Jumat, 7 Agu 2026
light_mode

Darurat Perlindungan Masyarakat Adat di Negeri Seribu Pulau

  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • visibility 353
  • comment 0 komentar

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah.

 

Maluku dikenal sebagai negeri adat. Di tanah dan lautnya hidup sistem petuanan, soa, mata rumah, dan kepemimpinan raja yang telah menjaga keseimbangan hidup masyarakat selama ratusan tahun. Namun hari ini, di tengah geliat pembangunan dan investasi, masyarakat hukum adat Maluku justru berada dalam posisi terpinggirkan.

Negara sesungguhnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi sebagaimana tertuang pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun pengakuan itu belum dirasakan oleh masyarakat adat di akar rumput. Banyak negeri adat di Maluku masih belum memiliki pengakuan hukum yang jelas. Wilayah petuanan yang diwariskan leluhur justru dipetakan ulang sebagai kawasan izin usaha, tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah ruang hidup tersebut.

Di darat, konflik batas petuanan dan sengketa lahan dengan perusahaan terus terjadi. Di laut, masyarakat adat pesisir menghadapi kebijakan zonasi yang sering mengabaikan hukum adat laut seperti sasi. Ruang hidup semakin menyempit, sementara suara masyarakat adat kerap tidak dianggap dalam proses pengambilan keputusan.

Ironisnya, ketika masyarakat adat mempertahankan wilayahnya, mereka justru berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kriminalisasi terhadap warga adat menjadi tanda bahwa negara lebih cepat melindungi kepentingan investasi daripada melindungi rakyatnya sendiri.

Kondisi ini tidak lepas dari lemahnya komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat membuat perlindungan hukum menjadi tidak pasti. Pemerintah daerah pun sering ragu mengambil langkah tegas karena menunggu kebijakan nasional.

Padahal, Maluku memiliki modal sosial dan kearifan lokal yang kuat untuk menjadi contoh pengelolaan sumber daya berbasis adat. Sasi bukan sekadar tradisi, tetapi mekanisme hukum adat yang menjaga keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah. Regulasi daerah harus hadir untuk menjamin wilayah adat, memperkuat lembaga adat, dan memastikan masyarakat adat menjadi subjek, bukan korban pembangunan.

Darurat perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku adalah alarm keras bagi negara. Jika negeri adat terus dibiarkan terpinggirkan, maka yang hilang bukan hanya tanah dan laut, tetapi juga jati diri Maluku dan Indonesia itu sendiri.(*)

Penulis :
Zulfikar Marasabessy, S.IP., M.Sos
Akademisi FISIP Unidar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desentralisasi Kian Tergerus, Senator Bisri Dorong Revisi UU Otda

    Desentralisasi Kian Tergerus, Senator Bisri Dorong Revisi UU Otda

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • visibility 606
    • 0Komentar

    JAKARTA.-DEMAL; Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menilai satu dekade terakhir, semangat desentralisasi yang lahir dari rahim reformasi kian tergerus. ” Saya mohon maaf tidak dalam menjustifikasi siapapun juga, tapi dalam 10 tahun terakhir ini semangat otonomi daerah ini sudah sangat tergerus,” kata Bisri dalam rapat antara Forum Kerjasama […]

  • Why Japan’s Hidden Villages Are 2025’s Top Destination

    Why Japan’s Hidden Villages Are 2025’s Top Destination

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2025
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Vestibulum rhoncus fermentum tellus, et luctus neque rutrum vitae. Ut sit amet volutpat sem. Morbi semper odio eget sem imperdiet, gravida tempor sapien imperdiet. Sed egestas turpis odio, et hendrerit diam volutpat ut. o iaculis rhoncus. Vestibulum elementum massa et nisi ullamcorper, sed lacinia nulla ultricies. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent condimentum […]

  • Investasi Terbaik untuk Masa Depan adalah Pendidikan Anak

    Investasi Terbaik untuk Masa Depan adalah Pendidikan Anak

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • visibility 50
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara menegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, saat menghadiri pelepasan peserta didik TK Beata Maria Saranafana Learning Center Langgur Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlangsung di Aula Kantor […]

  • Pekan Depan Menag Serahkan SK UIN A.M Sangadji

    Pekan Depan Menag Serahkan SK UIN A.M Sangadji

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • visibility 490
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Presiden akhirnya meneken Keputusan peralihan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) AM. Sangadji.  Surat keputusan akan diserahkan ke kepada Rektor IAIN Ambon, Dr. Abidin Wakano pada Senin,26 Mei 2025. “ Ia surat itu benar, sedang ada persiapan,” kata Wakil Rektor III IAIN Ambon, Abu Bakar […]

  • Kemah Bela Negara Ditunda, HMI-KNPI Dukung Keputusan Gubernur 

    Kemah Bela Negara Ditunda, HMI-KNPI Dukung Keputusan Gubernur 

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 357
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunda kegiatan Kemah Bela Negara tahun ini dinilai sebagai kebijakan penting menyelematkan kondisi keuangan daerah. Sesuai rencana, kegiatan tersebut akan berlangsung 23-29 Oktober 2025 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Rivon Wally menganggap kebijakan HL memiliki dasar pelaksanaan pemerintahan […]

  • Serahkan SK 428 PPPK Tahap I, Ini Pesan Bupati Malra

    Serahkan SK 428 PPPK Tahap I, Ini Pesan Bupati Malra

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • visibility 184
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 428 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. “Dari 429 orang, ada satu yang telah mendahului kita. Semoga beliau ditempatkan di sisi Tuhan dengan sebaik-baiknya,” ucap Thaher penuh haru di Langgur, Kamis 2 Oktober 2025. Ia menekankan, status PPPK merupakan […]

expand_less