Sabtu, 12 Sep 2026
light_mode

Darurat Perlindungan Masyarakat Adat di Negeri Seribu Pulau

  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 389
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah.

 

Maluku dikenal sebagai negeri adat. Di tanah dan lautnya hidup sistem petuanan, soa, mata rumah, dan kepemimpinan raja yang telah menjaga keseimbangan hidup masyarakat selama ratusan tahun. Namun hari ini, di tengah geliat pembangunan dan investasi, masyarakat hukum adat Maluku justru berada dalam posisi terpinggirkan.

Negara sesungguhnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi sebagaimana tertuang pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun pengakuan itu belum dirasakan oleh masyarakat adat di akar rumput. Banyak negeri adat di Maluku masih belum memiliki pengakuan hukum yang jelas. Wilayah petuanan yang diwariskan leluhur justru dipetakan ulang sebagai kawasan izin usaha, tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah ruang hidup tersebut.

Di darat, konflik batas petuanan dan sengketa lahan dengan perusahaan terus terjadi. Di laut, masyarakat adat pesisir menghadapi kebijakan zonasi yang sering mengabaikan hukum adat laut seperti sasi. Ruang hidup semakin menyempit, sementara suara masyarakat adat kerap tidak dianggap dalam proses pengambilan keputusan.

Ironisnya, ketika masyarakat adat mempertahankan wilayahnya, mereka justru berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kriminalisasi terhadap warga adat menjadi tanda bahwa negara lebih cepat melindungi kepentingan investasi daripada melindungi rakyatnya sendiri.

Kondisi ini tidak lepas dari lemahnya komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat membuat perlindungan hukum menjadi tidak pasti. Pemerintah daerah pun sering ragu mengambil langkah tegas karena menunggu kebijakan nasional.

Padahal, Maluku memiliki modal sosial dan kearifan lokal yang kuat untuk menjadi contoh pengelolaan sumber daya berbasis adat. Sasi bukan sekadar tradisi, tetapi mekanisme hukum adat yang menjaga keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah. Regulasi daerah harus hadir untuk menjamin wilayah adat, memperkuat lembaga adat, dan memastikan masyarakat adat menjadi subjek, bukan korban pembangunan.

Darurat perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku adalah alarm keras bagi negara. Jika negeri adat terus dibiarkan terpinggirkan, maka yang hilang bukan hanya tanah dan laut, tetapi juga jati diri Maluku dan Indonesia itu sendiri.(*)

Penulis :
Zulfikar Marasabessy, S.IP., M.Sos
Akademisi FISIP Unidar

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengukuhan Paskibraka Malra, Bupati Thaher: Kebanggaan untuk Bangsa

    Pengukuhan Paskibraka Malra, Bupati Thaher: Kebanggaan untuk Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • visibility 366
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM; Upaya membangun generasi emas Indonesia tahun 2045 tidak hanya menitikberatkan pada kecerdasan, tetapi juga pada pembentukan karakter. Hal itu ditegaskan dalam momentum pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun ini. Melalui proses pendidikan kedisiplinan dan latihan intensif selama satu bulan, para anggota Paskibraka diyakini telah ditempa menjadi pribadi yang berkarakter, tangguh, dan bertanggung jawab. […]

  • Perkokoh Nasionalisme Generasi Muda, Novita Anakotta Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Seram Barat

    Perkokoh Nasionalisme Generasi Muda, Novita Anakotta Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Seram Barat

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DEMAL.-PIRU, – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sekaligus Anggota MPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Novita Anakotta, S.H., M.H., kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Kali ini kegiatan dipusatkan di Aula SMPN 1 Seram Barat, Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, pada Senin 22 Juni 2026. Dalam pemaparannya, […]

  • Pemkab Malra Gelar Gerakan Tanam Cabai Serempak, Senjata Baru Lawan Inflasi

    Pemkab Malra Gelar Gerakan Tanam Cabai Serempak, Senjata Baru Lawan Inflasi

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • visibility 392
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM : Di Maluku Tenggara, cabai bukan sekadar bumbu dapur—ia kini menjadi senjata melawan inflasi. Sebagai langkah nyata menjaga ketahanan pangan dan mengamankan pasokan hingga akhir tahun. Ratusan petani, pelajar, dan warga bersatu dalam Gerakan Tanam Cabai Serempak di Desa Danar Lumefar, Kecamatan Kei Kecil Timur, Rabu 13 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

  • Bocor Percakapan Jejaring Pijat Berbayar Kaum Gay di Ambon

    Bocor Percakapan Jejaring Pijat Berbayar Kaum Gay di Ambon

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • visibility 392
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Praktek pijat badan memang hal yang lumrah, tak hanya di desa, di kawasan perkotaan, pijat bahkan jadi ladang cuan. Sebab, permintaan pelayanan pijat lumayan masif. Salah satu terapis panggilan yang tidak mau namanya dipublikasi, mengklaim seminggu dia bisa memperoleh empat kali tawaran ke rumah-rumah warga, dengan bayaran diangka Rp200 ribu itu belum termasuk […]

  • Mahasiswa KKN Fakultas Kedokteran Luncurkan GEMAS di Ampera

    Mahasiswa KKN Fakultas Kedokteran Luncurkan GEMAS di Ampera

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MASOHI,-DEMAL;Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura angkatan 52 Gelombang I Tahun 2025 meluncurkan Gerakan Masyarakat Anti Stunting (GEMAS) di Ampera Kota Masohi. Sebanyak 25 orang yang terdiri dari ibu hamil, ibu memiliki bayi balita, dan kader posyandu dari Kelurahan Ampera Kota Masohi aktif mengikuti kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi stanting dan […]

  • Serap Aspirasi di Asilulu, Kepada Senator Bisri, Warga Minta Pemekaran Jazirah 

    Serap Aspirasi di Asilulu, Kepada Senator Bisri, Warga Minta Pemekaran Jazirah 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • visibility 400
    • 0Komentar

    DM-AMBON – Tuntutan menjadikan jazirah Leihitu sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Maluku kembali bergema, kali ini disuarakan warga Asilulu Kecamatan Leihitu, dalam pertemuan dengan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina. Selasa,21 April 2025. Warga menilai, pemekaran Jazirah Leihitu sebagai salah satu DOB adalah bagian dari cara […]

expand_less