Rabu, 19 Agu 2026
light_mode

JPPI: Abaikan Konstitusi dan Salah Alokasi Anggaran Penddikan, Anak Jadi Korban

  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 288
  • comment 0 komentar

JAKARTA.-DEMAL ; Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT (29/1/2026) yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena, bukan sekadar berita duka. Jaringan Pemantau Pendidikan Indoensia (JPPI) memaknai ini adalah sinyal lumpuhnya perlindungan hak anak atas pendidikan, khsususnya bagi mereka yang terkendala karena biaya.

“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” tutur Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidkikan Indonesia (JPPI) dalam rilisnya. Rabu,4 Februari 2025.

Menangkis Narasi Sesat “Gagal Jajan. Baru-baru ini, publik disuguhi pernyataan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebutkan bahwa faktor utama anak putus sekolah adalah karena “tidak bisa jajan”. Pernyataan ini bukan hanya absurd, tapi juga bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang dialami jutaan keluarga di Indonesia.

“Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegas Ubaid.

Meskipun pemerintah meneriakkan slogan “Wajib Belajar 13 Tahun”, tapi apakah mereka pernah dengar jeritan rakyat soal biaya sekolah yang tambah hari tambah mahal. “Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana?”

Pengabaian Konstitusi dan Putusan MK. Ini terjadi karena adanya pengabaian atas amanah konstitusi soal pembiayaan pendidiakn. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (3/PUU-XXII/2024) secara eksplisit memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun, apa yang terjadi? Negara justru melakukan pembiaran.

Pemerintah pusat dan daerah seolah “cuci tangan” dengan menyerahkan beban biaya operasional kepada wali murid. Ketika seorang anak SD merasa begitu terbebani hingga memilih mengakhiri hidup, itu artinya fungsi perlindungan negara telah mati. “Sekolah yang seharusnya menjadi safe space dan tempat anak-anak belajar, justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” kata Ubaid.

Kanibalisasi Anggaran: Gizi vs Hak Dasar. Kritik tajam perlu diarahkan pada prioritas anggaran hari ini. Kita melihat adanya gejala kanibalisasi anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk memastikan setiap anak memiliki buku dan pena, kini justru “digerogoti” untuk mendanai lembaga-lembaga baru dan program populis seperti makan siang gratis yang dikelola oleh badan-badan seperti BGN.

Anggaran pendidikan yang mestinya 20% dari APBN, kini dibegal oleh UU No.17/2025 tentang APBN 2026, pasal 22. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa pendanaan MBG masuk bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, 69% anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan. Besaran yang diambil MBG mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. “Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan (selain peruntukan MBG) di APBN 2026 kini tinggal 14%, dari yang semestinya 20%,” papar Ubaid.

“Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa,” tandas Ubaid.

Tuntutan JPPI.

Kami di JPPI menegaskan bahwa kejadian ini adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan:
1. Hentikan gimik politik. Pemerintah harus berhenti menggunakan narasi “kurang jajan” sebagai alasan anak putus sekolah. Akui bahwa pendidikan kita masih berbayar dan mahal bagi si miskin.

2. Audit dana BOS dan PIP. Pastikan bantuan pendidikan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, tanpa potongan, dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis.

3. Kembalikan khitah anggaran 20%. Anggaran pendidikan harus fokus pada kebutuhan dasar pendidikan (untuk pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana), bukan dialihkan untuk membiayai ambisi politik atau badan-badan baru yang tumpang tindih fungsinya.

“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Ambon dan Bau Busuk Sampah

    Kota Ambon dan Bau Busuk Sampah

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • visibility 381
    • 0Komentar

    PULAU  Ambon tercatat sebagai kota metropolitan dalam catatan sejarah peradaban Nusantara. Menjadi tempat bercokol imperium Eropa, mulai dari Portugis sampai Belanda. Sebagai metropolis, kota ini sudah diurus sejak zaman nenek moyang. Meninggalkan banyak cerita, romansa dan memoar indah dalam beragam catatan sejarah masa lalu. Dulu, ia berjuluk Ambon Manise. Sebuah frasa yang bukan sekadar pemanis […]

  • Inside NASA’s Plans for the First Human Mission to Mars

    Inside NASA’s Plans for the First Human Mission to Mars

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2025
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Donec dictum metus vel massa ornare malesuada. Maecenas dolor nibh, vestibulum id odio sed, consequat viverra mauris. Curabitur vel dignissim dui, sed imperdiet ex. Sed malesuada cursus justo ac tristique. Donec pellentesque tortor eget sagittis rhoncus. Integer et urna nec arcu gravida pharetra eget sit amet justo. Sed ac lectus et elit finibus vulputate ut […]

  • Skandal Suap “Sianida Hartini” Seret Oknum Petinggi di Polda Maluku

    Skandal Suap “Sianida Hartini” Seret Oknum Petinggi di Polda Maluku

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • visibility 739
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Salah satu mantan Kapolsek KPYS Ambon diduga terima suap untuk membebaskan 300 karton Sianida yang baru tiba di pelabuhan untuk dikirim ke Gunung Botak. Selain itu ada beberapa oknum pejabat Polda Maluku juga terindikasi menikmati uang haram tersebut. Kejadian suap menyuap ini berlangsung sekitar awal tahun 2025. Uang itu diterima oleh sejumlah oknum […]

  • Terlibat Dua Pelanggaran, Esok WRL Jalani Sidang Etik  di DK Hanura

    Terlibat Dua Pelanggaran, Esok WRL Jalani Sidang Etik  di DK Hanura

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 1.813
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Dewan Kehormatan (DK) Partai Hanura akhirnya menjadwalkan agenda persidangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah William R. Lomo. “ Esok (Rabu,11 Juni 2025) persidangan dimulai, sudah ada undangannya dari DPP,” kata Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPD Hanura Maluku  Alferd Erens Lelau yang dihubungi […]

  • Menata Masa Depan Kei: Pendidikan dan Kesehatan Prioritas RKPD 2027

    Menata Masa Depan Kei: Pendidikan dan Kesehatan Prioritas RKPD 2027

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • visibility 228
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL : Wakil Bupati  Kabupaten Maluku Tenggara  Charlos Viali Rahantoknam menekankan jika kualitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama arah pembangunan daerah. Komitmen itu ditegaskan saat membuka forum konsultasi publik rancangan awal RKPD di Aula Kantor Bupati, Senin 23 Februari 2026. “Manusia adalah aset terbesar pembangunan. Tanpa SDM yang berkualitas, kemajuan infrastruktur dan pertumbuhan […]

  • Bukan Audit Khusus, Inspektorat : Negeri Booi Beruntung Masuk Program PRT

    Bukan Audit Khusus, Inspektorat : Negeri Booi Beruntung Masuk Program PRT

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • visibility 294
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL; Pemerintahan Negeri Booi Kecamatan Saparua mengapresiasi kebijakan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang memasukan Negeri Booi dalam program Pemeriksaan Reguler Tahunan (PRT) selama tiga tahun berturut-turut. “Beta bersyukur sejak resmi menjadi Raja Negeri Booi pada Oktober 2021, Negeri Booi berturut-turut dijadikan sampel program Pemeriksaan Reguler oleh Inspektorat Kab. Malteng”. Demikian pernyataan pembuka Raja Negeri Booi […]

expand_less