Kamis, 11 Jun 2026
light_mode

Darurat Perlindungan Masyarakat Adat di Negeri Seribu Pulau

  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • visibility 279
  • comment 0 komentar

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah.

 

Maluku dikenal sebagai negeri adat. Di tanah dan lautnya hidup sistem petuanan, soa, mata rumah, dan kepemimpinan raja yang telah menjaga keseimbangan hidup masyarakat selama ratusan tahun. Namun hari ini, di tengah geliat pembangunan dan investasi, masyarakat hukum adat Maluku justru berada dalam posisi terpinggirkan.

Negara sesungguhnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi sebagaimana tertuang pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun pengakuan itu belum dirasakan oleh masyarakat adat di akar rumput. Banyak negeri adat di Maluku masih belum memiliki pengakuan hukum yang jelas. Wilayah petuanan yang diwariskan leluhur justru dipetakan ulang sebagai kawasan izin usaha, tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah ruang hidup tersebut.

Di darat, konflik batas petuanan dan sengketa lahan dengan perusahaan terus terjadi. Di laut, masyarakat adat pesisir menghadapi kebijakan zonasi yang sering mengabaikan hukum adat laut seperti sasi. Ruang hidup semakin menyempit, sementara suara masyarakat adat kerap tidak dianggap dalam proses pengambilan keputusan.

Ironisnya, ketika masyarakat adat mempertahankan wilayahnya, mereka justru berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kriminalisasi terhadap warga adat menjadi tanda bahwa negara lebih cepat melindungi kepentingan investasi daripada melindungi rakyatnya sendiri.

Kondisi ini tidak lepas dari lemahnya komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat membuat perlindungan hukum menjadi tidak pasti. Pemerintah daerah pun sering ragu mengambil langkah tegas karena menunggu kebijakan nasional.

Padahal, Maluku memiliki modal sosial dan kearifan lokal yang kuat untuk menjadi contoh pengelolaan sumber daya berbasis adat. Sasi bukan sekadar tradisi, tetapi mekanisme hukum adat yang menjaga keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah. Regulasi daerah harus hadir untuk menjamin wilayah adat, memperkuat lembaga adat, dan memastikan masyarakat adat menjadi subjek, bukan korban pembangunan.

Darurat perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku adalah alarm keras bagi negara. Jika negeri adat terus dibiarkan terpinggirkan, maka yang hilang bukan hanya tanah dan laut, tetapi juga jati diri Maluku dan Indonesia itu sendiri.(*)

Penulis :
Zulfikar Marasabessy, S.IP., M.Sos
Akademisi FISIP Unidar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amahoru Calon Sekda SBT Diduga “Kaburkan” Nilai Kekayaan

    Amahoru Calon Sekda SBT Diduga “Kaburkan” Nilai Kekayaan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 316
    • 0Komentar

    AMBON.DM- Calon Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Achmad Quadri Amahoru diduga menyembunyikan nilai kekayaannya sebenarnya, sebab dalam laporan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harga delapan bidang tanahnya alami penurunan nilai di tahun 2024, berkurang Rp5.700.000. Kecurigaan adanya pengkaburan informasi tentang harta kekayaan yang disampaikan kepada KPK, saat nilai tanah harusnya terus alami kenaikan […]

  • Curhat Salah Orang: Ketika Self-Disclosure Membuka Jalan Perselingkuhan

    Curhat Salah Orang: Ketika Self-Disclosure Membuka Jalan Perselingkuhan

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Penulis: Kelly Ayu Anggraeni Program Studi Magister Ilmu Komunikasi-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

  • Puluhan Modis di DPRD Maluku Senilai Rp7 M “Lenyap”

    Puluhan Modis di DPRD Maluku Senilai Rp7 M “Lenyap”

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • visibility 193
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Puluhan Mobil Dinas yang dulunya di pakai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Periode 2009-2014 dan 2014-2019 tidak lagi diketahui keberadaannya hingga kini. Kendaraan-kendaraan dinas berbagai varian itu jika di akomuloasikan nilainya mendekati Rp8 miliar. Dari data terbaru tahun 2024 yang diperoleh redaksi dekritmaluku.com, total kendaraan dinas di seluruh SKPD yang […]

  • Tak Ada Kepastian Usai Digelar Sidang, Kasus WRL “Menguap” di DPP Hanura

    Tak Ada Kepastian Usai Digelar Sidang, Kasus WRL “Menguap” di DPP Hanura

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • visibility 951
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Badan Kehormatan Partai Hanura belum juga menyampaikan hasil Sidang Etik yang digelar beberapa waktu lalu kepada publik tuai respon negatif dari Pukat Seram sebagai pihak pelapor. Ketua Pukat Seram Fakhri Asyahtri bahkan menduga ada intrik tertentu sehingga DPP Hanura beluk juga mengeluarkan putusan terkait dua pelanggaran etik yang melilit William R Lomo oknum […]

  • Pesona Pantai Ngur Bloat Kabupaten Maluku Tenggara

    Pesona Pantai Ngur Bloat Kabupaten Maluku Tenggara

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • visibility 264
    • 0Komentar

    LANGGUR – DM : “Pantai ini tampak seperti mimpi yang telah sirna. Pada hari yang cerah dengan langit biru, air laut berwarna biru kehijauan bersinar seperti permata yang cemerlang dan kontras indah dengan pasir putih yang luas di Long Beach” kata Daniela F salah satu turis asal Amerika Serikat usai mengujungi Pantai Ngur Bloat Kabupaten […]

  • Polemik PT.SIM Berakhir, Aktivis : Keputusan Bupati Tepat, Demi Investasi dan Rakyat

    Polemik PT.SIM Berakhir, Aktivis : Keputusan Bupati Tepat, Demi Investasi dan Rakyat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • visibility 479
    • 0Komentar

      AMBON-DM: Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menuai pujian setelah berani menghentikan sementara aktivitas PT Spice Islands Maluku (SIM). Langkah yang sempat dianggap anti-investasi itu justru terbukti sebagai strategi jitu meredam konflik, membuka ruang dialog, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap berjalan beriringan dengan keberlanjutan investasi. Kalangan aktivis organisasi kemahasiswaan dan kepemudaaan Islam menilai kebijakan […]

expand_less