Selasa, 25 Agu 2026
light_mode

Usai Lapor Wagub di Polda, SEMMI Akui Dapat “Intimidasi” Diduga Pendukung AV,

  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • visibility 846
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


AMBON-DM
: Dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Abdullah Vanath Wakil Gubernur Maluku resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa,29 Juli 2025.

Ketua Umum PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Ambon, Anshari Betekenen, bertindak sebagai pelapor bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI, Mujahidin Buano

Laporan teregister dengan nomor STTP/40/VII/2025/Ditreskrimsus.

Dalam dokumen laporan yang diterima, disebutkan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam sebuah sambutan resmi yang diunggah ke media sosial TikTok.

Pernyataan tersebut dianggap menyinggung umat beragama dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk SEMMI.

Bukti awal yang disertakan dalam laporan tersebut adalah tangkapan layar (screenshot) video sambutan Abdullah Vanath yang viral di platform TikTok.

Dalam surat itu, SEMMI juga menyampaikan permintaan agar laporan ini diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bermaksud untuk melaporkan kejadian ini untuk dapat diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Ketua Umum PC SEMMI Ambon dalam surat yang juga ditandatangani  Sekretaris Umum Gonna Aurora.

SEMMI turut mengirimkan tembusan laporan ini kepada Kapolda Maluku, Pengurus Besar Sarikat Islam dan SEMMI di Jakarta, serta Pengurus Wilayah SEMMI Maluku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abdullah Vanath maupun Pemerintah Provinsi Maluku terkait laporan ini.

Disisi lain, pihak SEMMI merasa mendapatkan intimidasi yang cukup tinggi usai kabar tentang aksi lapor Wagub Maluku di Polda Maluku beredar.

“ Ada dapat intimidasi, banyak, salah satunya melalui media sosial, kami duga mereka-mereka orang dekat Wagub Abdullah Vanath sebagai  terlapor,” kata Risman Soulissa melalui sambungan telepon.

Bagi SEMMI, masalah pernyataan Abdullah Vanath sebagai Wakil Gubernur Maluku sudah menimbulkan banyak tanggapan. Dan ada dugaan unsur pidananya, untuk itu SEMMI menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi ke Polda Maluku.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi BUMN di Ujung Timur: BBM Lancar, UMKM Papua Berkibar

    Sinergi BUMN di Ujung Timur: BBM Lancar, UMKM Papua Berkibar

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • visibility 557
    • 0Komentar

    PAPUA-DM : PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan PT Bank Mandiri Wilayah Papua sepakat menjalin kerja sama strategis guna mendukung kelancaran distribusi energi sekaligus pemberdayaan UMKM di Tanah Papua. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Region Pertamina Papua Maluku, Rabu (13/8) lalu, mempertemukan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Isfahani, dan […]

  • Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah 

    Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah 

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • visibility 422
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, meniadakan pengadaan Mobil Dinas mendapatkan banyak aplaus. Sedianya diawal pemerintahan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendapatkan pasilitas mobil mewah seharga Rp1,2 miliar. Tapi itu ditiadakan.  Sejumlah elemen mengapresiasi keputusan yang satu ini, banyak yang beranggapan keputusan tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan Gubernur Maluku kepada kepentingan publik, mengingat kondisi […]

  • Senator Bisri Ungkap Sisi Lemah Masyarakat Hukum Adat di Maluku

    Senator Bisri Ungkap Sisi Lemah Masyarakat Hukum Adat di Maluku

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • visibility 428
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Secara normatif, masyarakat hukum adat diakui keberadaannya oleh negara melalui Undang-undang. Akan tetapi banyak sekali hak-hak masyarakat adat, utamanya di Maluku yang dirampas.  Hal ini terjadi karena ada problmen mendasar ditingkat paling bawah yang seyogyanya perlu disusun dan dilegalkan sebagai sebuah prodak hukum sah ditingkat pemerintahan negeri. “ Hampir semua peraturan negeri yang […]

  • Serahkan SK 428 PPPK Tahap I, Ini Pesan Bupati Malra

    Serahkan SK 428 PPPK Tahap I, Ini Pesan Bupati Malra

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • visibility 193
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 428 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. “Dari 429 orang, ada satu yang telah mendahului kita. Semoga beliau ditempatkan di sisi Tuhan dengan sebaik-baiknya,” ucap Thaher penuh haru di Langgur, Kamis 2 Oktober 2025. Ia menekankan, status PPPK merupakan […]

  • Perkuat Jejaring Kolaboratif di KK Pulau Buano, Fokus Sasi di Desa Soleh-Waesala

    Perkuat Jejaring Kolaboratif di KK Pulau Buano, Fokus Sasi di Desa Soleh-Waesala

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • visibility 172
    • 0Komentar

    AMBON,DEMAL: Praktik penangkapan ikan destruktif mengancam ekosistem terumbu karang di Perairan Selat Buano, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Pengelolaan kolaboratif dan sasi dianggap efektif melindungi habitat laut dari eksploitasi tersebut. Upaya perlindungan tersebut kemudian diperkuat melalui program TFCCA. Teranyar, program yang dipimpin konsorsium Yayasan SAHARI bersama CTC dan KIRANIS kini memasuki fase rancangan dokumen pengelolaan kolaboratif. […]

  • Why Japan’s Hidden Villages Are 2025’s Top Destination

    Why Japan’s Hidden Villages Are 2025’s Top Destination

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Vestibulum rhoncus fermentum tellus, et luctus neque rutrum vitae. Ut sit amet volutpat sem. Morbi semper odio eget sem imperdiet, gravida tempor sapien imperdiet. Sed egestas turpis odio, et hendrerit diam volutpat ut. o iaculis rhoncus. Vestibulum elementum massa et nisi ullamcorper, sed lacinia nulla ultricies. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent condimentum […]

expand_less