Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

Penjaga Jejuri Kejari Aru Diterungku Obral Rekrutmen CPNS Palsu

  • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
  • visibility 239
  • comment 0 komentar

Polisi mengendus sepak terjang Fredrika Schipper dari korban penipuan. Beraksi dengan modus rekrutmen CPNS Korps Adhyaksa.


Ringkasan :

  • Fredrika awalnya dilaporkan terkait dugaan penipuan.
  • Fredrika diduga menipu dengan modus rekrutmen CPNS.
  • Sempat terancam dijemput paksa akibat dua kali penuhi panggilan polisi.
  • Dipecat lantaran tidak bertugas 11o hari lalu diserahkan ke polisi.
  • Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

FREDRIKA Schipper akhirnya meringkuk di Rumah Tahanan Polda Maluku. Tersangka penipuan dan penggelapan itu, sempat terancam dijemput paksa. Alih-alih memenuhi panggilan penyidik polisi, kini statusnya sebagai PNS tamat berbarengan dengan penahanan.

Fredrika tak bergemim kala mengenakan rompi tahanan, berkelir merah, Kamis, 23 April 2026 pukul 18.45 WIT. Kedua tangan wanita ini, terkulai ke depan dengan kondisi terborgol.

Saat itu, Fredrika berpose berlatar belakang jeruji besi. Ia tampak, diapit dua pria dari sisi kanan dan satu pria lagi di bagian kiri. Selanjutnya dimasukkan ke ruang tahanan.

“Penetapan Fredrika sebagai tersangka dan penahanan, sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Kamis, 23 April 2026.

Polisi menaganani kasus tersebut, bermula dari laporan SB di SPKT Polda Maluku pada 2025. Laporan tergistrasi dengan nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Kala itu, Fredrika dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Gayung pun bersambut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Maluku kemudian menyelidiki laporan itu merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Terlapor SB bersama saksi berinisial FH dan AW lalu diperiksa. Bersamaan penyidik juga menyita surat perjanjian dan kwitansi pembayaran uang.

“Penyitaan telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon,” beber Rositah.

Menipu modus rekrutmen CPNS

Usai memeriksa dua saksi dan pelapor, Fredrika lantas diperiksa. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pada 12 Maret 2026.

“Hasil  gelar perkara dan didukung dua alat bukti kemudian Fredrika ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rositah.

Berdasarkan penyidikan itu pula, terungkap tersangka diduga menipu korban SB dengan modus rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Namun PNS yang bertugas sebagai penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru itu, tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Padahal surat panggilan telah dilayang pada pada 17 Maret dan 2 April 2026.

“Tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Rosita. Polisi pun berang dengan ulahnya dan sempat mengancam akan menjemput paksa.

“Maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ucap Rositah, Rabu, 15 April 2026.

Dipecat lalu ditahan polisi

Melalui perintah  Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Fredrika dibawa pegawai Bidang Pidum untuk diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Kamis, 23 April 2025. Saat itu, ia baru saja menerima surat keputusan (SK) pemecatan lantaran bolos kerja selama 110 hari sebagai PNS di Kejari Kepulauan Aru.

Fredrika saat menerima SK pemecatan lantaran tidak bertugas 110 hari di Kejari Kepulauan Aru.(dok Kejati Maluku)

“Dengan dilakukannya pemberhentian dan penyerahan (Fredrika) ke penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas,” tegas Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, Kamis 23 April 2026.

Bobby mengaku penyerahan Fredrika ke pihak kepolisian kini berstatus ia juga sebagai tersangka dugaan penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

“Terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat (akan ditindak  tegas),” ujarnya.

Terancam hukuman penjara 4 tahun

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Ancaman pidana penjaranya,  maksimal empat tahun.

Rositah menegaskan Polda Maluku berkomit untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis : Mosalam Latuconsina

Editor   : M. Jaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Bank Maluku Malut Pamkab Percepat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

    Gandeng Bank Maluku Malut Pamkab Percepat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara memperkuat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Maluku Malut terkait pelayanan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui jaringan dan layanan elektronik serta penerapan sistem pembayaran non tunai. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Balai Room Lantai 4 Kantor […]

  • Serap Aspirasi di Asilulu, Kepada Senator Bisri, Warga Minta Pemekaran Jazirah 

    Serap Aspirasi di Asilulu, Kepada Senator Bisri, Warga Minta Pemekaran Jazirah 

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • visibility 369
    • 0Komentar

    DM-AMBON – Tuntutan menjadikan jazirah Leihitu sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Maluku kembali bergema, kali ini disuarakan warga Asilulu Kecamatan Leihitu, dalam pertemuan dengan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina. Selasa,21 April 2025. Warga menilai, pemekaran Jazirah Leihitu sebagai salah satu DOB adalah bagian dari cara […]

  • Matangkan RKPD 2027, Wabup: SDM Adalah Aset Terbesar Pembangunan

    Matangkan RKPD 2027, Wabup: SDM Adalah Aset Terbesar Pembangunan

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • visibility 211
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk matangkan arah pembangunan tahun 2027. Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, menegaskan forum konsultasi bertujuan membedah dan menyempurnakan rancangan awal RKPD secara teknokratis dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Dokumen tersebut dipastikan tidak sekadar disusun […]

  • Wapres Ajak Pedagang Pasar Langgur Pertahankan Predikat Pasar Aman dan Bersih

    Wapres Ajak Pedagang Pasar Langgur Pertahankan Predikat Pasar Aman dan Bersih

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 225
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Mengawali hari kedua kunjungan kerjanya di Provinsi Maluku, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu 15 Oktober 2025. Suasana pasar pagi itu terasa meriah. Kehadiran Wapres disambut antusias oleh para pedagang dan masyarakat yang bangga karena pasar kebanggaan mereka, yang pernah meraih Juara 1 Pasar Aman Berbasis […]

  • Jadi Narasum TRTN-HMI, Kolatlena Singgung Peran Pemuda dan Makan Gizi 

    Jadi Narasum TRTN-HMI, Kolatlena Singgung Peran Pemuda dan Makan Gizi 

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • visibility 421
    • 0Komentar

    DM-AMBON : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kanda Alimudin F. Kolatlena, berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Training Raya Tingkat Nasional (TRTN) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon.  Kegiatan ini mengangkat tema “Redesain Kebijakan Publik dan Lewat Geopolitical Lobby & Politik Anggaran: Menuju Indonesia Berkeadilan dan Sejahtera.” Dalam pemaparannya, Kanda […]

  • Video Mirip Walikota Tual Sawer Duit Kepada Dj Salah Satu Diskotik Beredar 

    Video Mirip Walikota Tual Sawer Duit Kepada Dj Salah Satu Diskotik Beredar 

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • visibility 419
    • 0Komentar

    DM-AMBON : Pemilik akun tiktok Jkt-ambyartenan diduga menghapus salah satu postingannya yang berisi penggalan video seorang pria yang tampangnya mirip  Walikota Tual AYR sedang asik membagi-bagikan uang kertas pecahan 100 ribu kepada salah satu biduan di tempat hiburan malam.  Dalam video itu, pria berjaket hitam dan menggunakan topi hitam mengeluarkan setumpuk uang dalam bentuk pecahan 100 […]

expand_less