Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

  • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

 

AMBON.-DEMAL ; Selain naskah Sejarah Desa Batu Merah yang telah diyakini Palsu, Surat Kuasa penyerahan mandat kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah yang ditandatangani pada 14 Juni 1926 juga diragukan keasliannya.

Dokumen itu bisa dipastikan baru ditulis pada era 2000an, sebab jenis kertas dan tintanya tidak sesuai dengan sejumlah dokumen sejarah waktu itu.

“Ini juga kemungkinan besar palsu. Sorry beta baru teliti akang ulang. Itu tinta nya tinta baru,” kata sumber anonim yang bermukim di Belanda melalui pesan whatsupnya.

Sumber yang enggan disebutkan namanya itu menjelaskan beberapa kejanggalan dalam surat kuasa pemberian mandat.

Pertama-tama penggunaan kata Soerat Kouasa.

Menurutnya, dalam masa era Kolonial Belanda, kata Soerat Kouasa belum berlaku, tidak dipakai untuk urusan admintrasi resmi waktu itu.

“Pada Jaman itu orang di Maluku seng pakai kata Soerat Koeasa. Mereka pakai kata Machtiging untuk dokumen resmi,” urainya. Disebut resmi karena surat kuasa ini terdapat zegel, artinya dokumen resmi.

Kedua, Kertasnya baru, dibuat kelihatan lama.

” Kertas lama pinggirnya pasti menipis,” bebernya.

Ketiga, soal ejaan yang dipakai yakni ejaan Van Ophuijsen.

“Tapi jaman itu dong tulis “di” di sambung ke kata kerja,” ungkapnya lagi.

Ke empat, Tintanya baru

Sumber itu menjelaskan tinta yang ada dalam surat kuasa itu kemungkinan besar belum berusia 30 tahun.

“Kalau tintanya bagus skali. Itu paling lama usia (bertahan) 30 tahun. Jadi dokumen itu bukan dari 1926. Itu tinta baru. Tinta dari 1926 sudah pasti akan pudar,” pungkasnya sambil mencontohkan naskah Proklamasi yang diterbitkan pada 1945 pun sudah pudar meski telah dipasangi berbagai perakat untuk mempertahankan keasliannya.

Dia juga menjelaskan, pada era Kolonial ada jenis tinta yang sangat berkualitas, tintanya tidak akan luntur asalnya dari India.

“Ada tinta dari India jaman itu yang bagus skali, seng gampang pudar. Cuma mahal. Pemerintah Belanda di pusat pun seng pakai karena mahal dan sulit dapat. Jadi kalau dipakai Pemerintahan Batu Merah saat itu sangat mustahil,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu warga Batu Merah telah melaporkan Ali Hatala Raja Batu Merah saat ini ke Polda Maluku. Ia diduga menggunakan barang bukti palsu dalam Persidangan. (*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turun Ke Lokasi Bentrok, Bupati Tenangkan Hati Warga yang Bertikai

    Turun Ke Lokasi Bentrok, Bupati Tenangkan Hati Warga yang Bertikai

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL;  Hanya berselang sehari setelah insiden bentrokan berdarah antara warga Desa Longgar dan Desa Apara, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel langsung terjun ke lokasi konflik untuk memastikan situasi kembali kondusif.Jumat 2 Januari 2026 Kehadiran Bupati di tengah suasana yang masih diselimuti duka dan ketegangan disambut hangat oleh warga setempat. Kunjungan ini […]

  • Mengakhiri Kutukan Ekologi Gunung Botak: Mengapa Langkah Gubernur Hendrik Lewerissa Wajib Kita Kawal?

    Mengakhiri Kutukan Ekologi Gunung Botak: Mengapa Langkah Gubernur Hendrik Lewerissa Wajib Kita Kawal?

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Oleh: Alimudin Kolatlena (Anggota DPR RI Frakdi Partai Gerindra Dapil Maluku)   Persoalan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, telah menjadi benang kusut yang menyandera Maluku selama bertahun-tahun. Di satu sisi, kita menyaksikan perputaran ekonomi yang cepat. Namun di sisi lain, ada harga mahal yang harus dibayar: kerusakan lingkungan yang masif, ancaman racun merkuri […]

  • Kemah Bela Negara Ditunda, HMI-KNPI Dukung Keputusan Gubernur 

    Kemah Bela Negara Ditunda, HMI-KNPI Dukung Keputusan Gubernur 

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 348
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunda kegiatan Kemah Bela Negara tahun ini dinilai sebagai kebijakan penting menyelematkan kondisi keuangan daerah. Sesuai rencana, kegiatan tersebut akan berlangsung 23-29 Oktober 2025 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Rivon Wally menganggap kebijakan HL memiliki dasar pelaksanaan pemerintahan […]

  • Satu Data Tunggal, Langkah Besar Desa-Desa di Kepulauan Aru Menuju Era Digital

    Satu Data Tunggal, Langkah Besar Desa-Desa di Kepulauan Aru Menuju Era Digital

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DOBO,-DEMAL ; Bupati Kepulauan Aru, Timotus Kaidel, meluncurkan 57 website desa sekaligus membuka pelatihan operator website dalam acara yang digelar di Gospel Cafe Resto, Dobo, Sabtu 25 April 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Aru Muda ini menjadi tonggak sejarah bagi digitalisasi di Bumi Jargaria. Dalam sambutannya, Bupati Timotus menegaskan bahwa website desa bukan sekadar […]

  • RSUD Cendrawasih Dobo Masuk Program Percepatan Kesehatan Nasional

    RSUD Cendrawasih Dobo Masuk Program Percepatan Kesehatan Nasional

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Aru dibawa kepimpinan Timotius Kaidel terus bekerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, salah satunya merenovasi bangunan RSUD Cendrawasi Dobo melalui bantuan dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Batch 3 Kementrian Kesehatan RI. PHTC Bidang Kesehatan Batch 3 tahun ini fokus untuk meningkatkan RSUD dari tipe D ke C di daerah terpencil/perbatasan […]

  • Senator Bisri Tekankan Semua Investasi Bermasalah di Maluku Harus Dihentikan

    Senator Bisri Tekankan Semua Investasi Bermasalah di Maluku Harus Dihentikan

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 902
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Menteri Lingkungan Hidup diminta menghentikan segala proses investasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan tanah adat di Maluku. Salah satunya PT. Waragonda Minerals Pratama yang merusak dan melanggar sasi adat. “Untuk kasus PT.Waragonda, salah satu rekomendasi Komite I, meminta Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan ijin operasinya,” hal ini disampaikan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) […]

expand_less