Biaya Perjalan Dinas T.A 2024 di Pemkab Malteng Bermasalah
- calendar_month Sen, 2 Jun 2025
- visibility 278
- comment 0 komentar

AMBON-DM : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara ketat, yang dilakukan petugas, BPK kemudian menetapkan LKPD Maluku Tengah dalam posisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dokumen hasil pemeriksaan ini telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah pekan kemarin, yang diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata ditemani Ketua DPRD Malteng dan Sekda Malteng.
Meski demikian, dalam LKPD Maluku Tengah, BPK menemukan sejumlah masalah mulai dari tidak difungsikan dengan baik sistem pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam penyajian Laporan Keuangan.
Dari keterangan pers yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto, terdapat tiga item masalah dalam pengelolaan keuangan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Pertama, perencanaan keuangan daerah Kabupaten Maluku Tengah belum memadai, mengakibatkan kegiatan atau belanja daerah membebani anggaran belanja tahun berikutnya.
Kedua, pengelolaan retribusi daerah belum tertib yang berakibat pada ketidakcapaian target anggaran pendapatan retribusi daerah.
Yang menarik dari rekomendasi BPK RI, adalah pada poin ke tiga, dimana sesuai hasil pemeriksaan auditor ditemukan fakta ada kelebihan pembayaran belanja Perjalanan Dinas atas realisasi belanja perjalanan dinas di sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“ Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Hari Haryanto dalam sambutannya kala itu.
Menurut Haryanto, soal temuan auditor tentang LKPD Maluku Tengah tahun anggaran 2024, meski BPK menemukan permasalahan-permasalahan di atas, namun hal itu tidak materil dan siginifikan sehingga tidak mempengaruhi opini BPK.
Dalam sambutannya juga, Haryanto mengajak para kepala daerah yang hadir saat itu untuk dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Untuk diketahui, tahun anggaran 2024 merupakan tahun politik, saat itu Maluku Tengah dinakodai oleh Rakib Sahubawa sebagai Pj. Bupati Maluku Tengah. (*)
Laporan : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar