Proyek Perbaikan Jalan Liang-Tamilouw Ta.2021 – 2022 Perlu Diusut
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025
- visibility 114
- comment 0 komentar

ILUSTRASI
AMBON-DM ; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menyelidiki dugaan suap dan praktek monopoli proyek serta markup anggaran dalam paket pekerjaan perbaikan jalan di lingkungan Satker II Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Ambon.
Tuntutan ini menyusul adanya paket pekerjaan perbaikan jalan yang dobol di satu ruas jalan yang sama dengan nilai anggaran berbeda tapi perusahaan pemenang tetap sama.
Dimana pada tahun 2021 dan 2022 BPJN melelang paket pekerjaan perbaikan jalan Liang-SP.Waipia-Saleman-Makariki-Masohi-Amahai-Tamilouw Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2021 nilai kontrak Rp. 24.292.671.000,00 dan tahun 2022 sebesar Rp. 26.119.081.000,00.
Tahun 2021, waktu dibuka pelelangan, terdapat 30 perusahaan penyedia jasa mengikuti tender meski proses lelang berlansung di tutup tahun anggaran, tepatnya 18 Desember 2021. Namun berdasarkan hasil evaluasi, PT. Paris Jaya ditetapkan sebagai pemenang.
Setahun kemudian, muncul juga paket pekerjaan yang sama, di ruas jalan yang sama pula. Tapi nilai tender jauh lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni Rp. 26.119.081.000,00.
Lelang tahun 2022 juga berlangsung di akhir tahun, beda dengan tahun sebelumnya, kali ini hanya sebagian kecil yang mengikuti proses lelang, tedapat 12 perusahaan yang mendaftar. Anehnya, PT.Selena Megan Mandiri meski punya nilai tawaran (Rp. 24.048.768.547,33,) tak jauh beda dengan nilai tender di tahun 2021 yang dimenangkan PT. Paris Jaya, BPJN Maluku tetap mengakomodir PT. Paris Jaya dengan nilai penawaran Rp. 26.000.000.000,00. sebagai pemenang.
Direktur Democracy Network for Civil Society (DNCS), Marwan Titaheluw meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menelusuri dugaan tindak pidana dalam kasus dimaksud.
“Jika pekerjaannya sesuai dengan yang direncanakan, yang dibutuhkan. Maka tidak akan ada kerusakan yang parah. Sehingga harus diperbaiki di tahun berikut,” kata Marwan.
Marwan mensinyalir pada tahun 2021 pekerjannya dilakukan amburadul, dan anggarannya tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga di tahun berikut dianggarkan kembali dan dikerjakan lagi oleh perusahaan yang sama.
“Bisa juga dan patut diduga ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri dan kelompok, semua akan terbuka kalau pihak berwajib BPK, KPK, dan aparat penegak hukum menyelidikinya,” pungkas Marwan. (*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar