Pelapor Sudah Diperiksa, Kasus Dugaan Penodaan Agama Bergulir, Kominfo MBD Bakal Dipanggil
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025
- visibility 790
- comment 0 komentar

Anshari Betekeneng Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kota Ambon /dok.ist
AMBON-DM : Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus menyelidiki dugaan tindak pidana penodaan agama dengan terlapor Abdullah Vanath (Wakil Gubernur Maluku).
“ Kemarin (Kamis,14 Agustus 2025) beta sudah di periksa sebagai saksi pelapor,” kata Anshari Betekeneng Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kota Ambon sebagai saksi pelapor, kepada dekritmaluku, Jumat 15 Agustus 2025.
Anshari menyebut, dia di periksa sejak jam 10.00 WIT oleh dua penyidik di ruang Sub Dit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dan baru berakhir pada pukul 14.00 WIT.
“ Ada 15 pertanyaan yang ditanyakan,” ungkapanya.
Dalam pemeriksaan itu, Anshari juga menjelaskan serta menunjukan penggalan kalimat yang dianggap mengandung unsur penodaan agama sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 a.
Berikut kata-kata yang disampaikan Abdullah Vanath yang diduga penuhi unsur di pasal tersebut.
“Tokoh-tokoh agama muslim, oh dong ribut beta hancur bapak-bapak dan ibu-ibu yah. akhirnya beta undang dorang, dan Katong berdiskusi Beta bilang barang, barang bapak ustad dong mara beta kanapa. oh seng bole jual sopi barang knapa, itu haram iya betul haram Islam bilang haram tapi yang bapak dong khotbah-khotbah selama ini orng minum sopi tambah banyak atau tambah sedikit. to, tambah banyak to itu artinya hukum Tuhan itu dia seng mampan, karna firman hadits ya, termasuk firman-firman di Alkitab, itu kan su Seng manjur lai untuk menyadarkan orang tentang barang itu”
Selain Ansari ada salah satu pelapor lainnya akan dimintai keterangan juga.
Sementara dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), polisi sedang mengumpulkan bukti-bukti serta akan memanggil dan meminta klarifikasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sekadar tahu, dalam kasus pernyataan ini, Abdullah Vanath telah menyampaikan permohonan maaf yang dipasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku.
“Sebagai manusia biasa, beta akui pilihan kata beta bisa melukai. Maka malam ini, setelah banyak mendapat nasehat dari para ulama, beta sampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya,” kata Wagub Maluku, Abdullah Vanath, di Kantor MUI Maluku, Rabu malam (30/7/2025).
Permohonan maaf yang disampaikan itu, dengan kesadaran iman dan rasa tanggung jawab. Abdullah Vanath juga mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan segala tafsir kepada mekanisme peradilan.
“Semoga ke depan beta bisa lebih berhati-hati dalam menyampaikan narasi publik, agar tidak menimbulkan keresahan yang tak perlu. Sekali lagi, dari hati yang terdalam, Beta mohon maaf,” pungkasnya. (*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar