Jumat, 23 Okt 2026
light_mode

Galian C Diperketat, DLH Aru Izinkan Material Lama Warga Dipindahkan

  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DOBO,-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memperketat aktivitas pengambilan material di kawasan pesisir Kota Dobo dan sekitarnya. Kebijakan ini ditempuh untuk menekan laju abrasi sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin mengancam wilayah pesisir, terutama di Pulau Gwamar.

Pengetatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor 100.3.2/21.52 tertanggal 28 Juli 2025 yang mengatur pembatasan pengambilan material di wilayah pesisir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem pesisir dari aktivitas pengambilan pasir dan batu yang tidak terkendali.

Menurutnya, penertiban terhadap aktivitas Galian C ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah pesisir. Kebijakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.

Namun, pengetatan aturan tidak serta-merta menutup akses masyarakat terhadap material yang sebelumnya telah dikumpulkan sebelum surat edaran diterbitkan.

DLH memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki stok pasir maupun batu yang telah ditampung sejak sebelum kebijakan pengetatan diberlakukan.

“Terkait pemenuhan kebutuhan batu dan pasir yang mendesak bagi pembangunan masyarakat saat ini, DLH memberikan kelonggaran khusus bagi warga yang sudah mengumpulkan material sebelum aturan pengetatan diberlakukan,” kata Apres.

Ia menjelaskan, material yang telah lama ditampung masyarakat sebelum terbitnya SE Bupati masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.

“Material batu dan pasir milik masyarakat yang sudah ditampung lama sebelum adanya Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru kini sudah bisa dipindahkan dari tempat penampungan ke lokasi tujuan pembangunan,” jelasnya.

Meski demikian, kelonggaran tersebut tidak berarti masyarakat bebas memindahkan material tanpa mekanisme pengawasan.

Apres menegaskan, warga yang hendak memindahkan material lama wajib terlebih dahulu melapor ke Kantor DLH Kabupaten Kepulauan Aru. Petugas kemudian akan melakukan pendataan dan membuat Berita Acara sebagai dokumen yang menerangkan asal-usul material tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk membedakan material yang memang telah dikumpulkan sebelum aturan diberlakukan dengan material baru yang diperoleh melalui aktivitas pengambilan pasir atau batu setelah pengetatan.

“Warga wajib melapor terlebih dahulu ke DLH untuk dibuatkan Berita Acara,” tegasnya.

Apres menyebutkan, hingga kini sudah banyak masyarakat yang datang melapor. Seluruh proses pendataan dan administrasi tersebut, kata dia, telah difasilitasi oleh petugas DLH.

Dengan demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kebutuhan pembangunan masyarakat, namun di sisi lain pengambilan material baru di kawasan pesisir tetap berada dalam pengawasan ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • The Unexpected Color Dominating Paris Fashion Week

    The Unexpected Color Dominating Paris Fashion Week

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Duis ut ligula sed libero scelerisque iaculis. Nullam sed porttitor arcu. Quisque molestie sed ante sit amet dignissim. Vivamus molestie, nisi in blandit tristique, nisl purus cursus urna, eu vulputate diam urna vitae turpis. Sed id urna sapien. Etiam quis tortor et nunc congue sodales vitae ut urna. Congue leo ac justo iaculis rhoncus. Vestibulum elementum […]

  • 8 ABK KM Indo Perkasa 03 Hilang Usai Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Wasir Dobo

    8 ABK KM Indo Perkasa 03 Hilang Usai Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Wasir Dobo

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • visibility 358
    • 0Komentar

    DEMAL-ARU: – Sebanyak delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM.Indo Perkasa 03 hingga saat ini belum ditemukan, usai kapal mereka disapu ombak dan tenggelam. Sesuai data, mereka yang belum ditemukan yakni, Muhammad Bilal, Afrizal, Ahmad Fauzi, Febry Alziran Firmansah, Fransisku, Mohamad Ridwan, Mohamad Nur Isnaeni, dan Wandi Salusi. “Dari total 16 orang di atas kapal, delapan […]

  • Percepat Pembangunan Desa, Bupati Aru Dukung Penuh Program TMMD

    Percepat Pembangunan Desa, Bupati Aru Dukung Penuh Program TMMD

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • visibility 322
    • 0Komentar

      DOBO.-DEMAL; Tim Monitoring dan Evaluasi (Wasev) dari Pusat Teritorial Angkatan Darat meninjau langsung pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1503/Tual di Dusun Marbali, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu 4 Maret 2026. Kunjungan yang dipimpin oleh Kolonel Inf M. Latupono ini didampingi langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan Dandim 1503-03/Tual Letkol Inf […]

  • Ciptakan Lingkungan Ramah Anak,  Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel,  Raih Penghargaan Nasional

    Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Raih Penghargaan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • visibility 400
    • 0Komentar

      BALI.- DEMAL ; Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, terpilih sebagai penerima penghargaan Nasional di ajang “Indonesia Innovation Excellence Award 2026” dengan kategori penghargaan untuk Kabupaten yang berhasil menciptakan lingkungan ramah terhadap anak. Kegiatan pemberian penghargaan di ajang Indonesia Innovation Excellence Award 2026 dengan tema “Wujudkan Asta Cita, Menuju Indonesia EMAS 2045” yang dipersebahkan ONE […]

  • Sukses Atasi Konflik, Investasi dan Lingkungan Terjaga, Kinerja Bupati Asri Patut Diapresiasi  Pempus

    Sukses Atasi Konflik, Investasi dan Lingkungan Terjaga, Kinerja Bupati Asri Patut Diapresiasi Pempus

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • visibility 656
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Pemerintah Pusat diminta memberikan penghargaan kepada Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman yang sukses menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan PT. Spice Islands Maluku. “ Keberhasilan Bupati Asri Arman dalam meredam konflik horizontal antara PT Spice Islands Maluku (PT SIM) dan masyarakat setempat patut mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat,” kata salah satu fungsionaris Badko […]

  • 37 Tim Ikuti Lomba Perahu Naga, Bupati : Festival Ini Kebanggaan Kita Semua

    37 Tim Ikuti Lomba Perahu Naga, Bupati : Festival Ini Kebanggaan Kita Semua

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • visibility 338
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Gelora semangat kebersamaan dan sportivitas memenuhi kawasan Pantai Elomel, Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Selasa 21 Oktober 2025. Ribuan penonton memadati lokasi untuk menyaksikan Lomba Dragon Boat (Perahu Naga), salah satu agenda utama dalam rangkaian Festival Pesona Meti Kei (FPMK) 2025. Kegiatan tahunan bergengsi ini sukses menghadirkan 37 tim peserta dari berbagai penjuru […]

expand_less