Usai Lapor Wagub di Polda, SEMMI Akui Dapat “Intimidasi” Diduga Pendukung AV,
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025
- visibility 741
- comment 0 komentar

Ketua Umum PC SEMMI Ambon bersama jajaran pengurus usai melaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Maluku. Selasa,29 Juli 2025.(dok:ist)
AMBON-DM : Dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Abdullah Vanath Wakil Gubernur Maluku resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa,29 Juli 2025.
Ketua Umum PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Ambon, Anshari Betekenen, bertindak sebagai pelapor bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI, Mujahidin Buano
Laporan teregister dengan nomor STTP/40/VII/2025/Ditreskrimsus.
Dalam dokumen laporan yang diterima, disebutkan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam sebuah sambutan resmi yang diunggah ke media sosial TikTok.
Pernyataan tersebut dianggap menyinggung umat beragama dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk SEMMI.
Bukti awal yang disertakan dalam laporan tersebut adalah tangkapan layar (screenshot) video sambutan Abdullah Vanath yang viral di platform TikTok.
Dalam surat itu, SEMMI juga menyampaikan permintaan agar laporan ini diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bermaksud untuk melaporkan kejadian ini untuk dapat diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Ketua Umum PC SEMMI Ambon dalam surat yang juga ditandatangani Sekretaris Umum Gonna Aurora.
SEMMI turut mengirimkan tembusan laporan ini kepada Kapolda Maluku, Pengurus Besar Sarikat Islam dan SEMMI di Jakarta, serta Pengurus Wilayah SEMMI Maluku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abdullah Vanath maupun Pemerintah Provinsi Maluku terkait laporan ini.
Disisi lain, pihak SEMMI merasa mendapatkan intimidasi yang cukup tinggi usai kabar tentang aksi lapor Wagub Maluku di Polda Maluku beredar.
“ Ada dapat intimidasi, banyak, salah satunya melalui media sosial, kami duga mereka-mereka orang dekat Wagub Abdullah Vanath sebagai terlapor,” kata Risman Soulissa melalui sambungan telepon.
Bagi SEMMI, masalah pernyataan Abdullah Vanath sebagai Wakil Gubernur Maluku sudah menimbulkan banyak tanggapan. Dan ada dugaan unsur pidananya, untuk itu SEMMI menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi ke Polda Maluku.(*)


Saat ini belum ada komentar