Jumat, 23 Okt 2026
light_mode

Penjaga Jejuri Kejari Aru Diterungku Obral Rekrutmen CPNS Palsu

  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 403
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi mengendus sepak terjang Fredrika Schipper dari korban penipuan. Beraksi dengan modus rekrutmen CPNS Korps Adhyaksa.


Ringkasan :

  • Fredrika awalnya dilaporkan terkait dugaan penipuan.
  • Fredrika diduga menipu dengan modus rekrutmen CPNS.
  • Sempat terancam dijemput paksa akibat dua kali penuhi panggilan polisi.
  • Dipecat lantaran tidak bertugas 11o hari lalu diserahkan ke polisi.
  • Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

FREDRIKA Schipper akhirnya meringkuk di Rumah Tahanan Polda Maluku. Tersangka penipuan dan penggelapan itu, sempat terancam dijemput paksa. Alih-alih memenuhi panggilan penyidik polisi, kini statusnya sebagai PNS tamat berbarengan dengan penahanan.

Fredrika tak bergemim kala mengenakan rompi tahanan, berkelir merah, Kamis, 23 April 2026 pukul 18.45 WIT. Kedua tangan wanita ini, terkulai ke depan dengan kondisi terborgol.

Saat itu, Fredrika berpose berlatar belakang jeruji besi. Ia tampak, diapit dua pria dari sisi kanan dan satu pria lagi di bagian kiri. Selanjutnya dimasukkan ke ruang tahanan.

“Penetapan Fredrika sebagai tersangka dan penahanan, sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Kamis, 23 April 2026.

Polisi menaganani kasus tersebut, bermula dari laporan SB di SPKT Polda Maluku pada 2025. Laporan tergistrasi dengan nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Kala itu, Fredrika dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Gayung pun bersambut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Maluku kemudian menyelidiki laporan itu merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Terlapor SB bersama saksi berinisial FH dan AW lalu diperiksa. Bersamaan penyidik juga menyita surat perjanjian dan kwitansi pembayaran uang.

“Penyitaan telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon,” beber Rositah.

Menipu modus rekrutmen CPNS

Usai memeriksa dua saksi dan pelapor, Fredrika lantas diperiksa. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pada 12 Maret 2026.

“Hasil  gelar perkara dan didukung dua alat bukti kemudian Fredrika ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rositah.

Berdasarkan penyidikan itu pula, terungkap tersangka diduga menipu korban SB dengan modus rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Namun PNS yang bertugas sebagai penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru itu, tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Padahal surat panggilan telah dilayang pada pada 17 Maret dan 2 April 2026.

“Tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Rosita. Polisi pun berang dengan ulahnya dan sempat mengancam akan menjemput paksa.

“Maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ucap Rositah, Rabu, 15 April 2026.

Dipecat lalu ditahan polisi

Melalui perintah  Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Fredrika dibawa pegawai Bidang Pidum untuk diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Kamis, 23 April 2025. Saat itu, ia baru saja menerima surat keputusan (SK) pemecatan lantaran bolos kerja selama 110 hari sebagai PNS di Kejari Kepulauan Aru.

Fredrika saat menerima SK pemecatan lantaran tidak bertugas 110 hari di Kejari Kepulauan Aru.(dok Kejati Maluku)

“Dengan dilakukannya pemberhentian dan penyerahan (Fredrika) ke penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas,” tegas Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, Kamis 23 April 2026.

Bobby mengaku penyerahan Fredrika ke pihak kepolisian kini berstatus ia juga sebagai tersangka dugaan penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

“Terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat (akan ditindak  tegas),” ujarnya.

Terancam hukuman penjara 4 tahun

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Ancaman pidana penjaranya,  maksimal empat tahun.

Rositah menegaskan Polda Maluku berkomit untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis : Mosalam Latuconsina

Editor   : M. Jaya

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Bos Mansur di Jalan Rusak Tahalupu, Telan Rp14,3 M, Diumumkan Lelang Hanya Rp7,3 M

    Ada Bos Mansur di Jalan Rusak Tahalupu, Telan Rp14,3 M, Diumumkan Lelang Hanya Rp7,3 M

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • visibility 574
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan   Desa Tahalupu – Dusun Tihu  tahun 2023. ” Kami menduga pekerjaannya tidak sesuai RAB, karena sekarang kondisi ruas jalan itu sangat buruk, rusak parah, dan sulit dilewati pengendara,” kata Sekretaris Pemuda […]

  • Kadis Kominfo, Jaringan 4G di Malra Meningkat Jadi 92 Persen

    Kadis Kominfo, Jaringan 4G di Malra Meningkat Jadi 92 Persen

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • visibility 401
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DM ; Masyarakat Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kini sudah bisa mengakses internet seperti di kota-kota besar. wilayah itu sudah bebas dari blank spot atau kekosongan jaringan internet. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) memastikan dua site baru Telkomsel dalam tahap pembangunan untuk memastikan masyarakat lebih mudah […]

  • DPR Sarmi Kunjungi PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bahas Distribusi BBM 

    DPR Sarmi Kunjungi PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bahas Distribusi BBM 

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • visibility 348
    • 0Komentar

    AMBON- DM : PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menerima Kunjungan Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Sarmi yang dipimpin H. Pahrudin selaku Ketua Komisi II bersama anggota DPR Kab. Sarmi di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku pada Selasa (20/05) yang lalu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan Bahan […]

  • Karhutla Mulai Mengancam Aru, Pemkab Siapkan Posko Gabungan dan Cadangan Air

    Karhutla Mulai Mengancam Aru, Pemkab Siapkan Posko Gabungan dan Cadangan Air

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DOBO,-DEMAL ;Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai menghantui Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Sejumlah titik panas (hotspot) dilaporkan muncul di beberapa wilayah seiring musim kemarau panjang yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Mengantisipasi potensi meluasnya kebakaran, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan Karhutla di ruang kerja Kantor Bupati, Rabu (16/9/2026). Rakor dipimpin […]

  • 1160 Honorer Terancam, Senator Bisri Rapat Bersama BKD Provinsi Maluku 

    1160 Honorer Terancam, Senator Bisri Rapat Bersama BKD Provinsi Maluku 

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • visibility 624
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina kembali menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku. Kamis,19 Juni 2025. Rapat berlangsung di ruang BKD Provinsi Maluku, dihadiri Kepala BKD Provinsi Maluku, Halima T Soamolle, dan beberapa kepala bidang dilingkup BKD Maluku. Dalam kesempatan itu, Kepala BKD menyampaikan […]

  • Pemkab Malra Hibahkan Dua Bidang Tanah Untuk Kejari dan Parpol

    Pemkab Malra Hibahkan Dua Bidang Tanah Untuk Kejari dan Parpol

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara menyerahkan dua bidang aset tanah kepada Kejaksaan Negeri Malra dan partai politik. Penyerahan tanah bagi Kejaksaan Negeri Malra merupakan realisasi komitmen jangka panjang Pemkab Malra. Tahap pertama telah dilakukan pada 2019 dengan hibah seluas 15.000 meter persegi. Kini, melalui tahap kedua seluas 5.000 meter persegi, kebutuhan lahan untuk Kejaksaan […]

expand_less