Jumat, 23 Okt 2026
light_mode

Galian C Diperketat, DLH Aru Izinkan Material Lama Warga Dipindahkan

  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DOBO,-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memperketat aktivitas pengambilan material di kawasan pesisir Kota Dobo dan sekitarnya. Kebijakan ini ditempuh untuk menekan laju abrasi sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin mengancam wilayah pesisir, terutama di Pulau Gwamar.

Pengetatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor 100.3.2/21.52 tertanggal 28 Juli 2025 yang mengatur pembatasan pengambilan material di wilayah pesisir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem pesisir dari aktivitas pengambilan pasir dan batu yang tidak terkendali.

Menurutnya, penertiban terhadap aktivitas Galian C ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah pesisir. Kebijakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.

Namun, pengetatan aturan tidak serta-merta menutup akses masyarakat terhadap material yang sebelumnya telah dikumpulkan sebelum surat edaran diterbitkan.

DLH memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki stok pasir maupun batu yang telah ditampung sejak sebelum kebijakan pengetatan diberlakukan.

“Terkait pemenuhan kebutuhan batu dan pasir yang mendesak bagi pembangunan masyarakat saat ini, DLH memberikan kelonggaran khusus bagi warga yang sudah mengumpulkan material sebelum aturan pengetatan diberlakukan,” kata Apres.

Ia menjelaskan, material yang telah lama ditampung masyarakat sebelum terbitnya SE Bupati masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.

“Material batu dan pasir milik masyarakat yang sudah ditampung lama sebelum adanya Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru kini sudah bisa dipindahkan dari tempat penampungan ke lokasi tujuan pembangunan,” jelasnya.

Meski demikian, kelonggaran tersebut tidak berarti masyarakat bebas memindahkan material tanpa mekanisme pengawasan.

Apres menegaskan, warga yang hendak memindahkan material lama wajib terlebih dahulu melapor ke Kantor DLH Kabupaten Kepulauan Aru. Petugas kemudian akan melakukan pendataan dan membuat Berita Acara sebagai dokumen yang menerangkan asal-usul material tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk membedakan material yang memang telah dikumpulkan sebelum aturan diberlakukan dengan material baru yang diperoleh melalui aktivitas pengambilan pasir atau batu setelah pengetatan.

“Warga wajib melapor terlebih dahulu ke DLH untuk dibuatkan Berita Acara,” tegasnya.

Apres menyebutkan, hingga kini sudah banyak masyarakat yang datang melapor. Seluruh proses pendataan dan administrasi tersebut, kata dia, telah difasilitasi oleh petugas DLH.

Dengan demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kebutuhan pembangunan masyarakat, namun di sisi lain pengambilan material baru di kawasan pesisir tetap berada dalam pengawasan ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Anak SD Keracunan Makanan di Kabupaten SBB

    Puluhan Anak SD Keracunan Makanan di Kabupaten SBB

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • visibility 373
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Sebanyak 52 siswa SD dan PAUD kini menjalani perawatan intensip di Puskesmas Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat. Senin, 20 Oktober 2025. Para orang tua melarikan anak-anak mereka ke Puskesmas setelah alami pusing dan mulai diduga usai mengkonsumsi makanan bergizi gratis di  SD Inpres Talaga Gemba Kecamatan Kairatu. ” Harus ada evaluasi, distopkan sementara […]

  • Dua Daerah Ini Kelebihan Bayar Puluhan Paket Proyek, Jadi Temuan BPK

    Dua Daerah Ini Kelebihan Bayar Puluhan Paket Proyek, Jadi Temuan BPK

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • visibility 552
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku sudah menyerahkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran  2024 untuk sembilan kabupaten/Kota di Maluku.  Tersisa Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat belum diserahkan.  Dokumen itu diterima langsung oleh masing-masing kepala daerah dan pimpinan DPRD setiap Kabupaten/Kota.  Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam, […]

  • Wabup Kepulauan Aru Sambut Danlanal Baru, Perkuat Sinergi TNI AL dan Pemda

    Wabup Kepulauan Aru Sambut Danlanal Baru, Perkuat Sinergi TNI AL dan Pemda

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DOBO, TM – Wakil Bupati Kepulauan Aru, Moh. Djumpa, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kedatangan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Aru yang baru, Letkol Laut (P) Erwin Dwi Febrianto, di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Selasa (7/7/2026). Kedatangan Danlanal Aru yang baru menandai dimulainya estafet kepemimpinan di Lanal Aru. Letkol Laut (P) […]

  • Mahasiswa KKN Fakultas Kedokteran Luncurkan GEMAS di Ampera

    Mahasiswa KKN Fakultas Kedokteran Luncurkan GEMAS di Ampera

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • visibility 296
    • 0Komentar

    MASOHI,-DEMAL;Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura angkatan 52 Gelombang I Tahun 2025 meluncurkan Gerakan Masyarakat Anti Stunting (GEMAS) di Ampera Kota Masohi. Sebanyak 25 orang yang terdiri dari ibu hamil, ibu memiliki bayi balita, dan kader posyandu dari Kelurahan Ampera Kota Masohi aktif mengikuti kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi stanting dan […]

  • Pernyataan Wagub Timbulkan Keresahan Ummat Islam, MUI : Pemerintah Harus Berhati-hati…

    Pernyataan Wagub Timbulkan Keresahan Ummat Islam, MUI : Pemerintah Harus Berhati-hati…

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • visibility 401
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Majelis Ulama Islam (MUI) Provinsi Maluku menyesalkan dan sangat menyayangkan penyampaian Wakil Gubernur dalam Sambutannya pada acara di Kabupaten Maluku Barat Daya. Pernyataan itu  telah menimbulkan keresahan di kalangan Umat Islam di Maluku. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Wakil Ketua Umum I, Drs. H. Abd Haji Latu, Wakil Ketua II, Drs. H Rust […]

  • Akibat Pendekatan Keamanan Berlebih, Indonesia Timur Alami Krisis Kebebasan Pers

    Akibat Pendekatan Keamanan Berlebih, Indonesia Timur Alami Krisis Kebebasan Pers

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • visibility 356
    • 0Komentar

    SORONG.-DEMAL ; Sejumlah kasus serius yang menyasar jurnalis di wilayah Indonesia Timur menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan menguatnya impunitas. Fritz Ramandey, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, menegaskan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap jurnalis, yang pada akhirnya memperburuk iklim kebebasan sipil dan demokrasi. “Serangan terhadap jurnalis JUBI Victor Mambor, rumahnya dilempari bom […]

expand_less