Minggu, 14 Jun 2026
light_mode

JPPI: Abaikan Konstitusi dan Salah Alokasi Anggaran Penddikan, Anak Jadi Korban

  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 202
  • comment 0 komentar

JAKARTA.-DEMAL ; Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT (29/1/2026) yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena, bukan sekadar berita duka. Jaringan Pemantau Pendidikan Indoensia (JPPI) memaknai ini adalah sinyal lumpuhnya perlindungan hak anak atas pendidikan, khsususnya bagi mereka yang terkendala karena biaya.

“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” tutur Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidkikan Indonesia (JPPI) dalam rilisnya. Rabu,4 Februari 2025.

Menangkis Narasi Sesat “Gagal Jajan. Baru-baru ini, publik disuguhi pernyataan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebutkan bahwa faktor utama anak putus sekolah adalah karena “tidak bisa jajan”. Pernyataan ini bukan hanya absurd, tapi juga bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang dialami jutaan keluarga di Indonesia.

“Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegas Ubaid.

Meskipun pemerintah meneriakkan slogan “Wajib Belajar 13 Tahun”, tapi apakah mereka pernah dengar jeritan rakyat soal biaya sekolah yang tambah hari tambah mahal. “Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana?”

Pengabaian Konstitusi dan Putusan MK. Ini terjadi karena adanya pengabaian atas amanah konstitusi soal pembiayaan pendidiakn. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (3/PUU-XXII/2024) secara eksplisit memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun, apa yang terjadi? Negara justru melakukan pembiaran.

Pemerintah pusat dan daerah seolah “cuci tangan” dengan menyerahkan beban biaya operasional kepada wali murid. Ketika seorang anak SD merasa begitu terbebani hingga memilih mengakhiri hidup, itu artinya fungsi perlindungan negara telah mati. “Sekolah yang seharusnya menjadi safe space dan tempat anak-anak belajar, justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” kata Ubaid.

Kanibalisasi Anggaran: Gizi vs Hak Dasar. Kritik tajam perlu diarahkan pada prioritas anggaran hari ini. Kita melihat adanya gejala kanibalisasi anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk memastikan setiap anak memiliki buku dan pena, kini justru “digerogoti” untuk mendanai lembaga-lembaga baru dan program populis seperti makan siang gratis yang dikelola oleh badan-badan seperti BGN.

Anggaran pendidikan yang mestinya 20% dari APBN, kini dibegal oleh UU No.17/2025 tentang APBN 2026, pasal 22. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa pendanaan MBG masuk bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, 69% anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan. Besaran yang diambil MBG mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. “Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan (selain peruntukan MBG) di APBN 2026 kini tinggal 14%, dari yang semestinya 20%,” papar Ubaid.

“Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa,” tandas Ubaid.

Tuntutan JPPI.

Kami di JPPI menegaskan bahwa kejadian ini adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan:
1. Hentikan gimik politik. Pemerintah harus berhenti menggunakan narasi “kurang jajan” sebagai alasan anak putus sekolah. Akui bahwa pendidikan kita masih berbayar dan mahal bagi si miskin.

2. Audit dana BOS dan PIP. Pastikan bantuan pendidikan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, tanpa potongan, dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis.

3. Kembalikan khitah anggaran 20%. Anggaran pendidikan harus fokus pada kebutuhan dasar pendidikan (untuk pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana), bukan dialihkan untuk membiayai ambisi politik atau badan-badan baru yang tumpang tindih fungsinya.

“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percantik Wajah Kota Langgur, Bupati Thaher Siapkan Ruang Kreatif bagi Anak Muda

    Percantik Wajah Kota Langgur, Bupati Thaher Siapkan Ruang Kreatif bagi Anak Muda

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Guna mencegah tawuran, Pemkab akan menghidupkan taman-taman kota (Landmark, Tabob, Watdek) dengan fasilitas kuliner dan panggung kreatif. Bupati bahkan telah menyiapkan alat musik lengkap untuk mendorong anak muda berkegiatan produktif.

  • Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

    Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Misteri Surat Mandat 1926 dan Historisch Negorij Batoemerah     Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri. Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu […]

  • Sekali Cair, Bos Mansur Punggul Miliaran Rupiah

    Sekali Cair, Bos Mansur Punggul Miliaran Rupiah

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • visibility 505
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Pemerintah Provinsi Maluku telah mencairkan hutang pihak ketiga kepada sejumlah pengusaha peyedia jasa kontruksi dan jasa pengadaan barang tahun anggaran 2024. Pencairan proyek-proyek yang terdapat di sejumlah intansi pemerintah Provinsi Maluku dilakukan pada Medio Maret-April-Mei 2025.  Dari deretan daftar hutang yang dilunasi Pemerintah Provinsi Maluku, satu yang menarik yakni perusahaan-perusahaan milik […]

  • Pengguna Armada Optimis MRT Bawa Perubahan di PD Panca Karya

    Pengguna Armada Optimis MRT Bawa Perubahan di PD Panca Karya

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • visibility 343
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Kabar pergantian jajaran direksi PD. Panca Karya mencuri perhatian masyarakat Maluku, enam tokoh yang dipilih Gubernur Maluku untuk menggantikan direksi yang lama dinilai sangat berkompeten. Manajemen dibawah M. Rany Tualeka (MRT), yang ditetapkan sebagai Direktur Utama  PD. Panca Karya, selain punya pengalaman politik, juga handal dalam bisnis, dia merupakan sosok bisnismen muda lokal. […]

  • Polda  Maluku Bongkar Jaringan Penyuplai Avtur Ilegal 

    Polda  Maluku Bongkar Jaringan Penyuplai Avtur Ilegal 

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • visibility 664
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Ditreskrimsus Polda Maluku menggagalkan transaksi jual beli minyak oplosan di tambatan perahu perusahaan Yora Galala, Ambon. Jumat,27 Juni 2025. Berdasarkan pantuan dekritmaluku.com, anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil menyita satu unit mobil tengki air beserta sopirnya. Saat penangkapan berlangsung, mobil tengki minyak sedang melakukan transfer ke kapal cumi yang sedang bersandar.  Dari informasi, jenis […]

  • Gubernur HL : Baku Sayang Labe Baik Dari Baku Lawan

    Gubernur HL : Baku Sayang Labe Baik Dari Baku Lawan

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • visibility 319
    • 0Komentar

      AMBON-DM : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk menjaga situasi tetap aman,damai,dan kondusif. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden bentrok antar kelompok warga di Desa Hunuth, Selasa 19 Agustus 2025. “Saya mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk menahan diri, tidak terpancing provokasi, serta memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat keamanan dalam menangani kasus ini,” […]

expand_less