Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Angkat 183 PPPK Paruh Waktu
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar

DOBO,-DEMAL; Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berlangsung di Lantai II Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, Selasa 10 Februari 2026.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Mohammad Djumpa, para asisten bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta rohaniawan.
Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremonial, melainkan kewajiban hukum yang mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menekankan bahwa sumpah tersebut adalah bentuk komitmen moral dan hukum untuk menjalankan tugas negara.
“Kewajiban yang diikrarkan hari ini harus benar-benar dipahami dan dijalankan. Ini adalah amanah undang-undang yang mengikat setiap PPPK,” ujar Timotius.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa status ASN tidak boleh hanya dimaknai sebagai sarana memperoleh penghasilan. Para pegawai dituntut memiliki tanggung jawab profesional, dedikasi, serta integritas tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Negara menuntut aparatur yang bekerja dengan sungguh-sungguh, memahami tugasnya, dan mampu menjaga etika serta disiplin sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Saat ini belum ada komentar