Skandal Suap “Sianida Hartini” Seret Oknum Petinggi di Polda Maluku
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- visibility 627
- comment 0 komentar

AMBON.-DM : Salah satu mantan Kapolsek KPYS Ambon diduga terima suap untuk membebaskan 300 karton Sianida yang baru tiba di pelabuhan untuk dikirim ke Gunung Botak.
Selain itu ada beberapa oknum pejabat Polda Maluku juga terindikasi menikmati uang haram tersebut.
Kejadian suap menyuap ini berlangsung sekitar awal tahun 2025. Uang itu diterima oleh sejumlah oknum polisi yang merupakan bagian dari komplotan Bripka ER Cs dari Hartini, salah satu pengusaha yang menyimpan Sianida.
Total yang diminta, 500 juta rupiah, 400 juta rupiah diserahkan dalam bentuk cash, sisanya ditransfer ke beberapa reking, diantaranya rekening milik keluarga Bripka Irvan oknum anggota Polairud Polda Maluku.
Dalam rekaman video yang didapat, uang sebanyak itu ditarik pada malam hari tepatnya 23 Januari 2025 melalui beberapa pemilik rekening, dikumpulkan pada salah satu kamar di Swisbellhotel Ambon dan dihitung ulang oleh sejumlah oknum polisi dan juga perwakilan pengusaha, lalu kemudian dibungkus dan dibawa keluar.
Di kamar itu terdapat tiga perempuan salah satunya masih muda, dua lainnya sudah paruh baya, ada pula dua oknum polisi, salah satunya Bripka Irvan dan salah satu lainnya yang disebut bernama Kompol.Soleman.
Kabarnya, tak berselang lama setelah uang itu disetor, 300 karton sianida yang ada di pelabuhan Yos Sudarso bisa dibebaskan dan diangkut dalam dua truk menuju Pelabuhan Galala untuk dikirim ke Pulau Buru.
Hj.Hartini menyebut, semua paket Sianida itu masuk ke Ambon untuk kepentingan penambangan emas di Gunung Botak atas pesanan Bripka ER Cs yang akan menjualnya ke sejumlah koperasi di Gunung Botak.
Total pesanan Sianida berjumlah 300 karton jika dirupiahkan nilainya mendekati Rp8 miliar. Harga sianida memang cukup mahal, dalam satu karton berisi 50 kilo gram, dibandrol Rp27.000.000/karton.
” Yang baru disetor itu uang muka saja sebagai tanda jadi, makanya barang dikirim dari Surabaya,” ungkap Hartini.
Setelah uang Rp400 juta diserahkan, dua truk pengakut 300 karton Sianida menuju perjalan ke Pulau Buru, tapi Bripka Irvan menghubungi Hartini meminta tambahan 30 juta rupiah lagi, jika uang tak disetor dia akan melaporkan pengiriman paket ke Polres Buru.
“Dia (Irvan) pung permintaan beta seng penuhi, dia sampai bersumpah-sumpah akan lapor ke Buru. Eh, truk itu di sita di daerah Tugu Pacul di wilayah Unit . Sebagian karton diamankan di Polres Buru sebagian lagi di titip di rumah Wahyudi,” kata Hartini.
Hartini mengaku, dia bukan pembeli dan juga bukanlah penjual Sianida, hanya sekadar perantara, menghubungan kepentingan pembeli dan penjual. Tapi demi menjaga trush dan sebagai tanggungjawab moral dengan relasinya di Surabaya, Hartini nekat meminjam sejumlah uang untuk memenuhi permintaan Bripka ER dalam rangka menyuap aparat penegak hukum.
Sayangnya usai 300 karton disita oleh Polres Buru dan ada lagi permintaan uang serta intimadasi, Hartini baru tersadar jikalau selama ini dia telah di diperas oleh Bripka ER Cs. Apalagi, sebelum dilakukan penggrebekan, Hartini mendapatkan ancaman penangkapan.
Sekadar informasi terbaru, usai penggrebekan dan penyitaan 46 karton Sianida oleh Direskrimsus belum lama ini. Polda Maluku telah memeriksa Bripka ER terkait dugaan pelanggaan etik, sementara beberapa oknum lainnya yang diduga terlibat dalam praktek suap menyuap belum juga disentuh.
Sementara itu, nama-nama oknum anggota Polri lainnya yang disebut belum dikonfirmasi. (*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar