Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Dihadapan Senator Bisri, DKP Keluh: Sekarang Kita Hanya Penonton

  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 263
  • comment 0 komentar

AMBON.-DM; Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku telah dibatasi untuk mengelolah laut, meski dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi punya kewenangan adalah sebesar 12 mil laut dari garis pantai.
Hal ini disampaikan jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku kepada Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina dalam agenda resesnya. Kamis 16 Oktober 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor DKP Maluku, hadir Kepala Bidang TGKP, R. Makatita, Kabid PBP2HP Karolis Iwamony dan Imran Sangadji Kabid Pengawasan SDKP serta R.Elake staf Bidang PRL.
Menurut mereka,sejumlah aturan yang diterbitkan Pemerintah Pusat dirasa telah merugikan masyarakat pesisir. Salah satunya soal pengelolaan wilayah laut dan juga soal PNBP khusus sektor kelautan dan perikanan. Aturan ini sangat membebani para pelaku usaha budidaya.
Semua mekanisme perijinan pengelolaan wilayah laut telah diambil Pemerintah Pusat secara langsung, bahkan untuk keramba ikan di Teluk Ambon harus ada ijin Kementrian Perikanan dan Kelautan di Jakarta, meski usaha itu hanya berjarak 5 sampai 10 meter dari rumah mereka.
Regulasi yang mengatur tentang penarikan PNBP dari pengelolaan wilayah laut ini juga sangat berdampak buruk terhadap industri budidaya perikanan lain di Aru, Buru dan lain-lain, termasuk budidaya rumput laut dan mutiara.
” Kita sekarang hanya jadi penonton saja, ijin pengelolaan laut sudah di pusat, PNBP langsung disetor ke pusat, kita juga tak dapat bagi hasilnya sekarang. Bahkan budidaya mutiara di Maluku Tenggara terancam tutup,mereka mengaku PNBP yang wajib disetor ke Jakarta sangat besar, tak sebanding dengan nilai investasi,” kata Kabid PBP2HP Karolis Iwamony.
Lebih parahnya lagi, pelabuhan-pelabuhan di Maluku sudah banyak kehilangan pendapatan, karena pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan adanya aktivitas bongkar muat di tengah laut antara kapal penangkap dan kapal pengumpul.
“Tidak ada pedaratan ikan lagi, banyak kapal bertransaksi langsung di tengah laut, dan itu diperbolehan pemerintah pusat melalui surat edaran,” beber Karolis.
Masalah lain yang dikeluhkan tentang program kampung nelayan merah putih, ada 100 kuota untuk seluruh Indonesia di tahun 2025, tapi Provinsi Maluku yang luas lautnya lebih besar dari daratan, hanya mendapatkan jatah untuk dua desa satu di Pulau Buru dan satunya di Tual. Ini terjadi karena syarat pada juknis yang ditetapkan pemerintah pusat tidak realistis dengan kondisi geografis Maluku.
“Syaratnya yang tidak bisa kita penuhi, yakni ketersediaan lahan di darat, padahal kita ini kan pulau-pulau kecil,” urai bidang R.Elake salah satu staf pada Bidang PRL DKP Maluku.
Mendapati sejumlah informasi penting ini, Senator Bisri bertekad akan berupaya maksimal melobi pemerintah pusat untuk sekiranya aturan-aturan tersebut dapat ditinjau kembali sehingga daerah kepulauan seperti Provinsi Maluku yang dominasinya laut tidak dirugikan.
“Dalam pertemuan ini, saya mendapati beberapa masalah yang memang harus ditindaklanjuti. Ada banyak regulasi yang menghambat pemerintah provinsi untuk melakukan inovasi-inovasi dan akserelasi dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan di Maluku,” ujar Bisri.
Menurut Bisri, kehadirannya di DKP Maluku kaitannya dengan implementasi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tapi masalah-masalah yang disampaikan DKP Maluku sangat kompleks, membutuhkan energi esktra serta peran bersama elemen terkait. Apalagi bidang kerja Komite I DPD RI sejatinya tak ada hubungannya secara langsung dengan kementrian perikanan dan Kementrian Keuangan.
“Intinya sebagai daerah kepulauan,seharusnya sektor perikanan itu menjadi unjuk tombak dalam peningkatan PAD, dalam pertemuan ini saya menemukan ada berbagai regulasi yang menghambat, ini menjadi catatan bagi saya. Saya bersyukur juga saya didukung dengan data untuk berjuang di Jakarta,” bebernya. (*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Kelebihan Bayar 21 Proyek di BPJN Maluku Capai Rp14 M

