Tingkatkan PAD, PT. LAS Sahapory Nurlembe Pemkot Ambon Teken Kerjasama
- calendar_month Sen, 7 Jul 2025
- visibility 185
- comment 0 komentar

AMBON-DM : PT. Las Sahapory Nurlembe dipercayakan sebagai pihak ke dua oleh Pemerintah Kota Ambon untuk menarik retribusi kebersihan dari para pedagang di sejumlah lokasi yang ada di Kota Ambon.
Sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Persampahan (DLHKP) Kota Ambon, PT. Las Sahapory Nurlembe berhak menarik retribusi jasa pelayanan kebersihan dari kelompok binsis kecil di beberapa lokasi.
Meliputi, kawasan Wayame, Kota Jawa, Rumah Tiga, Patung Leimena, Poka, Waiheru dan Passo.
Kepala Seksi Pengendali Lingkungan DLHKP Kota Ambon Mira Wokanubun SKM menjelaskan besaran tarif dalam retribusi jasa kebersihan (sampah) yang ditetapkan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan peraturan.
“ Besarannya 5000 rupiah per hari, objek wajib retribusi adalah kelompok bisnis kecil,” kata Wokanubun kepada media. Senin,7 Juli 2025.
Wokanabun menambahkan, retribusi yang ditarik dari kelompok bisnis kecil semata-mata bertujuan untuk meningkatkan pelayanan itu sendiri.
“ Retribusi yang ditarik tentunya akan kembali kepada pengguna layanan itu sendiri, dalam bentuk peningkatan layanan,” ujarnya.
Sementara Direktur PT. Las Sahapory Nurlembe Abd Latip Marasabessy berharap kerja sama ini dapat mendukung dan memudahkan realisasi program-program pemerintah Kota Ambon.
“ Kami berharap para pengguna layanan dapat memudahkan petugas-petugas kami dilapangan, dengan bersedia membayar retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah,” ajaknya.
Menurut Latip, di fase awal mulainya pekerjaan penarikan retribusi oleh petugas dari PT. Las Sahapory Nurlembe ada ragam tantangan yang dihadapi, ada yang enggan membayar retrubusi, tapi seiring sosialisasi yang dilakukan DLHKP, tanggungjawab PT. Las Sahapory Nurlembe untuk menarik retribusi kebersihan mulai dimudahkan.
“ PT. Las Sahapory Nurlembe juga mengapresiasi komitmen para pengguna layanan yang sudah bersedia membayar retribusi,” tandasnya.(*)

Saat ini belum ada komentar