Senin, 8 Jun 2026
light_mode

Penjaga Jejuri Kejari Aru Diterungku Obral Rekrutmen CPNS Palsu

  • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Polisi mengendus sepak terjang Fredrika Schipper dari korban penipuan. Beraksi dengan modus rekrutmen CPNS Korps Adhyaksa.


Ringkasan :

  • Fredrika awalnya dilaporkan terkait dugaan penipuan.
  • Fredrika diduga menipu dengan modus rekrutmen CPNS.
  • Sempat terancam dijemput paksa akibat dua kali penuhi panggilan polisi.
  • Dipecat lantaran tidak bertugas 11o hari lalu diserahkan ke polisi.
  • Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

FREDRIKA Schipper akhirnya meringkuk di Rumah Tahanan Polda Maluku. Tersangka penipuan dan penggelapan itu, sempat terancam dijemput paksa. Alih-alih memenuhi panggilan penyidik polisi, kini statusnya sebagai PNS tamat berbarengan dengan penahanan.

Fredrika tak bergemim kala mengenakan rompi tahanan, berkelir merah, Kamis, 23 April 2026 pukul 18.45 WIT. Kedua tangan wanita ini, terkulai ke depan dengan kondisi terborgol.

Saat itu, Fredrika berpose berlatar belakang jeruji besi. Ia tampak, diapit dua pria dari sisi kanan dan satu pria lagi di bagian kiri. Selanjutnya dimasukkan ke ruang tahanan.

“Penetapan Fredrika sebagai tersangka dan penahanan, sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Kamis, 23 April 2026.

Polisi menaganani kasus tersebut, bermula dari laporan SB di SPKT Polda Maluku pada 2025. Laporan tergistrasi dengan nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Kala itu, Fredrika dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Gayung pun bersambut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Maluku kemudian menyelidiki laporan itu merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Terlapor SB bersama saksi berinisial FH dan AW lalu diperiksa. Bersamaan penyidik juga menyita surat perjanjian dan kwitansi pembayaran uang.

“Penyitaan telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon,” beber Rositah.

Menipu modus rekrutmen CPNS

Usai memeriksa dua saksi dan pelapor, Fredrika lantas diperiksa. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pada 12 Maret 2026.

“Hasil  gelar perkara dan didukung dua alat bukti kemudian Fredrika ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rositah.

Berdasarkan penyidikan itu pula, terungkap tersangka diduga menipu korban SB dengan modus rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Namun PNS yang bertugas sebagai penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru itu, tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Padahal surat panggilan telah dilayang pada pada 17 Maret dan 2 April 2026.

“Tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Rosita. Polisi pun berang dengan ulahnya dan sempat mengancam akan menjemput paksa.

“Maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ucap Rositah, Rabu, 15 April 2026.

Dipecat lalu ditahan polisi

Melalui perintah  Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Fredrika dibawa pegawai Bidang Pidum untuk diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Kamis, 23 April 2025. Saat itu, ia baru saja menerima surat keputusan (SK) pemecatan lantaran bolos kerja selama 110 hari sebagai PNS di Kejari Kepulauan Aru.

Fredrika saat menerima SK pemecatan lantaran tidak bertugas 110 hari di Kejari Kepulauan Aru.(dok Kejati Maluku)

“Dengan dilakukannya pemberhentian dan penyerahan (Fredrika) ke penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas,” tegas Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, Kamis 23 April 2026.

Bobby mengaku penyerahan Fredrika ke pihak kepolisian kini berstatus ia juga sebagai tersangka dugaan penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

“Terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat (akan ditindak  tegas),” ujarnya.

Terancam hukuman penjara 4 tahun

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Ancaman pidana penjaranya,  maksimal empat tahun.

Rositah menegaskan Polda Maluku berkomit untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis : Mosalam Latuconsina

Editor   : M. Jaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu dan IPW Teken MoU Konsolidasi Demokrasi

    Bawaslu dan IPW Teken MoU Konsolidasi Demokrasi

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MASOHI,-DEMAL; Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Independent Public Watch (IPW), Rabu, 20 Mei 2026. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Maluku Tengah dilakukan oleh Ketua Bawaslu Maluku Tengah, La Amisuri, S.PdI, bersama Direktur IPW Maluku Tengah, Dr. Sawal. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan konsolidasi demokrasi pada masa […]

  • Dukung Pernyataan Mendes Batasi Ekspansi Ritel Modern, KNPI Maluku : Koperasi Desa Merah putih Harus Jadi Prioritas

    Dukung Pernyataan Mendes Batasi Ekspansi Ritel Modern, KNPI Maluku : Koperasi Desa Merah putih Harus Jadi Prioritas

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • visibility 243
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL : KNPI Maluku menyatakan dukungan tegas terhadap pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mendorong pembatasan ekspansi ritel modern di wilayah desa. Sikap tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Ketua KNPI Maluku Bidang Pengembangan Desa, Aril Salamena, menegaskan bahwa desa tidak […]

  • IPK Sempurna 4.00! Anak Desa dari Pulau Haruku Jadi Doktor Terbaik di Universitas Trisakti

    IPK Sempurna 4.00! Anak Desa dari Pulau Haruku Jadi Doktor Terbaik di Universitas Trisakti

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 112
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Ruswan Latuconsina layak dijadikan sebagai motivator bagi anak muda Maluku yang ingin menembus batas pendidikan. Betapa tidak, sepak terjang Ruswan di dunia pendidikan sangatlah membanggakan. Meski terlahir dari latar belakang ekonomi orang tua yang terbatas, namun keterbatasan itu justru menjadikan Ruswan semakin giat meraih mimpinya menjadi lulusan Doktor di usia muda. Baginya pendidikan […]

  • Rencana Hutang Baru, Senator Bisri Minta Gubernur-DPRD Tak Gegabah

    Rencana Hutang Baru, Senator Bisri Minta Gubernur-DPRD Tak Gegabah

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • visibility 314
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Gubernur Maluku dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku diminta tidak gegabah untuk melanjutkan hutang baru guna mendongrak pembangunan di Maluku tahun depan. “Pak Gubernur dan juga DPRD Maluku jangan gegabah berhutang atau menambah pinjaman lagi. Meski itu bukan sesuatu yang haram,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Maluku Bisri […]

  • Bupati Pimpin Upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 80

    Bupati Pimpin Upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • visibility 213
    • 0Komentar

    LANGGUR -DM : Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhammad Thaher Hanubun memimpin upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih. Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 berlangsung di lapangan kantor bupati, Minggu (17/8) dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, stakeholder terkait, ASN, TNI-Polri, pelajar, serta masyarakat. Bupati Malra, Muhammad Thaher Hanubun bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, pembacaan naskah […]

  • Mario Tegaskan Namanya Dicatut Oknum Sudutkan Koordinator APKRT

    Mario Tegaskan Namanya Dicatut Oknum Sudutkan Koordinator APKRT

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • visibility 324
    • 0Komentar

    JAKARTA.-DEMAL; Peserta aksi demonstrasi di kantor Inpex Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Perjuagan Keadilan Rakyat Tanimbar (APKRT) menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan pers kepada pihak manapun untuk menyudutkan Simon Batmamolin selaku koordinator aksi. “Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan semacam itu, apalagi menuduh Bung Simon Batmomolin yang bukan-bukan. Itu tidak benar,” ungkap Simon yang namanya dicatut […]

expand_less