Istri Sekda Jabat Ketua PKK Malteng Diduga Salahi Aturan
- calendar_month Rab, 30 Apr 2025
- visibility 268
- comment 0 komentar

“Saya berharap PKK dan Posyandu tidak hanya menjadi pelaksana program, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan di masyarakat. Mari kita jaga semangat kolaborasi dan gotong royong untuk membangun Maluku Tengah yang berdaya saing, sejahtera, rukun, dan damai, sesuai dengan visi kita bersama dalam semangat Malteng Bangkit,” demikian pesan Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Pelantikan Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Maluku Tengah Periode 2025-2030. Senin 28 April 2025.
Melansir sejumlah media online, mereka yang dilantik berjumlah 30 orang, sebagai Ketua TP-PKK adalah Asnawiyah Sahubawa istri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah.
Asnawiyah bersama para anggota TP-PKK juga dilantik sebagai Pengurus Tim Posayandu Periode 2025-2030.
“ Kami akan segera bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. Dengan dukungan semua pihak, Insya Allah PKK dan Posyandu Maluku Tengah akan semakin maju dan sukses,” kata Asnawiyah melansir terasmaluku.com.
Jabatan Asnwiyah sebagai Ketua TP-PKK ini juga memantik banyak tanya, sebab ini baru pertama kali di Maluku dalam sejarah otonomi daerah.
Apalagi dalam kebiasaan selama ini Ketua TP-PKK merupakan istri seorang kepala daerah, berbeda jika kepala daerahnya seorang perempuan maka Ketua TP-PKK ditunjuk oleh pejabat setempat.
Hal ini juga merujuk pada pasal 9 Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Dalam pasal tersebut disebutkan jika (1) Di Pusat, Ketua Umum Tim Penggerak PKK adalah Istri Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
(2) Di Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, Ketua Tim Penggerak PKK adalah Istri Gubernur, Istri Bupati/Walikota dan Istri Camat;
(3) Di Desa/Kelurahan Ketua Tim penggerak PKK adalah Tokoh masyarakat, yang mekanisme pemilihan dan pengangkatannya diserahkan kepada daerah masing-masing;
(4) Dalam hal Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat adalah perempuan, maka Ketua Umum dan Ketua Tim Penggerak PKK ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan.(*)

Saat ini belum ada komentar