Jumat, 24 Apr 2026
light_mode

Penjaga Jejuri Kejari Aru Diterungku Obral Rekrutmen CPNS Palsu

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

Polisi mengendus sepak terjang Fredrika Schipper dari korban penipuan. Beraksi dengan modus rekrutmen CPNS Korps Adhyaksa.


Ringkasan :

  • Fredrika awalnya dilaporkan terkait dugaan penipuan.
  • Fredrika diduga menipu dengan modus rekrutmen CPNS.
  • Sempat terancam dijemput paksa akibat dua kali penuhi panggilan polisi.
  • Dipecat lantaran tidak bertugas 11o hari lalu diserahkan ke polisi.
  • Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

FREDRIKA Schipper akhirnya meringkuk di Rumah Tahanan Polda Maluku. Tersangka penipuan dan penggelapan itu, sempat terancam dijemput paksa. Alih-alih memenuhi panggilan penyidik polisi, kini statusnya sebagai PNS tamat berbarengan dengan penahanan.

Fredrika tak bergemim kala mengenakan rompi tahanan, berkelir merah, Kamis, 23 April 2026 pukul 18.45 WIT. Kedua tangan wanita ini, terkulai ke depan dengan kondisi terborgol.

Saat itu, Fredrika berpose berlatar belakang jeruji besi. Ia tampak, diapit dua pria dari sisi kanan dan satu pria lagi di bagian kiri. Selanjutnya dimasukkan ke ruang tahanan.

“Penetapan Fredrika sebagai tersangka dan penahanan, sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Kamis, 23 April 2026.

Polisi menaganani kasus tersebut, bermula dari laporan SB di SPKT Polda Maluku pada 2025. Laporan tergistrasi dengan nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Kala itu, Fredrika dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Gayung pun bersambut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Maluku kemudian menyelidiki laporan itu merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Terlapor SB bersama saksi berinisial FH dan AW lalu diperiksa. Bersamaan penyidik juga menyita surat perjanjian dan kwitansi pembayaran uang.

“Penyitaan telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon,” beber Rositah.

Menipu modus rekrutmen CPNS

Usai memeriksa dua saksi dan pelapor, Fredrika lantas diperiksa. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pada 12 Maret 2026.

“Hasil  gelar perkara dan didukung dua alat bukti kemudian Fredrika ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rositah.

Berdasarkan penyidikan itu pula, terungkap tersangka diduga menipu korban SB dengan modus rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Namun PNS yang bertugas sebagai penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru itu, tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Padahal surat panggilan telah dilayang pada pada 17 Maret dan 2 April 2026.

“Tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Rosita. Polisi pun berang dengan ulahnya dan sempat mengancam akan menjemput paksa.

“Maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ucap Rositah, Rabu, 15 April 2026.

Dipecat lalu ditahan polisi

Melalui perintah  Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Fredrika dibawa pegawai Bidang Pidum untuk diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Kamis, 23 April 2025. Saat itu, ia baru saja menerima surat keputusan (SK) pemecatan lantaran bolos kerja selama 110 hari sebagai PNS di Kejari Kepulauan Aru.

Fredrika saat menerima SK pemecatan lantaran tidak bertugas 110 hari di Kejari Kepulauan Aru.(dok Kejati Maluku)

“Dengan dilakukannya pemberhentian dan penyerahan (Fredrika) ke penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas,” tegas Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, Kamis 23 April 2026.

Bobby mengaku penyerahan Fredrika ke pihak kepolisian kini berstatus ia juga sebagai tersangka dugaan penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

“Terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat (akan ditindak  tegas),” ujarnya.

Terancam hukuman penjara 4 tahun

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Ancaman pidana penjaranya,  maksimal empat tahun.

Rositah menegaskan Polda Maluku berkomit untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis : Mosalam Latuconsina

Editor   : M. Jaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpilih Aklamasi, Mosalam : IPPMAP, Rumah Besar Tempat Kolaborasi dan Berhimpun

    Terpilih Aklamasi, Mosalam : IPPMAP, Rumah Besar Tempat Kolaborasi dan Berhimpun

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • visibility 220
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Mosalam Latuconsina dan Mahasuji Tualeka masing-masing ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelauw (DPD IPPMAP) Provinsi Maluku dalam musyawarah yang berlangsung di Asrama Haji Ambon, Sabtu 25 Oktober 2025. Sekretaris Jenderal DPP IPPMAP, Abd. Gani Latuconsina menegaskan pentingnya peran IPPMAP sebagai payung besar bagi seluruh pemuda, pelajar, […]

  • Desa Debut Wakili Kecamatan Manyeuw di Lomba PKK Tingkat Kabupaten

    Desa Debut Wakili Kecamatan Manyeuw di Lomba PKK Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • visibility 250
    • 0Komentar

    LANGGUR -DM : Para ibu-ibu yang tergabung dalam tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Debut sukses menghantarkan desa desa mereka ke Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025. Setelah melalui seleksi yang ketat sejak Rabu 20 Agustus 2025, PKK Desa Debut mewakili seluruh desa di Kecamatan Manyeuw dalam seleksi tingkat […]

  • Kota Ambon dan Bau Busuk Sampah

    Kota Ambon dan Bau Busuk Sampah

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • visibility 283
    • 0Komentar

    PULAU  Ambon tercatat sebagai kota metropolitan dalam catatan sejarah peradaban Nusantara. Menjadi tempat bercokol imperium Eropa, mulai dari Portugis sampai Belanda. Sebagai metropolis, kota ini sudah diurus sejak zaman nenek moyang. Meninggalkan banyak cerita, romansa dan memoar indah dalam beragam catatan sejarah masa lalu. Dulu, ia berjuluk Ambon Manise. Sebuah frasa yang bukan sekadar pemanis […]

  • Sambut Kedatangan Mendasmen RI, Bupati : Pentingnya Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T

    Sambut Kedatangan Mendasmen RI, Bupati : Pentingnya Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • visibility 164
    • 0Komentar

    LANGUUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, menegaskan pentingnya pemerataan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebagai fondasi utama membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. Hal tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (RI) Abdul Mu’ti dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis 23 Oktober […]

  • Resmikan Kantor Panca Karya, Ini Pesan Gubernur Maluku

    Resmikan Kantor Panca Karya, Ini Pesan Gubernur Maluku

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • visibility 210
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meresmikan pemanfaatan Gedung Kantor PD. Panca, Jumat 30 Januari 2026. Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menegaskan jika peresmian gedung kantor perumda panca karya bukan sekedar acara seremonial belaka, tapi merupakan simbol dari semangat baru, komitmen baru, dan kesiapan perumda panca karya sebagai perusahaan daerah yang semakin solid dan profesional dalam […]

  • Ternyata Kompol Soleman Korban Fitnah, Tak Terlibat Skandal Sianida Mardika

    Ternyata Kompol Soleman Korban Fitnah, Tak Terlibat Skandal Sianida Mardika

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 171
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Pengusaha Kota Ambon yang rukonya digrebek Ditreskrimsus Polda Maluku beberapa waktu lalu karena menyimpan Sianida membantah adanya “keterlibatan” Kompol Soleman dalam skandal pemerasan dan suap Sianida. “Beta sudah bantah keterangan Erik di BAP waktu pemeriksaan konfrotir. Dia sebut Hj Soleman, dia sebut nama-nama, paling banyak. Beta seng pernah ngomong (dengan Hj Soleman/Kompol Soleman),ia […]

expand_less