Ada Kelebihan Bayar 21 Proyek di BPJN Maluku Capai Rp14 M
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- visibility 368
- comment 0 komentar

AMBON.-DM-: Koalisi Aktivis Anti Korupsi (KAAKI) Maluku mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan yang dikelolah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Tahun anggaran 2022-2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KAAKI menemukan ada unsur kesengajaan sehingga terjadi kelebihan bayar, yang mana jika diakomulasikan mencapai Rp14 miliar lebih.
“Dari data sesuai hasil audit terdapat 21 paket proyek yang ditemukan terdapat kelebihan bayar, dan ini berpotensi merugikan keuangan negara” kata Koordinator KAAKI Maluku Poyo Sohilauw. Senin,6 Oktober 2025.
Adanya unsur kesengajaan sehingga terjadi kelebihan bayar ini bisa dikuatkan karena proses pencairan anggaran kuat diduga pihak BPJN mengabaikan fakta hasil pekerjaan.
” Kalau hasil pekerjaan itu benar-benar dievaluasi sebelum adanya pencairan seluruhnya dan serah terima maka kelebihan bayar tidak mungkin terjadi,” ketusnya.
Poyo mengungkapkan, sesuai hasil audit BPK. Proyek-proyek yang terjadi kelebihan bayar tersebar hampir di seluruh Kabupaten/Kota, seperti proyek penggantian Jembatan Wai Uli Besar tahun 2022 ada kelebihan 49.055.703,94, kemudian proyek Preservasi Jalan Namlea-Marloso-Mako-Modanmohe-Namrole Rp70.924.066,58, ada juga kelebihan pembayaran pada pembangunan Jalan SP Holat Ohoiraut Kei Besar sebesar Rp7.753.418.091.86 dan Pembangunan Jembatan Elat-SP Ngurdu-Ohoiraut total pengembalian Rp2.132.287.953.30.
Poyo mensinyalir, hingga saat ini pihak-pihak yang mengerjakan proyek tersebut tidak mengembalikan uang sisa kelebihan pembayaran yang telah didapatkan.
“Jika uangnya telah dikembalikan pasti akan tercatat juga, tapi sejauh ini kami belum menemukan adanya bukti jika kelebihan pembayaran itu telah dikembalikan,” bebernya.
Sebab kalaupun telah dikembalikan sebut saja jika itu berkaitan dengan anggaran 2022 maka di tahun 2023, akan terbaca pada laporan BPK.
” Seperti setoran denda keterlembatan ke kas negara tercatat, dan terbaca di laporan BPK. Tapi terkait kelebihan pembayaran ini tidak ada catatannya.BPJN harus bisa menjelaskannya,” ujar Poyo.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar