Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Bos Dian Pertiwi Diduga Ubah Status Aset Daerah, Pemrov Turunkan Tim Penertiban

  • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
  • visibility 540
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON-DM : Sejumlah bidang tanah di ruas jalan Jendral Sudirman Kota Ambon yang selama ini menjadi aset Pemerintah Provinsi Maluku dikabarkan  telah beralih kepemilkan tanpa proses jelas.

Salah satunya, tanah  yang dulunya dimiliki Tjeme dan pada tahun 1979 dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Kala itu status organisasi pemerintah masih menggunakan istilah Daerah Tingkat I membentuk Panitia Pembebasan Tanah yang diketuai langsung oleh Drs. H. W. Tutuaria jabatannya Kadit Agraria Provinsi Maluku. 

Untuk mempertahankan aset tanah yang ada, di tahun 2023 telah dilakukan pembersihan oleh beberapa instansi terkait. Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan intansi lainya diturunkan untuk melakukan penertiban.

Para pemilik bangunan yang berdiri disepanjang badan jalan diminta memundurkan bangunan meraka. 

Namun seiring waktu berjalan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon tetap melakukan aktivitas pengukuran diduga untuk kepentingan pembuatan sertifikat dengan nama pemiliknya yakni Alfred Shanahan Teng tak lain bos CV. Dian Pertiwi.

Padahal, sesuai dokumen resmi pemerintah provinsi, Februari 2025, Plh. Sekda Provinsi Maluku Suryadi Sabirin telah mengingatkan BPN Kota Ambon untuk tidak melakukan pengukuran pada tanah-tanah tersebut. 

Naasnya, surat berkop Pemerintah Provinsi Maluku tak diindahkan BPN, pengukuran tetap jalan, tepatnya Juni 2025, dari informasi yang didapat telah terbit sertifikat tanah atas nama Alfred Shanahan Teng.

Suryadi Sabirin saat aktif memang memohon agar BPN Kota Ambon membatalkan pengukuran di atas aset Pemerintah Provinsi Maluku. 

Surat bernomor 000.2.3.2/355 menegaskan tanah seluas 6.098 M2 adalah sah milik Pemerintah Provinsi, merujuk berita acara tahun 1979.

Dimana Pemerintah Provinsi Maluku telah membeskan seluruhnya dari kepemilikan pribadi.

Menanggapi kondisi terkini, tentang aset yang beralih kepemilikan, Pemerintah Provinsi Maluku mengajak masyarakat yang sedang mendiami tanah-tanah milik Pemerintah Provinsi untuk tidak melakukan transaksi apapun dengan pihak manapun. 

“ Sekedar himbauan, ya kalau ada masyatakat pihak-pihak ingin melakukan sewa menyewa, bayar membayar tunggu dulu, setelah penertiban ini dilakukan,” kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang diruang kerjanya kepada media. Kamis,10 Juli 2025.

Kasrul mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah jalan dibangun maka ada area dimana yang menjadi bagian dari badan jalan.

“ Jaraknya bisa 6 sampai 12 meter dari  bahu jalan itu masuk Damija (daerah milik jalan),”  ungkapnya. 

Sementara soal aset tanah yang saat ini disebut telah tersertifkasi atas nama Alfred Shanahan Teng kata Kasrul Pemerintah Provinsi Maluku dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang melakukan penelusuran.

“ Pemrov memang sedang melakukan penertiban. Nah, kalau penertiban ditemukan ada sertifikat segala macam akan ditelusuri lagi alas haknya dari siapa, karena secara dejure, tanah itu memang telah dibebaskan pada tahun 1979an,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan dari bos Dian Pertiwi.(*)

Editor : Abd Karim

Tags
  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • visibility 290
    • 0Komentar

      AMBON.-DEMAL ; Selain naskah Sejarah Desa Batu Merah yang telah diyakini Palsu, Surat Kuasa penyerahan mandat kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah yang ditandatangani pada 14 Juni 1926 juga diragukan keasliannya. Dokumen itu bisa dipastikan baru ditulis pada era 2000an, sebab jenis kertas dan tintanya tidak sesuai dengan sejumlah dokumen sejarah waktu itu. “Ini juga […]

  • Malteng Canangkan Program Desa Cantik 2026 di Kecamatan Teon Nila Serua

    Malteng Canangkan Program Desa Cantik 2026 di Kecamatan Teon Nila Serua

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • visibility 307
    • 0Komentar

    MALUKU TENGAH,-DEMAL; Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi mencanangkan kegiatan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2026 yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Teon Nila Serua (TNS). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 13-14 April 2026 ini, bertujuan memperkuat literasi data di tingkat desa guna mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran. Acara dibuka secara resmi oleh Bupati […]

  • Polda  Maluku Bongkar Jaringan Penyuplai Avtur Ilegal 

    Polda  Maluku Bongkar Jaringan Penyuplai Avtur Ilegal 

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • visibility 758
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Ditreskrimsus Polda Maluku menggagalkan transaksi jual beli minyak oplosan di tambatan perahu perusahaan Yora Galala, Ambon. Jumat,27 Juni 2025. Berdasarkan pantuan dekritmaluku.com, anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil menyita satu unit mobil tengki air beserta sopirnya. Saat penangkapan berlangsung, mobil tengki minyak sedang melakukan transfer ke kapal cumi yang sedang bersandar.  Dari informasi, jenis […]

  • Tangkap Distributor B3 Cara Jitu Hentikan PETI di Gunung Botak

    Tangkap Distributor B3 Cara Jitu Hentikan PETI di Gunung Botak

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • visibility 551
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sangat muda dihentikan, jika kemudian jalur pasok B3 baik itu mercury maupun sianida diputus, para pelakunya ditangkap dan diadili. “ B3 yang kendalikan aktifitas penambangan, tanpa B3 material emas yang dikeruk penambang tak bernilai, ini diberantas lebih dulu baru bicara pengosongan atau penertiban dan lain sebagainya,” demikian […]

  • Tingkatkan PAD, PT. LAS Sahapory Nurlembe Pemkot Ambon Teken Kerjasama

    Tingkatkan PAD, PT. LAS Sahapory Nurlembe Pemkot Ambon Teken Kerjasama

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • visibility 471
    • 0Komentar

    AMBON-DM : PT. Las Sahapory Nurlembe dipercayakan sebagai pihak ke dua  oleh Pemerintah Kota Ambon untuk menarik retribusi kebersihan dari para pedagang di sejumlah lokasi yang ada di Kota Ambon.  Sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Persampahan (DLHKP) Kota Ambon, PT. Las Sahapory Nurlembe berhak menarik retribusi jasa pelayanan kebersihan dari […]

  • Serah Terima Jabatan PD.Panca Karya, Gubernur HL Beri Pesan Tegas

    Serah Terima Jabatan PD.Panca Karya, Gubernur HL Beri Pesan Tegas

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • visibility 482
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Prosesi serah terima jabatan jajaran direksi Perumda Panca Karya dari yang lama ke direksi yang baru dihadiri langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Rabu,17 September 2025. Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberi sejumlah pesan tegas kepada dewan direksi Perumda Panca Karya yang kini dinakodai M.Ray Tualeka. Jajaran direksi yang baru juga dituntut […]

expand_less