Senin, 24 Agu 2026
light_mode

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tunguwatu-Nafar di Aru

  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 624
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON.-DEMAL ; Sebanyak 14 saksi telah diperiksa termasuk Sekda Kabupaten Aru dan mantan Bupatu Aru Jhon Gonga, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa keduanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Wokam antara Desa Tunguwatu sampai Desa Nafar tahun anggaran 2018.

Proyek ini dibangun mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aru sebesar Rp.36.718.753.000,00. Tapi dalam pelaksanaan ada banyak item yang tidak diselesaikan sehingga bisa merugikan keuangan negara. Sesuai hasil audit BPK RI terkait proyek tersebut, terdapat Rp.11.350.723. 276,11 yang belum dikerjakan dan atau terjadi kelebihan bayar.

Indikasi yang menguat jika proyek ini sengaja didesain untuk “mencuri” anggaran negara yakni tentang status perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

PT.PDP ternyata tercatat sebagai salah satu perusahaan yang sudah masuk daftar hitam alias dilarang mengikuti lelang atau menjadi pemenang proyek pemerintah. Ini merujuk Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Masuknya PT.PDP dalam daftar hitam dikarenakan perusahaan yang dipinjam Timo Tius Kaidel Bupati Aru saat ini telah gagal dalam sejumlah proyek di beberapa daerah lainnya terutama wilayah Jawa Barat dalam kurun waktu 2014-2016.

Parahnya lagi, sesuai dokumen perencanaan panjang proyek jalan Tunguwatu-Nafar adalah 33,775 Km dengan lebar 8 m dan setebal 30 cm. Tapi, dalam addendum disebutkan panjang jalan bertambah menjadi 35,600 Km, fakta dilapangan jalan yang dibangun hanya 22,575 Km dengan lebar 16 m setebal 30 cm, sedangkan 13,25 Km sisanya tidak dikerjakan dan hanya dilakukan land clearing atau pembersihan lahan padahal anggaran sudah dicairkan 100%.

“Terhadap kasus tersebut kami memandang Kejati Maluku belum serius dan terkesan pencitraan karena sang kontraktor yang sekarang menjabat Bupati Aru yaitu Timotius Kaidel belum kunjung dipanggil dan diperiksa. Patutlah masyarakat Aru dan Maluku bertanya, ada apa dengan Kejati Maluku?” kata Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) Jermias Kauy SH, dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu, 29 Oktober 2025.

Jermias mengatakan, berulang kali Kejati Maluku melalui Asisten Pidana Khusus menegaskan akan memeriksa Bupati Aru, namun hingga kini pernyataan tegas tersebut nampaknya seperti balon-balon sabun yang terbang diudara.

“Apabila kita bersandar pada asas in criminalibus probationes debent esse luce clariores, dapat dipastikan 14 saksi yang telah diperiksa dan sejumlah alat bukti lainnya yang dikumpulkan oleh pihak penyelidik sesungguhnya sudah memberi kejelasan dan keyakinan hukum pada tim penyelidik dan tentu saja kita semua bahwa terdapat peristiwa hukum dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya Bupati Aru diperiksa dan kasus ini ditingkatkan ke level penyidikan,” pungkas Jermias.(*)

Editor : Abd Karim

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Malra Bakal Jadikan Landmark Magnet Ekonomi dan Ruang Publik Warga

    Pemkab Malra Bakal Jadikan Landmark Magnet Ekonomi dan Ruang Publik Warga

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • visibility 195
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen menjadikan Taman Landmark Langgur tak hanya difungsikan sebagai simbol kota, tapi kawasan itu juga dijadikan ruang publik strategis dan ikon kebanggaan daerah. Ke depan akan dirancang menjadi pusat kegiatan seremonial, hiburan, serta penggerak ekonomi lokal. “Landmark ini salah satu ikon Maluku Tenggara, tetapi kadang belum dimanfaatkan dengan baik oleh […]

  • Serahkan SK 428 PPPK Tahap I, Ini Pesan Bupati Malra

    Serahkan SK 428 PPPK Tahap I, Ini Pesan Bupati Malra

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • visibility 193
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 428 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. “Dari 429 orang, ada satu yang telah mendahului kita. Semoga beliau ditempatkan di sisi Tuhan dengan sebaik-baiknya,” ucap Thaher penuh haru di Langgur, Kamis 2 Oktober 2025. Ia menekankan, status PPPK merupakan […]

  • Cara Pemkab Malra Lestarikan Hukum Adat Larvul Ngabal

    Cara Pemkab Malra Lestarikan Hukum Adat Larvul Ngabal

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • visibility 425
    • 0Komentar

    MALRA-DM ; Dalam memeriahkan Hari Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara menggelar lomba hafalan tujuh pasal hukum adat Larvul Ngabal kepada para siswa-siswi SD dan SMP. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai adat yang terkandung dalam hukum Larvul Ngabal kepada generasi Kei sejak dini, serta upaya pemerintah untuk melestarikan bahasa lokal ditengah gempuran […]

  • Jejaring Kolaboratif KK Pulau Buano Terbentuk, Roberth Hutuely Ditunjuk Jadi Kordum

    Jejaring Kolaboratif KK Pulau Buano Terbentuk, Roberth Hutuely Ditunjuk Jadi Kordum

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • visibility 136
    • 0Komentar

    SERAM BAGIAN BARAT, DEMAL : Jejaring Kelompok Pengelolaan Kolaboratif Kawasan Konservasi (KK) Per Pulau Buano resmi terbentuk. Peserta pertemuan lintas sektor sepakat menunjuk Roberth Hutuely sebagai Koordinator Umum (Kordum). Sebagai kordum, Roberth bertugas mengoordinasikan tiga kelompok pengelolaan dari Desa Waesala, Buano Selatan, dan Soleh untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan KK Pulau Buano. Roberth juga bertugas […]

  • Serap Aspirasi di Asilulu, Kepada Senator Bisri, Warga Minta Pemekaran Jazirah 

    Serap Aspirasi di Asilulu, Kepada Senator Bisri, Warga Minta Pemekaran Jazirah 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • visibility 388
    • 0Komentar

    DM-AMBON – Tuntutan menjadikan jazirah Leihitu sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Maluku kembali bergema, kali ini disuarakan warga Asilulu Kecamatan Leihitu, dalam pertemuan dengan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina. Selasa,21 April 2025. Warga menilai, pemekaran Jazirah Leihitu sebagai salah satu DOB adalah bagian dari cara […]

  • KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

    KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • visibility 390
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Ambon.  Dari total pagu yang dianggarkan sebesar Rp 35.599,936,00, KPU hanya dapat menyerap anggaran sebesar Rp21,687,387,210 sisanya sebesar Rp13,912,548,790 dikembalikan ke kas daerah. Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengungkapkan, pengembalian ini […]

expand_less