Kamis, 13 Agu 2026
light_mode

Ketika DPRD SBT Bermain Api: Antara Kontrol Media dan Kebebasan Pers

  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 854
  • comment 0 komentar

Kebebasan pers, di negeri demokrasi, seharusnya menjadi harga mati. Namun, seperti api kecil di ladang ilalang, kadang kala kekuasaan tergoda untuk bermain-main dengannya. Dan baru-baru ini, DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencoba hal serupa dengan melempar rekomendasi kontroversial kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar “mengawasi dan mengontrol media dalam pemberitaannya.” Sebuah kalimat yang, jika ditelusuri maknanya, bisa jadi bom waktu bagi demokrasi lokal.

Rekomendasi ini tak pelak memantik reaksi keras. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) SBT mengecam keras langkah DPRD. Ketua PWI SBT, Yasin Kelderak, dengan nada tajam menyebut bahwa rekomendasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahkan UUD 1945. “Ini bentuk intervensi yang membungkam kebebasan berekspresi,” ujarnya seperti dilansir sejumlah media.

Kalimat “mengawasi dan mengontrol” memang terdengar seperti lagu lama Orde Baru yang didaur ulang. Tapi ironisnya, kali ini diputar ulang bukan oleh rezim pusat, melainkan oleh wakil rakyat daerah yang seharusnya menjadi mitra transparansi dan akuntabilitas.

Bandingkan dua entitas ini: di satu sisi ada PWI, organisasi profesi yang sudah kenyang asam garam, berjuang menjaga marwah pers di tengah badai hoaks dan tekanan politik. Di sisi lain, ada DPRD SBT, institusi yang semestinya fokus pada pengawasan anggaran dan pelayanan publik, bukan ikut sibuk mengatur ruang redaksi. Perbedaan fungsi ini seharusnya menjadi pagar alami agar tak terjadi tumpang tindih peran. Tapi, nampaknya pagar itu mulai keropos.

Tentu saja, niat DPRD, jika diasumsikan dari sudut pandang paling positif, mungkin didasari kekhawatiran terhadap pemberitaan yang “tidak berimbang” atau “mengandung fitnah”. Tapi, bukankah ada Dewan Pers untuk itu? Bukankah UU Pers sudah menyediakan ruang koreksi dan klarifikasi? Atau, barangkali ini hanya gejala dari kepekaan berlebihan terhadap kritik?

Yang lebih menarik adalah babak lanjutannya: setelah dikecam habis-habisan oleh PWI dan publik, DPRD SBT buru-buru mengoreksi langkahnya. Wakil Ketua DPRD SBT, Jasali Keliwar, menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa rekomendasi telah diperbaiki. Tak ada lagi kata “mengontrol”, katanya, hanya “koordinasi dan kemitraan”. Sebuah manuver mundur yang patut diapresiasi, meski terkesan sebagai bentuk damage control daripada refleksi mendalam.

“DPRD SBT tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers,” kata Keliwar. Namun publik mungkin bertanya-tanya, mengapa kata-kata itu baru muncul setelah tekanan publik memuncak?

Ini bukan soal satu surat rekomendasi yang kebablasan. Ini soal cara pandang terhadap pers. Jika lembaga legislatif daerah mulai merasa perlu “mengawasi” media, maka ada yang keliru dalam pemahaman mereka tentang demokrasi. Karena pers bukan instrumen kekuasaan, melainkan mitra kritis yang kadang menyakitkan tapi selalu perlu.

Kita bisa menyindir situasi ini begini: bayangkan kalau DPRD adalah koki dan pers adalah pengulas restoran. Alih-alih memperbaiki rasa masakan, sang koki malah menyuruh pengulasnya diam. Absurd, bukan?

Namun mari jujur, media juga tak sempurna. Ada kalanya berita dimanipulasi demi klik, opini dibungkus seolah fakta. Tapi jawaban atas masalah ini bukanlah pengawasan ala Orde Baru, melainkan literasi media dan penguatan etika jurnalistik. Jangan sampai mengobati batuk dengan memotong leher.