    Ada Kelebihan Bayar 21 Proyek di BPJN Maluku Capai Rp14 M

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • visibility 397
    • 0Komentar

    AMBON.-DM-: Koalisi Aktivis Anti Korupsi (KAAKI) Maluku mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan yang dikelolah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Tahun anggaran 2022-2023. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KAAKI menemukan ada unsur kesengajaan sehingga terjadi kelebihan bayar, yang mana jika diakomulasikan mencapai Rp14 miliar lebih. “Dari […]

  • Babak Baru,Pemkab Malra Google for Education Indonesia Jalin Kerjasama

    Babak Baru,Pemkab Malra Google for Education Indonesia Jalin Kerjasama

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • visibility 211
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM ; Dalam upaya memerangi kesenjangan digital yang selama ini menjadi hambatan besar di sektor pendidikan pada wilayah kepulauan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menjalin kolaborasi strategis bersama Google for Education Indonesia. Bupati Malra, M.Thaher Hanubun, mengatakan transformasi digital di bidang pendidikan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi masa depan generasi muda di Maluku […]

  • Kantor SAR Ambon Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Peringati HUT Ke-54

    Kantor SAR Ambon Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Peringati HUT Ke-54

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • visibility 175
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL; Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ambon menggelar Tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).Senin 2 Maret 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Kantor SAR Ambon juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Pusat Basarnas serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia. Kepala Kantor SAR Ambon dalam […]

  • Dua Walikota Ambon Masuk Penjara, Bodewin Diminta Hati-hati

    Dua Walikota Ambon Masuk Penjara, Bodewin Diminta Hati-hati

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • visibility 443
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, kembali dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (12/8/2025). Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Muhammad […]

  • Mesin Partai Mulai Dipanaskan, Ratusan Kader Padati Lauching GERAK PKS Ambon

    Mesin Partai Mulai Dipanaskan, Ratusan Kader Padati Lauching GERAK PKS Ambon

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • visibility 321
    • 0Komentar

    AMBON.-DM: Jelang sebulan setelah pelantikan, Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon langsung melauching program GERAK PKS. Dalam sambutan Ketua DPD PKS Kota Ambon Malik Raudhi Tuasamu menyampaikan GERAK PKS adalah Kegiatan Perdana Kepengurusan DPD PKS Kota Ambon masa bakti 2025-2030. “ Kader dan Pengurus adalah Aset Partai yang harus di jaga kesehatannya. […]

  • Mengakhiri Kutukan Ekologi Gunung Botak: Mengapa Langkah Gubernur Hendrik Lewerissa Wajib Kita Kawal?

    Mengakhiri Kutukan Ekologi Gunung Botak: Mengapa Langkah Gubernur Hendrik Lewerissa Wajib Kita Kawal?

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Oleh: Alimudin Kolatlena (Anggota DPR RI Frakdi Partai Gerindra Dapil Maluku)   Persoalan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, telah menjadi benang kusut yang menyandera Maluku selama bertahun-tahun. Di satu sisi, kita menyaksikan perputaran ekonomi yang cepat. Namun di sisi lain, ada harga mahal yang harus dibayar: kerusakan lingkungan yang masif, ancaman racun merkuri […]

expand_less