Sabtu, 7 Nov 2026
light_mode

Rampung di Negeri Sehati, Sosialisasi POSBANKUN Desa di 15 Negeri Kecamatan Amahai Resmi Ditutup

  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 


SEHATI,-DEMAL
; Pagi itu, Jumat, 6 November 2026, langit di atas Negeri Administrasi Sehati tampak lebih khidmat. Angin pesisir Amahai berembus membawa aroma cengkih yang samar, mengiringi sebuah langkah besar yang hendak ditorehkan di tanah ini. Hari itu, Sehati bukan sekadar nama sebuah desa, melainkan muara dari sebuah perjalanan panjang. Ia menjadi titik ke-15, pelabuhan terakhir dari rangkaian panjang usaha mendekatkan keadilan kepada mereka yang sering kali terlupakan di akar rumput.

Di dalam balai desa yang bersahaja, Camat Amahai, Athur Mariring, S.S.T.P., berdiri di podium. Suaranya terdengar mantap namun menyimpan keharuan yang tersirat. “Hari ini, di Negeri Sehati, kita resmi menutup seluruh rangkaian sosialisasi POSBANKUN di wilayah Kecamatan Amahai,” ucapnya disambut riuh tepuk tangan warga. Pertemuan hari itu dikawal dengan taktis oleh Rais Mahu, sang moderator yang dengan lihai menenun jalannya dinamika pemaparan hingga ruang tanya jawab menjadi begitu hidup.

Lalu, tampillah Said Muhammad Bubakar, Direktur YLBH Poris Masohi Keadilan. Sebagai narasumber utama, sorot matanya tajam namun meneduhkan, mencerminkan sosok yang telah lama mengarungi samudera hukum demi membela kaum papa. Said tidak sekadar membawa tumpukan pasal, ia membawa secercah harapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

Dalam orasinya yang memikat, Said mengupas esensi sejati dari seorang paralegal desa. “Paralegal adalah jembatan keadilan non-litigasi. Kalian adalah mata dan telinga hukum di tengah masyarakat,” ujarnya lirih namun bertenaga. Baginya, paralegal adalah detektor dini konflik, penyala lilin edukasi hukum dasar, dan mediator yang merajut kembali tali persaudaraan yang sempat koyak akibat sengketa antarwarga sebelum terlanjur masuk ke dinginnya ruang sidang formal.

Namun, hukum tetaplah memiliki garis batas. Di bawah payung POSBANKUN Desa, penanganan perkara perdata khusus dan umum seperti administrasi kependudukan—termasuk sengketa asal-usul anak—permohonan isbat nikah, waris, hingga utang-piutang skala kecil dapat diselesaikan di tingkat ini. Sementara untuk ranah pidana yang kelam, seperti jerat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pusaran hitam narkotika, hingga kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak bawah umur, peran paralegal dibatasi sebagai benteng pendampingan awal. Mereka bertindak memastikan hak-hak tersangka atau korban yang kurang mampu terpenuhi, sebelum akhirnya berkoordinasi menyeberangkan perkara tersebut ke LBH terakreditasi demi persidangan di Pengadilan Negeri.

Suasana balai desa mendadak hening, seolah udara berhenti mengalir, ketika Said membagikan kisahnya selama 11 bulan menjadi advokat pendamping di Pengadilan Negeri Masohi. Suaranya memberat saat menceritakan bagaimana meja hijaunya didominasi oleh kasus narkotika dan nestapa anak-anak perempuan di bawah umur. Secara khusus, ia menyoroti luka sosial yang kerap dibungkus dengan eufemisme ‘suka sama suka’ atau jalinan asmara remaja.

“Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal kata suka sama suka sebagai peringan hukuman,” tegas Said, memecah keheningan. “Hukum hanya melihat satu hal: usia mereka yang masih suci. Sanksinya berat, tak akan kurang dari sembilan tahun penjara.” Kalimat itu bergaung, mengetuk kesadaran setiap orang tua yang hadir untuk memperketat pengawasan dan menjaga lingkungan demi masa depan tunas-tunas bangsa yang berharga.

Ketika sesi tanya jawab dibuka, tirai-tirai keluh kesah warga mulai tersingkap. Seorang kader Posyandu berdiri dengan gurat cemas di wajahnya. Ia mengadukan bayang-bayang praktik culas di luar sana: tawaran dari oknum yang menjanjikan dokumen pengadilan instan tanpa sidang dengan tarif sembilan ratus ribu rupiah. Sebuah ironi yang menyesakkan dada, mengingat jarak Negeri Sehati ke Kota Masohi sangat dekat, dengan tarif angkutan umum yang hanya berkisar lima belas ribu rupiah. Seharusnya biaya perkara dihitung transparan berdasarkan radius panggilan yang nyata, bukan lewat jalur belakang yang transaksional.

Said langsung menepis bayang-bayang kelam itu dengan kepastian yang kokoh. “Informasi dari oknum itu sama sekali tidak benar,” jawabnya menenangkan. “Setiap produk resmi hukum yang lahir dari rahim pengadilan wajib melalui mekanisme persidangan yang sah. Tidak ada jalan belakang.”

Tak hanya suara dari warga, jeritan regulasi juga datang dari pamong desa. Kepala Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Sehati menumpahkan kegelisahannya mengenai nasib para paralegal. Hingga saat ini, skema honorarium bagi ujung tombak keadilan desa itu belum diatur secara rigid di dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menanggapi hal tersebut, Said memberikan secercah cahaya legalitas dengan merujuk pada Pasal 22 Permenkum Nomor 11 Tahun 2026. Pendanaan POSBANKUN desa sejatinya sah bersumber dari APBDes, kini tinggal menunggu waktu dan political will untuk melakukan sinkronisasi teknis lanjutan.

Waktu bergerak merayap sore. Rangkaian sosialisasi hukum yang sarat akan makna itu pun akhirnya ditutup oleh pembawa acara. Di penghujung hari, seluruh peserta, narasumber, dan moderator berdiri bersama, berjejer rapat di depan kamera. Kilatan cahaya kamera mengabadikan senyum mereka—sebuah potret kebersamaan yang menandai bahwa di Negeri Sehati, hukum tidak lagi terasa jauh dan dingin, melainkan telah pulang dan bersemayam di hati warganya.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot  Tual Siap Ekspor 15 Ton Ikan Segar  Langsung Ke Vientam

    Pemkot  Tual Siap Ekspor 15 Ton Ikan Segar  Langsung Ke Vientam

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • visibility 437
    • 0Komentar

    TUAL-DM: Sebanyak 15 ton ikan segar asal Kota Tual siap diekspor pekan depan ke Vietnam langsung dari Tual. Ikan yang akan diekspor terdiri dari jenis Ikan Kerapu, Ikan Angola, Ikan Tuna, Ikan Kakap, semuanya merupakan hasil tangkapan nelayan Tual dengan nilai jual sebesar Rp3,3 miliar (kurs 16.850). Untuk mendukung kelancaran proses ekspor perdana tahun 2025 […]

  • Golkar Usul Marasabessy, Suratnya Tak Kunjung Tiba di DPRD dan KPU Maluku

    Golkar Usul Marasabessy, Suratnya Tak Kunjung Tiba di DPRD dan KPU Maluku

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • visibility 393
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Sudah delapan bulan berlalu, kursi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku yang ditinggalkan alm Rasyid Efendi Latuconsina masih kosong. Partai Golkar rupanya belum solid siapa yang layak untuk mengisi kursi ini, walaupun Azis Mahulette sebagai pemenang nomor urut dua telah dipecat keanggotaannya dari Partai Golkar. Sebagaimana informasi yang beredar, […]

  • Tanamkan Nilai Kebangsaan, Novita Sosialisasi Empat Pilar di SMA Kristen Passo

    Tanamkan Nilai Kebangsaan, Novita Sosialisasi Empat Pilar di SMA Kristen Passo

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • visibility 471
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL; Anggota DPD RI asal Maluku, Novita Anakotta, kembali melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan program MPR RI yang dipusatkan di SMA Kristen Passo, Kota Ambon, Senin, 9 Februari 2026. Dalam pemaparannya, Novita menekankan pentingnya pemahaman terhadap Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi utama dalam menjaga […]

  • MRT  Resmi Gantikan Yusuf Wali, PKS Kota Ambon Siap Melaju

    MRT Resmi Gantikan Yusuf Wali, PKS Kota Ambon Siap Melaju

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • visibility 532
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menata ulang struktur organisasinya di tingkat daerah. Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Presiden PKS, Malik R. Tuasamu (MRT) resmi menggantikan Yusuf Wali sebagai Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Ambon untuk periode 2025–2030. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Tuasamu membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan […]

  • Ratusan Rumah di Desa Salagor Terendam Rob, Senator Minta Atensi BPBN 

    Ratusan Rumah di Desa Salagor Terendam Rob, Senator Minta Atensi BPBN 

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • visibility 490
    • 0Komentar

    DM-AMBON- Kurang lebih 1.200 jiwa warga Desa Administratif Salagur Air Kecamatan Siritay Widatimur Kabupaten Seram Bagian Timur tak bisa berbuat banyak, saat air pasang merendam rumah-rumah mereka. Rabu,30 April 2025. “ Banjir Rob memang setia  di katong Pung Kampung,” tulis pemilik akun Bamz Salagor dalam akun facebooknya.  Menurutnya, tahun ini rumah-rumah mereka terendam dua kali, pertama […]

  • Disebut Cumbui Istri Anggota TNI, Hidayat : Semua Tidak Benar, Saya Hanya Berteman 

    Disebut Cumbui Istri Anggota TNI, Hidayat : Semua Tidak Benar, Saya Hanya Berteman 

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • visibility 1.045
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Babinsa yang istrinya diduga selingkuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah Hidayat Samalehu telah melaporkan seluruh kejadian kepada Partai Demokrat.  Dalam laporannya yang ditulis tangan, QA membeberkan beberapa peristiwa malam itu, mulai dari Cafe Sianida di Pantai Ina Marina Masohi, hingga dibuatkan laporan polisi.  Serta adanya pengakuan Hidayat. Seperti, berpegang tangan, […]

expand_less