Kamis, 23 Apr 2026
light_mode

Ada Kelebihan Bayar 21 Proyek di BPJN Maluku Capai Rp14 M

  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 368
  • comment 0 komentar

AMBON.-DM-: Koalisi Aktivis Anti Korupsi (KAAKI) Maluku mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan yang dikelolah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Tahun anggaran 2022-2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KAAKI menemukan ada unsur kesengajaan sehingga terjadi kelebihan bayar, yang mana jika diakomulasikan mencapai Rp14 miliar lebih.

“Dari data sesuai hasil audit terdapat 21 paket proyek yang ditemukan terdapat kelebihan bayar, dan ini berpotensi merugikan keuangan negara” kata Koordinator KAAKI Maluku Poyo Sohilauw. Senin,6 Oktober 2025.

Adanya unsur kesengajaan sehingga terjadi kelebihan bayar ini bisa dikuatkan karena proses pencairan anggaran kuat diduga pihak BPJN mengabaikan fakta hasil pekerjaan.

” Kalau hasil pekerjaan itu benar-benar dievaluasi sebelum adanya pencairan seluruhnya dan serah terima maka kelebihan bayar tidak mungkin terjadi,” ketusnya.

Poyo mengungkapkan, sesuai hasil audit BPK. Proyek-proyek yang terjadi kelebihan bayar tersebar hampir di seluruh Kabupaten/Kota, seperti proyek penggantian Jembatan Wai Uli Besar tahun 2022 ada kelebihan 49.055.703,94, kemudian proyek Preservasi Jalan Namlea-Marloso-Mako-Modanmohe-Namrole Rp70.924.066,58, ada juga kelebihan pembayaran pada pembangunan Jalan SP Holat Ohoiraut Kei Besar sebesar Rp7.753.418.091.86 dan Pembangunan Jembatan Elat-SP Ngurdu-Ohoiraut total pengembalian Rp2.132.287.953.30.

Poyo mensinyalir, hingga saat ini pihak-pihak yang mengerjakan proyek tersebut tidak mengembalikan uang sisa kelebihan pembayaran yang telah didapatkan.

“Jika uangnya telah dikembalikan pasti akan tercatat juga, tapi sejauh ini kami belum menemukan adanya bukti jika kelebihan pembayaran itu telah dikembalikan,” bebernya.

Sebab kalaupun telah dikembalikan sebut saja jika itu berkaitan dengan anggaran 2022 maka di tahun 2023, akan terbaca pada laporan BPK.

” Seperti setoran denda keterlembatan ke kas negara tercatat, dan terbaca di laporan BPK. Tapi terkait kelebihan pembayaran ini tidak ada catatannya.BPJN harus bisa menjelaskannya,” ujar Poyo.(*)

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengobatan Gratis Ramaikan HUT Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54

    Pengobatan Gratis Ramaikan HUT Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL; Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa, menghadiri kegiatan kesehatan gratis dalam rangka menyongsong Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, yang dipusatkan di Puskesmas Kelurahan Siwalima, Jumat 27 Februari 2026. Kehadiran Wabup Sejumlah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Kegiatan ini menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial tahunan Tim […]

  • Kukuhkan 183 PPPK Aru, Bupati : Mari Kita Satukan Kekuatan Dalam Satu Perahu

    Kukuhkan 183 PPPK Aru, Bupati : Mari Kita Satukan Kekuatan Dalam Satu Perahu

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • visibility 92
    • 0Komentar

      ARU.-DEMAL ; Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024 mengikuti pengambilan sumpah dan janji serta penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan secara simbolis. Mereka tersebear disejumlah OPD teknis terdiri dari, 130 Tenaga Teknis, 41 Tenaga Guru dan 12 Tenaga Kesehatan. Bupati Kep. Aru, Timotius Kaidel dalam sambutannya menegaskan jika status […]

  • Duduk Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tunguwatu-Nafar di Aru

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tunguwatu-Nafar di Aru

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • visibility 499
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Sebanyak 14 saksi telah diperiksa termasuk Sekda Kabupaten Aru dan mantan Bupatu Aru Jhon Gonga, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa keduanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Wokam antara Desa Tunguwatu sampai Desa Nafar tahun anggaran 2018. Proyek ini dibangun mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aru […]

  • The Rise of Side Hustles: How Gen Z Is Redefining Work

    The Rise of Side Hustles: How Gen Z Is Redefining Work

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2025
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Ut congue leo ac justo iaculis rhoncus. Vestibulum elementum massa et nisi ullamcorper, sed lacinia nulla ultricies. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent condimentum leo vitae tellus sollicitudin, at varius tortor tempus. Nam in urna et neque efficitur lobortis. Nulla tempus luctus urna sed semper. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci […]

  • Bupati Kepulauan Aru Resmikan Rumah Adat dan Kantor Desa di Aru Selatan

    Bupati Kepulauan Aru Resmikan Rumah Adat dan Kantor Desa di Aru Selatan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL ;  Bupati Kepulauan Aru melakukan kunjungan kerja dalam rangka peresmian sarana adat dan pemerintahan serta peninjauan lapangan (on the spot) di tiga desa yang tersebar pada wilayah Kecamatan Aru Selatan, Kamis 9 April 2026. Bupati dan rombongan bertolak dari Dobo menggunakan Speedboat Jargaria tiba di Desa Kalar-kalar sekitar pukul 13.00 WIT. Kedatangan rombongan disambut […]

  • Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

      AMBON.-DEMAL ; Selain naskah Sejarah Desa Batu Merah yang telah diyakini Palsu, Surat Kuasa penyerahan mandat kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah yang ditandatangani pada 14 Juni 1926 juga diragukan keasliannya. Dokumen itu bisa dipastikan baru ditulis pada era 2000an, sebab jenis kertas dan tintanya tidak sesuai dengan sejumlah dokumen sejarah waktu itu. “Ini juga […]

expand_less