Rabu, 26 Agu 2026
light_mode

Dishub Maluku Tegaskan Taruf Suplesi Penyeberangan Sesuai Sudah Aturan

  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON.-DEMAL ; Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bersama Perumda Panca Karya dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon menegaskan penerapan suplesi atau tarif pelayanan tambahan pada angkutan penyeberangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketentuan tarif angkutan penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tarif dasar ekonomi dan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) General Manager ASDP Ambon Hafiluddin Usman, di Ambon, Senin,24 Agustus 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengenaan suplesi pada sejumlah lintasan penyeberangan, termasuk lintasan Hunimua-Waipirit, yang dinilai sebagai pungutan tambahan di luar tarif resmi.

Ketiga pihak itu memastikan, suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar regulasi dan kewenangan operator, sehingga tidak dapat disamakan dengan pungutan liar (pungli) sepanjang diterapkan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan, untuk tarif ekonomi, penerapannya di Provinsi Maluku mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 16.25 Tahun 2024.

Sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan atau operator sesuai ketentuan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019.

“Suplesi tidak dapat disamakan dengan pungutan liar. Sepanjang dikenakan sesuai ketentuan, melalui mekanisme dan tarif yang ditetapkan operator serta disertai pelayanan yang sesuai, maka suplesi merupakan tarif resmi, bukan pungutan liar,” katanya menegaskan.

Direktur Utama Perumda Panca Karya M Rany Tualeka mengatakan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan informasi dari masyarakat maupun media sebagai bagian dari evaluasi pelayanan.

“Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritik. Kritik adalah obat untuk bagaimana kita membenahi Panca Karya. Tetapi informasi yang disampaikan juga harus dilihat secara utuh, agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada kebijakan yang dibuat tanpa dasar,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai tarif pelayanan tambahan bukan merupakan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Panca Karya menjalankan ketentuan yang telah diberlakukan dan memastikan pelaksanaannya berada dalam koridor regulasi.

Sekretaris Dishub Maluku Tadjudin Marasabessy selaku regulator menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif dan pelayanan angkutan penyeberangan.

Ia menjelaskan, tarif ekonomi ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku, sedangkan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi merupakan kewenangan operator.

Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam pengawasan regulator. Setiap pelayanan tambahan harus disertai fasilitas dan kualitas pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa.

“Apabila pengguna jasa membayar pelayanan tambahan tetapi fasilitas atau pelayanan yang dijanjikan tidak diberikan, Dishub Maluku akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya pula.

Dishub Maluku, Panca Karya, dan ASDP juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Pengenaan suplesi yang dilakukan sesuai ketentuan tidak dikategorikan sebagai pungli. Sebaliknya, pungutan di luar tarif resmi, pembayaran tanpa dasar atau pemanfaatan ketentuan suplesi untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang harus ditindak.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan. Laporan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penyeberangan.

Dengan demikian, suplesi dan pungli merupakan dua hal yang berbeda. Suplesi merupakan tarif pelayanan tambahan atau non-ekonomi yang memiliki dasar hukum, sedangkan pungli merupakan pungutan yang dilakukan tanpa dasar atau di luar ketentuan resmi.

Panca Karya sebagai operator, Dishub Maluku sebagai regulator dan ASDP berkomitmen memastikan pelayanan penyeberangan berjalan transparan, sesuai regulasi, bebas pungli serta memberikan pelayanan yang sepadan dengan tarif yang dibayarkan masyarakat.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • visibility 437
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku. Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon.  Direktur CV. Rumbia Perkasa Arie menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, […]

  • Tiga Skenaris Perang Iran Versus Israel (+USA)

    Tiga Skenaris Perang Iran Versus Israel (+USA)

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • visibility 1.316
    • 0Komentar

    Jika Imam Khamenei Terbunuh? Oleh Denny JA Di bulan Ramadan, malam di Tel Aviv sunyi, lalu sirene meraung. Di Teheran, langit menyala oleh cahaya ledakan. Dikabarkan beberapa pejabat kunci Iran tewas terbunuh. Reza Pahlavi, putra Shah terakhir Iran dan keturunan dinasti Pahlavi, tampil berpidato. Ia menyerukan agar rakyat Iran bangkit melawan rezim Ayatollah Ali Khamenei […]

  • Musrenbang 2027, Fokus pada Transformasi Tata Kelola dan Infrastruktur

    Musrenbang 2027, Fokus pada Transformasi Tata Kelola dan Infrastruktur

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DOBO,-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Lantai II BPKAD berakhir pukul 13:16 WIT Kamis 9 Arpril 2026. Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Aru dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, perangkat […]

  • Babak Baru,Pemkab Malra Google for Education Indonesia Jalin Kerjasama

    Babak Baru,Pemkab Malra Google for Education Indonesia Jalin Kerjasama

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • visibility 268
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM ; Dalam upaya memerangi kesenjangan digital yang selama ini menjadi hambatan besar di sektor pendidikan pada wilayah kepulauan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menjalin kolaborasi strategis bersama Google for Education Indonesia. Bupati Malra, M.Thaher Hanubun, mengatakan transformasi digital di bidang pendidikan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi masa depan generasi muda di Maluku […]

  • CEO INPEX Ungkap Alasan LNG Masela Disebut Abadi

    CEO INPEX Ungkap Alasan LNG Masela Disebut Abadi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • visibility 107
    • 0Komentar

    TANIMBAR.-DEMAL; Pemerintah Republik Indonesia bersama SKK Migas dan INPEX Masela, Ltd. secara resmi memulai pembangunan fisik Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Masela melalui seremoni groundbreakingyang digelar di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Momentum bersejarah ini menandai babak baru perjalanan proyek Abadi dalam pengembangannya sekaligus menjadi tonggak penting transisi proyek dari tahap perencanaan dan […]

  • Kasus WRL Mengendap, Elit Hanura Maluku Enggan Buka Suara

    Kasus WRL Mengendap, Elit Hanura Maluku Enggan Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • visibility 671
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL;Sejak Partai Hanura Maluku dipimpin Barnabas Orno, perkembangan kasus dugaan aborsi yang melibatkan WRL salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah tak lagi bergema. “ Hampir setahun, Partai Hanura Maluku belum juga mengumumkan apa hasil keputusan sidang etik terhadap terduga pelanggaran etik WRL, dan kami belum mendapatian salinannya,” kata Ketua Pukat Seram […]

expand_less