Kamis, 23 Apr 2026
light_mode

Istri Sekda Jabat Ketua PKK Malteng Diduga Salahi Aturan

  • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
  • visibility 268
  • comment 0 komentar

“Saya berharap PKK dan Posyandu tidak hanya menjadi pelaksana program, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan di masyarakat. Mari kita jaga semangat kolaborasi dan gotong royong untuk membangun Maluku Tengah yang berdaya saing, sejahtera, rukun, dan damai, sesuai dengan visi kita bersama dalam semangat Malteng Bangkit,” demikian pesan Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Pelantikan Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Maluku Tengah Periode 2025-2030. Senin 28 April 2025.

Melansir sejumlah media online, mereka yang dilantik berjumlah 30 orang, sebagai Ketua TP-PKK adalah Asnawiyah Sahubawa istri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah.

Asnawiyah bersama para anggota TP-PKK juga dilantik sebagai Pengurus Tim Posayandu Periode 2025-2030.

“ Kami akan segera bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. Dengan dukungan semua pihak, Insya Allah PKK dan Posyandu Maluku Tengah akan semakin maju dan sukses,” kata Asnawiyah melansir terasmaluku.com.

Jabatan  Asnwiyah sebagai Ketua TP-PKK ini juga memantik banyak tanya, sebab ini baru pertama kali di Maluku dalam sejarah otonomi daerah. 

Apalagi dalam kebiasaan selama ini Ketua TP-PKK merupakan istri seorang kepala daerah, berbeda jika kepala daerahnya seorang perempuan maka Ketua TP-PKK ditunjuk oleh pejabat setempat.

Hal ini juga merujuk pada  pasal 9 Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Dalam pasal tersebut disebutkan  jika (1) Di Pusat, Ketua Umum Tim Penggerak PKK adalah Istri Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

(2) Di Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, Ketua Tim Penggerak PKK adalah Istri Gubernur, Istri Bupati/Walikota dan Istri Camat;

(3) Di Desa/Kelurahan Ketua Tim penggerak PKK adalah Tokoh masyarakat, yang mekanisme pemilihan dan pengangkatannya diserahkan kepada daerah masing-masing;

(4) Dalam hal Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat adalah perempuan, maka Ketua Umum dan Ketua Tim Penggerak PKK ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan.(*)

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Bupati Malra, Warga Diminta Waspada

    Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Bupati Malra, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • visibility 206
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM : Sebuah akun Facebook dengan nama Drs. M Thaher Hanubun, lengkap dengan foto profil Bupati Maluku Tenggara, beredar di media sosial dan berinteraksi dengan warga melalui fitur Messenger. Akun tersebut bahkan menerima pesan dari masyarakat terkait pembangunan masjid dan pondok pesantren di Maluku Tenggara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Maluku Tenggara, Walken […]

  • Pengguna Armada Optimis MRT Bawa Perubahan di PD Panca Karya

    Pengguna Armada Optimis MRT Bawa Perubahan di PD Panca Karya

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • visibility 295
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Kabar pergantian jajaran direksi PD. Panca Karya mencuri perhatian masyarakat Maluku, enam tokoh yang dipilih Gubernur Maluku untuk menggantikan direksi yang lama dinilai sangat berkompeten. Manajemen dibawah M. Rany Tualeka (MRT), yang ditetapkan sebagai Direktur Utama  PD. Panca Karya, selain punya pengalaman politik, juga handal dalam bisnis, dia merupakan sosok bisnismen muda lokal. […]

  • Pagari “Raja” dari Jerat Hukum, Senator Bisri Desak Penguatan Program Jaga Desa

    Pagari “Raja” dari Jerat Hukum, Senator Bisri Desak Penguatan Program Jaga Desa

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • visibility 196
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL; Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung penuh program Jaga Desa, inovasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Sebagai bagian dari itu, Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina memanfaatkan masa resesnya di daerah pemilihan untuk memantau secara langsung implementasi program […]

  • Bupati MTH Apresiasi Penyelenggaraan Pesparani

    Bupati MTH Apresiasi Penyelenggaraan Pesparani

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • visibility 159
    • 0Komentar

      LANGGUR-DM : Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun mengapresiasi pelaksanaan Pesparani Malra yang terus memberikan hasil baik dalam ajang perlombaan lantunan lagu-lagu rohani. “Hadirin mari kita menengok kembali di tahun 2022, setelah covid-19. Itu ada prestasi yang luar biasa yang dicapai oleh Pesparani Maluku Tenggara,” sebut Bupati Hanubun dalam Berbagaiya di acara pelantikan […]

  • Cara Pemkab Malra Lestarikan Hukum Adat Larvul Ngabal

    Cara Pemkab Malra Lestarikan Hukum Adat Larvul Ngabal

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • visibility 336
    • 0Komentar

    MALRA-DM ; Dalam memeriahkan Hari Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara menggelar lomba hafalan tujuh pasal hukum adat Larvul Ngabal kepada para siswa-siswi SD dan SMP. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai adat yang terkandung dalam hukum Larvul Ngabal kepada generasi Kei sejak dini, serta upaya pemerintah untuk melestarikan bahasa lokal ditengah gempuran […]

  • Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

      AMBON.-DEMAL ; Selain naskah Sejarah Desa Batu Merah yang telah diyakini Palsu, Surat Kuasa penyerahan mandat kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah yang ditandatangani pada 14 Juni 1926 juga diragukan keasliannya. Dokumen itu bisa dipastikan baru ditulis pada era 2000an, sebab jenis kertas dan tintanya tidak sesuai dengan sejumlah dokumen sejarah waktu itu. “Ini juga […]

expand_less