Sekwil Hanura Akui Kasus WRL Sudah dimeja Mahkamah Partai
- calendar_month Rab, 30 Apr 2025
- visibility 453
- comment 0 komentar

DM-AMBON – Dugaan tindak pidana aborsi yang diduga melibatkan WRL oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah terus diproses Partai Hanura Maluku.
“ Sehari dua yang bersangkutan (WRL) akan diperiksa oleh Mahkamah Partai,” kata Sekretaris Wilayah DPD Partai Hanura Maluku Alfred Erens Lelau, kepada dekritmaluku.com melalui sambungan telepon, Rabu,30 April 2025.
Selain itu, proses penegakan hukum di Polres Maluku Tengah juga masih tetap berjalan. Penyidik setempat bahkan telah memeriksa para terduga pelaku beberapa waktu lalu.
“ Saya juga akan menghadiri undangan ke dua dari penyidik, untuk mengkonprotir antara keterangan yang kami dapat dengan keterangan para terlapor,” bebernya.
Menurut Lelau, dalam surat undangan yang dilayangkan penyidik kepadanya, telah disampaikan bahwa dia bersedia memberikan keterangan kapanpun dihadapan penyidik, tapi terkait dengan agenda konprotir keterangan ini penting untuk dipastikan kedatangan para terlapor.
“ Saya sampaikan kepada penyidik, kapanpun saya akan hadir, tapi terlapor (WRL) juga harus dipastikan kehadirannya,” kata Lelau.
Sementara berdasarkan surat Polres Maluku Tengah kepada Lelau, dijelaskan pasal yang dipakai penyidik untuk kasus ini terdiri dari pasal 77 ayat (1) Jo Pasal 45A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ditempat terpisah, Direktur Pukat Seram Fachry Asyatri sebagai Pelapor dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan oknum anggota DPRD Maluku Tengah, mengaku jajaran Polres Maluku Tengah masi terus mengusut kasus ini. Dan perkembangan penyidikan senantiasa diketahui.
“ Kami berharap juga BK-DPRD Maluku Tengah jikut mendukung proses hukum yang ada, laporan yang telah kami sampaikan kepada BK itu mestinya ditindaklanjuti,” sesal Fachry.(*)

Saat ini belum ada komentar