Bahas Reforma Agraria, Senator Boy Pimpin Delegasi Komite I DPD Ke Maluku
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 535
- comment 0 komentar

AMBON.-DM; Dalam rangka membahas inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Khususnya terkait Konflik Pertanahan. Komite I DPD-RI kumpulkan sejumlah stackeholder terkait di Kantor Gubernur Maluku, Senin, 22 September 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur itu, hadir pula Sekda Provinsi Maluku mewakili Gubernur Maluku, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, akademisi serta sejumlah tokoh masyarakat adat.
Ketua Komite I, H. Andi Sofyan Hasdam mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 sudah cukup tua dan perlu dievaluasi.
“Ini kita mau evaluasi guna mendapatkan bahan-bahan untuk kita melakukan perbaikan undang-undang pokok agraria,” kata Andi Sofyan kepada wartawan usai pertemuan digelar.
Menurutnya, di Maluku banyak masalah terkait pertanahan yang dihadapi masyarakat adat. Ini mencakup pemberdayaan masyarakat adat. Hal itu kemudian mendorong Komite I untuk menyerap langsung aspirasi dari masyarakat adat sebagai bahan evaluasi atas UU pokok agraria itu.
“Indonesia awalnya tidak punya tanah. Semua tanah-tanah kerajaan, tanah adat diberikan kepada negara, namun belakangan masyarakat adat mengalami kesulitan,” jelasnya.
Kata dia, dalam pertemuan tersebut ada ikatan dengan yang terjadi di Papua. Tapi itu tidak bisa diambil 100 persen, karena Papua itu daerah otonomi khusus. Tetapi itu cukup bagus untuk bagaimana memberdayakan masyarakat adat dalam hal kasus-kasus pertanahan yang ada di daerah.
“Saya kira tidak harus seperti itu.Tetapi paling tidak ada bahan yang diterima oleh pak Sekda Maluku dan masyarakat adat, bahwa nanti kedepannya harus ada pemberdayaan bagi masyarakat adat di Maluku,”tandasnya.
Seiring dengan evaluasi UU tersebut, Anggota Komite I DPD RI perwakilan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina menambahkan pihaknya juga tengah berupaya memberikan proteksi dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Maluku.
“Mudah-mudah diawal tahun ini menjadi kado serta kontribusi saya selama satu tahun menjabat sebagai anggota DPD RI,” ungkapnya.
Senator asal Maluku ini bahkan menyebut, hasil perjuangan yang dilakukan bersama tim akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.
“Harapan kami itu bisa menjadi prototype atau percobaan bagi daerah kabupaten/kota untuk bagaimana memberikan perlindungan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat,” akuinya.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar