Serahkan SK 428 PPPK Tahap I, Ini Pesan Bupati Malra
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 129
- comment 0 komentar

LANGGUR.-DEMAL; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 428 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
“Dari 429 orang, ada satu yang telah mendahului kita. Semoga beliau ditempatkan di sisi Tuhan dengan sebaik-baiknya,” ucap Thaher penuh haru di Langgur, Kamis 2 Oktober 2025.
Ia menekankan, status PPPK merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan dedikasi dan tanggung jawab, mulai dari lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan.
“Jangan menularkan hal-hal yang tidak baik karena itu akan merugikan negara dan daerah ini sendiri. Dengan keterbatasan anggaran, kita harus memaksimalkan yang ada demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan, pengangkatan 428 PPPK ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2023, termasuk desakan dirinya dalam forum Bupati se-Indonesia di Bogor terkait pembiayaan tenaga honorer.
“Ini adalah perjuangan bersama. Saya salah satu yang cukup keras menyuarakan agar tenaga honorer bisa diangkat melalui PPPK,” ujarnya.
Thaher memaparkan tantangan besar yang dihadapi Maluku Tenggara, terutama menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, APBD daerah terus merosot, dari Rp1 triliun lebih menjadi Rp800 miliar, bahkan diperkirakan hanya Rp600 miliar pada 2026.
“Jika sebagian besar habis untuk gaji pegawai, lalu pembangunan mau pakai apa?” katanya.
Ia menyebut, instruksi pemerintah pusat agar komposisi belanja pegawai 30 persen dan belanja pembangunan 70 persen pada 2027 sulit diwujudkan dengan kondisi fiskal saat ini.
Meski begitu, ia berharap PPPK yang baru diangkat mampu bekerja produktif, disiplin, dan menjadi motor perubahan.
“Kerajinan dan produktivitas anda yang akan membawa perubahan. Kini anda ada di hadapan saya, mau tidak mau harus siap mengabdi sepenuh hati,” pesannya.
Bupati menegaskan, penempatan PPPK di Maluku Tenggara tetap disinergikan dengan Asta Cita Presiden, termasuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih.
Berdasarkan surat edaran bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, dan BKN, PPPK dapat ditugaskan di Koperasi Merah Putih dengan skema maksimal tiga orang per unit. Mereka juga dapat ditempatkan di Sekolah Rakyat atau mendampingi pemerintahan ohoi (desa).
Di akhir sambutannya, Thaher kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib tenaga honorer di tingkat nasional.
“Desakan agar tenaga honorer diangkat menjadi ASN bukan tanpa alasan. Itu karena jasa pengabdian dan pengorbanan yang mereka berikan demi kemajuan bangsa,” pungkasnya.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar