Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

JPPI: Abaikan Konstitusi dan Salah Alokasi Anggaran Penddikan, Anak Jadi Korban

  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 357
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA.-DEMAL ; Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT (29/1/2026) yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena, bukan sekadar berita duka. Jaringan Pemantau Pendidikan Indoensia (JPPI) memaknai ini adalah sinyal lumpuhnya perlindungan hak anak atas pendidikan, khsususnya bagi mereka yang terkendala karena biaya.

“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” tutur Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidkikan Indonesia (JPPI) dalam rilisnya. Rabu,4 Februari 2025.

Menangkis Narasi Sesat “Gagal Jajan. Baru-baru ini, publik disuguhi pernyataan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebutkan bahwa faktor utama anak putus sekolah adalah karena “tidak bisa jajan”. Pernyataan ini bukan hanya absurd, tapi juga bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang dialami jutaan keluarga di Indonesia.

“Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegas Ubaid.

Meskipun pemerintah meneriakkan slogan “Wajib Belajar 13 Tahun”, tapi apakah mereka pernah dengar jeritan rakyat soal biaya sekolah yang tambah hari tambah mahal. “Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana?”

Pengabaian Konstitusi dan Putusan MK. Ini terjadi karena adanya pengabaian atas amanah konstitusi soal pembiayaan pendidiakn. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (3/PUU-XXII/2024) secara eksplisit memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun, apa yang terjadi? Negara justru melakukan pembiaran.

Pemerintah pusat dan daerah seolah “cuci tangan” dengan menyerahkan beban biaya operasional kepada wali murid. Ketika seorang anak SD merasa begitu terbebani hingga memilih mengakhiri hidup, itu artinya fungsi perlindungan negara telah mati. “Sekolah yang seharusnya menjadi safe space dan tempat anak-anak belajar, justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” kata Ubaid.

Kanibalisasi Anggaran: Gizi vs Hak Dasar. Kritik tajam perlu diarahkan pada prioritas anggaran hari ini. Kita melihat adanya gejala kanibalisasi anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk memastikan setiap anak memiliki buku dan pena, kini justru “digerogoti” untuk mendanai lembaga-lembaga baru dan program populis seperti makan siang gratis yang dikelola oleh badan-badan seperti BGN.

Anggaran pendidikan yang mestinya 20% dari APBN, kini dibegal oleh UU No.17/2025 tentang APBN 2026, pasal 22. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa pendanaan MBG masuk bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, 69% anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan. Besaran yang diambil MBG mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. “Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan (selain peruntukan MBG) di APBN 2026 kini tinggal 14%, dari yang semestinya 20%,” papar Ubaid.

“Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa,” tandas Ubaid.

Tuntutan JPPI.

Kami di JPPI menegaskan bahwa kejadian ini adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan:
1. Hentikan gimik politik. Pemerintah harus berhenti menggunakan narasi “kurang jajan” sebagai alasan anak putus sekolah. Akui bahwa pendidikan kita masih berbayar dan mahal bagi si miskin.

2. Audit dana BOS dan PIP. Pastikan bantuan pendidikan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, tanpa potongan, dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis.

3. Kembalikan khitah anggaran 20%. Anggaran pendidikan harus fokus pada kebutuhan dasar pendidikan (untuk pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana), bukan dialihkan untuk membiayai ambisi politik atau badan-badan baru yang tumpang tindih fungsinya.

“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darurat Perlindungan Masyarakat Adat di Negeri Seribu Pulau

    Darurat Perlindungan Masyarakat Adat di Negeri Seribu Pulau

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah.

  • 50 Peserta Karnaval Budaya Ramaikan Pembukaan FPMK Tahun 2025

    50 Peserta Karnaval Budaya Ramaikan Pembukaan FPMK Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • visibility 301
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Sebanyak 50 regu peserta dari tingkat TK, SD, hingga SMA/SMK se_Kabupaten Maluku Tenggara turut ambil bagian dalam parade budaya pembuka Festival Pesona Mei Kei (FPMK) 2025, Senin 20 Oktober 2025. Meski diguyur hujan deras, para peserta tetap semangat memamerkan keindahan busana adat dari berbagai daerah di Nusantara. Kegiatan ini menjadi daya tarik tersendiri […]

  • Capaian SPM Pendidikan Baru 58,21 Persen, Pemkab Maluku Tenggara Lakukan Pembenahan

    Capaian SPM Pendidikan Baru 58,21 Persen, Pemkab Maluku Tenggara Lakukan Pembenahan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • visibility 171
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara terus memperkuat upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui percepatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. Langkah tersebut menjadi prioritas daerah menyusul capaian SPM pendidikan yang saat ini berada pada angka 58,21 persen. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan […]

  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Angkat 183 PPPK Paruh Waktu

    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Angkat 183 PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • visibility 233
    • 0Komentar

      DOBO,-DEMAL; Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berlangsung di Lantai II Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, Selasa 10 Februari 2026. Acara tersebut dihadiri langsung […]

  • Cipayung Desak Men-ESDM: Anak Tanimbar Wajib Duduki Kursi Strategis Blok Masela!

    Cipayung Desak Men-ESDM: Anak Tanimbar Wajib Duduki Kursi Strategis Blok Masela!

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • visibility 389
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Koalisi Cipayung Maluku yang terdiri dari SEMMI, HMI, PMII, dan sejumlah OKP, menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakomodir putra/putrai Tanimbar dalam jajaran manajerial pengelolaan Blok Masela. Ketua SEMMI Wilayah Maluku, Alfian Hulishulis, menegaskan bahwa Blok Masela adalah proyek strategis nasional dengan nilai investasi raksasa, sehingga harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat […]

  • Pengurus Partai Hanura Malteng Bakal Polisikan Sulaiman Opier

    Pengurus Partai Hanura Malteng Bakal Polisikan Sulaiman Opier

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • visibility 423
    • 0Komentar

    MALTENG-DM ; Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Hanura Maluku Tengah, Sulaiman Opier akan dilaporkan ke Polres setempat terkair dugaan tindakan pemalsuan dokumen sebagaimana yang diatur pada Pasal 263 KUHP. Dalam keterangan press yang diterima redaksi, Sulaiman Opier selaku Ketua DPC Hanura Malteng, dan Willyam R Lomo, ST sebagai anggota DPRD Maluku Tengah di duga […]

expand_less