Galian C Diperketat, DLH Aru Izinkan Material Lama Warga Dipindahkan
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DOBO,-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memperketat aktivitas pengambilan material di kawasan pesisir Kota Dobo dan sekitarnya. Kebijakan ini ditempuh untuk menekan laju abrasi sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin mengancam wilayah pesisir, terutama di Pulau Gwamar.
Pengetatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor 100.3.2/21.52 tertanggal 28 Juli 2025 yang mengatur pembatasan pengambilan material di wilayah pesisir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem pesisir dari aktivitas pengambilan pasir dan batu yang tidak terkendali.
Menurutnya, penertiban terhadap aktivitas Galian C ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah pesisir. Kebijakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
Namun, pengetatan aturan tidak serta-merta menutup akses masyarakat terhadap material yang sebelumnya telah dikumpulkan sebelum surat edaran diterbitkan.
DLH memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki stok pasir maupun batu yang telah ditampung sejak sebelum kebijakan pengetatan diberlakukan.
“Terkait pemenuhan kebutuhan batu dan pasir yang mendesak bagi pembangunan masyarakat saat ini, DLH memberikan kelonggaran khusus bagi warga yang sudah mengumpulkan material sebelum aturan pengetatan diberlakukan,” kata Apres.
Ia menjelaskan, material yang telah lama ditampung masyarakat sebelum terbitnya SE Bupati masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.
“Material batu dan pasir milik masyarakat yang sudah ditampung lama sebelum adanya Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru kini sudah bisa dipindahkan dari tempat penampungan ke lokasi tujuan pembangunan,” jelasnya.
Meski demikian, kelonggaran tersebut tidak berarti masyarakat bebas memindahkan material tanpa mekanisme pengawasan.
Apres menegaskan, warga yang hendak memindahkan material lama wajib terlebih dahulu melapor ke Kantor DLH Kabupaten Kepulauan Aru. Petugas kemudian akan melakukan pendataan dan membuat Berita Acara sebagai dokumen yang menerangkan asal-usul material tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk membedakan material yang memang telah dikumpulkan sebelum aturan diberlakukan dengan material baru yang diperoleh melalui aktivitas pengambilan pasir atau batu setelah pengetatan.
“Warga wajib melapor terlebih dahulu ke DLH untuk dibuatkan Berita Acara,” tegasnya.
Apres menyebutkan, hingga kini sudah banyak masyarakat yang datang melapor. Seluruh proses pendataan dan administrasi tersebut, kata dia, telah difasilitasi oleh petugas DLH.
Dengan demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kebutuhan pembangunan masyarakat, namun di sisi lain pengambilan material baru di kawasan pesisir tetap berada dalam pengawasan ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar