Kamis, 13 Agu 2026
light_mode

Penjaga Jejuri Kejari Aru Diterungku Obral Rekrutmen CPNS Palsu

  • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
  • visibility 273
  • comment 0 komentar

Polisi mengendus sepak terjang Fredrika Schipper dari korban penipuan. Beraksi dengan modus rekrutmen CPNS Korps Adhyaksa.


Ringkasan :

  • Fredrika awalnya dilaporkan terkait dugaan penipuan.
  • Fredrika diduga menipu dengan modus rekrutmen CPNS.
  • Sempat terancam dijemput paksa akibat dua kali penuhi panggilan polisi.
  • Dipecat lantaran tidak bertugas 11o hari lalu diserahkan ke polisi.
  • Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

FREDRIKA Schipper akhirnya meringkuk di Rumah Tahanan Polda Maluku. Tersangka penipuan dan penggelapan itu, sempat terancam dijemput paksa. Alih-alih memenuhi panggilan penyidik polisi, kini statusnya sebagai PNS tamat berbarengan dengan penahanan.

Fredrika tak bergemim kala mengenakan rompi tahanan, berkelir merah, Kamis, 23 April 2026 pukul 18.45 WIT. Kedua tangan wanita ini, terkulai ke depan dengan kondisi terborgol.

Saat itu, Fredrika berpose berlatar belakang jeruji besi. Ia tampak, diapit dua pria dari sisi kanan dan satu pria lagi di bagian kiri. Selanjutnya dimasukkan ke ruang tahanan.

“Penetapan Fredrika sebagai tersangka dan penahanan, sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Kamis, 23 April 2026.

Polisi menaganani kasus tersebut, bermula dari laporan SB di SPKT Polda Maluku pada 2025. Laporan tergistrasi dengan nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Kala itu, Fredrika dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Gayung pun bersambut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Maluku kemudian menyelidiki laporan itu merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Terlapor SB bersama saksi berinisial FH dan AW lalu diperiksa. Bersamaan penyidik juga menyita surat perjanjian dan kwitansi pembayaran uang.

“Penyitaan telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon,” beber Rositah.

Menipu modus rekrutmen CPNS

Usai memeriksa dua saksi dan pelapor, Fredrika lantas diperiksa. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pada 12 Maret 2026.

“Hasil  gelar perkara dan didukung dua alat bukti kemudian Fredrika ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rositah.

Berdasarkan penyidikan itu pula, terungkap tersangka diduga menipu korban SB dengan modus rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Namun PNS yang bertugas sebagai penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru itu, tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Padahal surat panggilan telah dilayang pada pada 17 Maret dan 2 April 2026.

“Tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Rosita. Polisi pun berang dengan ulahnya dan sempat mengancam akan menjemput paksa.

“Maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ucap Rositah, Rabu, 15 April 2026.

Dipecat lalu ditahan polisi

Melalui perintah  Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Fredrika dibawa pegawai Bidang Pidum untuk diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Kamis, 23 April 2025. Saat itu, ia baru saja menerima surat keputusan (SK) pemecatan lantaran bolos kerja selama 110 hari sebagai PNS di Kejari Kepulauan Aru.

Fredrika saat menerima SK pemecatan lantaran tidak bertugas 110 hari di Kejari Kepulauan Aru.(dok Kejati Maluku)

“Dengan dilakukannya pemberhentian dan penyerahan (Fredrika) ke penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas,” tegas Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, Kamis 23 April 2026.

Bobby mengaku penyerahan Fredrika ke pihak kepolisian kini berstatus ia juga sebagai tersangka dugaan penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

“Terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat (akan ditindak  tegas),” ujarnya.

Terancam hukuman penjara 4 tahun

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Ancaman pidana penjaranya,  maksimal empat tahun.

Rositah menegaskan Polda Maluku berkomit untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis : Mosalam Latuconsina

Editor   : M. Jaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isi Reses, Senator Bisri Sambangi Kominfo Maluku

    Isi Reses, Senator Bisri Sambangi Kominfo Maluku

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Dorong Pemda Bentuk Pelayanan Informasi  Satu Atap AMBON-DM :Peran dan fungsi  Pejabat Pelayanan Informasi Publik (PPID) dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku harus dioptimalkan. Anggota Komite I DPD-RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menilai, sejauh ini PPID di setiap OPD sudah cukup baik, tapi belum maksimal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyediakan dan mempasilitasi informasi publik. Buntutnya, individu, […]

  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Polres MBD Hadirkan Pamapta

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Polres MBD Hadirkan Pamapta

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • visibility 236
    • 0Komentar

    MBD.-DEMAL; Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, Polres Maluku Barat Daya meluncurkan program Pamapta, Senin 27 Oktober 2025. ” Peluncuran Pamapta SPKT Polres MBD merupakan wujud transformasi pelayanan 24 jam untuk masyarakat, program ini merupakan implementasi dari keputusan Kapolri Nomor KEP/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada sentra Pelayanan […]

  • Bupati Malra Sampaikan LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025

    Bupati Malra Sampaikan LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2026
    • visibility 81
    • 0Komentar

      LANGGUR.-DEMAL; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Sabtu 20 Juni 2026. Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. […]

  • Ini Pesan Wabup Di Acara Bukber Bareng SMP Negeri 2 Dobo

    Ini Pesan Wabup Di Acara Bukber Bareng SMP Negeri 2 Dobo

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • visibility 207
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL ; Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Mohammad Djumpa, menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dirangkaikan dengan penggalangan dana pembangunan musholla di SMP Negeri 2 Dobo, Selasa, 24 Februari 2026. Wakil Bupati Mohammad Djumpa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif pihak sekolah, dan panitia yang memanfaatkan momentum Ramadan sebagai ruang kolaborasi […]

  • Bongkar “Kebohongan” Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Sejarah Batu Merah) Bagian II

    Bongkar “Kebohongan” Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Sejarah Batu Merah) Bagian II

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 216
    • 0Komentar

    “Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” demikian pesan salah satu pegiat literasi yang konsen dalam isu-issu sejarah saat dikonfirmasi mengenai naskah Historiseh Negorij Batoemerah yang sempat dijadikan salah satu alat bukti di Pengadilan Negeri Ambon dalam sengketa Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah tahun 2021 lalu. Sumber yang kini […]

  • Tingkatkan PAD, PT. LAS Sahapory Nurlembe Pemkot Ambon Teken Kerjasama

    Tingkatkan PAD, PT. LAS Sahapory Nurlembe Pemkot Ambon Teken Kerjasama

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • visibility 421
    • 0Komentar

    AMBON-DM : PT. Las Sahapory Nurlembe dipercayakan sebagai pihak ke dua  oleh Pemerintah Kota Ambon untuk menarik retribusi kebersihan dari para pedagang di sejumlah lokasi yang ada di Kota Ambon.  Sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Persampahan (DLHKP) Kota Ambon, PT. Las Sahapory Nurlembe berhak menarik retribusi jasa pelayanan kebersihan dari […]

expand_less