Raih WTP ke-11, Pemkab Maluku Tenggara Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah
- calendar_month Kam, 4 Jun 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar

Maluku Tenggara Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut atas LKPD 2025
LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Kabupaten Maluku Tenggara secara berturut-turut.
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
“Capaian opini WTP ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah,” ujar Thaher saat kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Maluku, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Kamis (4/6/2026).
Thaher juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Maluku atas pendampingan dan rekomendasi yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, berbagai catatan dan masukan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku,Hari Haryanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, penilaian opini didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Opini WTP yang diperoleh pemerintah daerah harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Hari.
BPK mencatat, dari hasil pemeriksaan terhadap 11 pemerintah daerah di Provinsi Maluku, sebanyak tujuh daerah berhasil memperoleh opini WTP. Kabupaten Maluku Tenggara menjadi salah satu daerah yang mampu mempertahankan capaian tersebut selama 11 tahun berturut-turut.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan umum pada beberapa pemerintah daerah, terutama terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Temuan tersebut meliputi kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek yang belum memadai, belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti lengkap, pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang belum seluruhnya disampaikan, serta pengelolaan aset daerah yang belum tertib.
BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Raihan opini WTP ke-11 secara berturut-turut ini semakin memperkuat posisi Kabupaten Maluku Tenggara sebagai salah satu daerah dengan konsistensi terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Maluku. Capaian tersebut sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.(*)

Saat ini belum ada komentar