Kasus ini, walau berakhir dengan permintaan maaf, menyisakan satu pertanyaan besar: Apakah ini hanya satu insiden kecil, atau sinyal dari pola yang lebih besar? Di era di mana kebebasan berbicara mulai dikompromikan atas nama stabilitas, siapa yang berani menjamin bahwa kontrol tak akan merayap ke tempat lain?

Dan yang paling penting apakah kita sebagai warga akan terus awas? Atau justru terbuai oleh narasi indah tentang “kemitraan,” padahal kontrol perlahan sedang dijalankan di balik layar?

Cerita ini belum usai. Seperti yang kerap terjadi dalam dunia politik dan media, drama di atas panggung hanyalah sebagian dari cerita. Sisanya terselip di balik mikrofon yang dimatikan dan dokumen yang tidak dibacakan.

Pertanyaannya: siapa yang akan terus bicara ketika yang lain memilih diam?

Oleh : Embong Salampessy

  • Wartawan senior/potretmaluku.com
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan DPRD Tual Minta Kapolres Tegas Atasi  Bom Ikan 

    Pimpinan DPRD Tual Minta Kapolres Tegas Atasi  Bom Ikan 

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • visibility 290
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual, mendatangi Polres Tual untuk menyuarakan keluhan masyarakat tentang maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom di beberapa wilayah. “Penangkapan ikan dengan bom adalah kejahatan lingkungan yang tidak hanya melukai laut, tetapi juga menyakiti masyarakat pesisir. DPRD mendorong agar penegakan hukum dilakukan tanpa toleransi,” pinta Ketua […]

  • Prabowo Singgung soal Jubir ‘Keseleo’ di Sidang Kabinet

    Prabowo Singgung soal Jubir ‘Keseleo’ di Sidang Kabinet

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • visibility 291
    • 0Komentar

    DM-JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada juru bicaranya yang ‘keseleo’. Ia menyebut itu sebagai hal yang lumrah, mengingat baru menjabat di pemerintahan. Ia mengungkapkan hal itu dalam sambutannya di Sidang Kabinet Paripurna, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5). Melansir CNN Indonesia.  “Jadi kita sudahlah, ada mungkin juru bicara saya keseleo, ya namanya manusia, namanya juga baru menjabat,” […]

  • Pemkab Maluku Tenggara Dorong Sinergi Kampus dan Masyarakat

    Pemkab Maluku Tenggara Dorong Sinergi Kampus dan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat ohoi (desa). Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Pattimura (Unpatti) Tahun 2026. Komitmen itu disampaikan saat […]

  • Wapres Kembali, Mendikdasmen Datang, Rettob : Bukti Perhatian Pemerintah Pusat

    Wapres Kembali, Mendikdasmen Datang, Rettob : Bukti Perhatian Pemerintah Pusat

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • visibility 250
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Belum lama ditinggali Wakil Presiden RI, masyarakat Maluku Tenggara kembali kedatangan tamu negara, kali ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, yang dijadwalkan akan tiba pada 23–24 Oktober 2025 mendatang. Kunjungan ini diharapkan menjadi pintu pembuka peningkatan dukungan pendidikan di wilayah kepulauan bagian timur Indonesia. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah […]

  • Sekali Cair, Bos Mansur Punggul Miliaran Rupiah

    Sekali Cair, Bos Mansur Punggul Miliaran Rupiah

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • visibility 557
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Pemerintah Provinsi Maluku telah mencairkan hutang pihak ketiga kepada sejumlah pengusaha peyedia jasa kontruksi dan jasa pengadaan barang tahun anggaran 2024. Pencairan proyek-proyek yang terdapat di sejumlah intansi pemerintah Provinsi Maluku dilakukan pada Medio Maret-April-Mei 2025.  Dari deretan daftar hutang yang dilunasi Pemerintah Provinsi Maluku, satu yang menarik yakni perusahaan-perusahaan milik […]

  • Dihadapan Senator Bisri, DKP Keluh: Sekarang Kita Hanya Penonton

    Dihadapan Senator Bisri, DKP Keluh: Sekarang Kita Hanya Penonton

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • visibility 312
    • 0Komentar

    AMBON.-DM; Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku telah dibatasi untuk mengelolah laut, meski dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi punya kewenangan adalah sebesar 12 mil laut dari garis pantai. Hal ini disampaikan jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku kepada Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina dalam agenda […]

expand_less