan oleh masyarakat adat di akar rumput. Banyak negeri adat di Maluku masih belum memiliki pengakuan hukum yang jelas. Wilayah petuanan yang diwariskan leluhur justru dipetakan ulang sebagai kawasan izin usaha, tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah ruang hidup tersebut.

Di darat, konflik batas petuanan dan sengketa lahan dengan perusahaan terus terjadi. Di laut, masyarakat adat pesisir menghadapi kebijakan zonasi yang sering mengabaikan hukum adat laut seperti sasi. Ruang hidup semakin menyempit, sementara suara masyarakat adat kerap tidak dianggap dalam proses pengambilan keputusan.

Ironisnya, ketika masyarakat adat mempertahankan wilayahnya, mereka justru berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kriminalisasi terhadap warga adat menjadi tanda bahwa negara lebih cepat melindungi kepentingan investasi daripada melindungi rakyatnya sendiri.

Kondisi ini tidak lepas dari lemahnya komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat membuat perlindungan hukum menjadi tidak pasti. Pemerintah daerah pun sering ragu mengambil langkah tegas karena menunggu kebijakan nasional.

Padahal, Maluku memiliki modal sosial dan kearifan lokal yang kuat untuk menjadi contoh pengelolaan sumber daya berbasis adat. Sasi bukan sekadar tradisi, tetapi mekanisme hukum adat yang menjaga keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah. Regulasi daerah harus hadir untuk menjamin wilayah adat, memperkuat lembaga adat, dan memastikan masyarakat adat menjadi subjek, bukan korban pembangunan.

Darurat perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku adalah alarm keras bagi negara. Jika negeri adat terus dibiarkan terpinggirkan, maka yang hilang bukan hanya tanah dan laut, tetapi juga jati diri Maluku dan Indonesia itu sendiri.(*)

Penulis :
Zulfikar Marasabessy, S.IP., M.Sos
Akademisi FISIP Unidar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Jalan Putra Terbaik Maluku Tenggara

    Selamat Jalan Putra Terbaik Maluku Tenggara

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • visibility 203
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Suasana khidmat menyelimuti halaman Masjid Agung Raudah, saat Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar upacara pelepasan jenazah almarhum Achmad Dahlan Tamher, Rabu Rabu 18 Februari 2026. Di bawah langit Langgur, jajaran ASN dan masyarakat melepas sosok yang dikenal sebagai birokrat santun dan penuh dedikasi. Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, yang bertindak sebagai inspektur […]

  • Skandal Suap “Sianida Hartini” Seret Oknum Petinggi di Polda Maluku

    Skandal Suap “Sianida Hartini” Seret Oknum Petinggi di Polda Maluku

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • visibility 724
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Salah satu mantan Kapolsek KPYS Ambon diduga terima suap untuk membebaskan 300 karton Sianida yang baru tiba di pelabuhan untuk dikirim ke Gunung Botak. Selain itu ada beberapa oknum pejabat Polda Maluku juga terindikasi menikmati uang haram tersebut. Kejadian suap menyuap ini berlangsung sekitar awal tahun 2025. Uang itu diterima oleh sejumlah oknum […]

  • Turun Reses, Rovik  Bagi Ribuan Paket Sembako untuk Warga Ambon

    Turun Reses, Rovik Bagi Ribuan Paket Sembako untuk Warga Ambon

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • visibility 207
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL: Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, membagikan 1.350 paket sembako kepada janda, anak yatim, dan lansia di Kota Ambon. Aksi sosial ini dilakukan di sela-sela agenda Reses masa persidangan tahun 2026 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.  Rovik menjelaskan bahwa pembagian bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk meringankan beban ekonomi masyarakat […]

  • Calon Mertua, Hingga Bank dan LSM Jadi Saksi “Berat”  Di Kasus Etik WRL 

    Calon Mertua, Hingga Bank dan LSM Jadi Saksi “Berat”  Di Kasus Etik WRL 

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • visibility 1.236
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Dewan Kehormatan Partai Hanura telah melaksanakan sidang etik dengan termohon adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, William R Lomo.  Sidang telah masuk babak pemeriksaan saksi-saksi baik dari pemohon maupun termohon.  Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Hanura Maluku, Alferd Erens Lelau mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis,18 Juni 2025 […]

  • Soal Jalan Wokam, Bupati Aru : Itu Sudah Selesai, Kasus Ini Berbau Politik

    Soal Jalan Wokam, Bupati Aru : Itu Sudah Selesai, Kasus Ini Berbau Politik

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • visibility 499
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel angkat suara setelah diberitakan ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar yang sedang dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Bupati menyebut kasus tersebut telah selesai proses hukumnya oleh lembaga adhyaksa itu di tahun […]

  • Pecah Rekor Lagi,LHKP Pemkab Malra Raih Opini WTP Ke 11 Kali

    Pecah Rekor Lagi,LHKP Pemkab Malra Raih Opini WTP Ke 11 Kali

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • visibility 134
    • 0Komentar

    AMBON,DEMAL ; Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Muhammad Thaher Hanubun memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran di daerah. Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun bersama Ketua DPRD Stepanus Layanan, Plt. Sekretaris Daerah, dan Kepala Inspektorat menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan […]

expand_less