Calon Mertua, Hingga Bank dan LSM Jadi Saksi “Berat” Di Kasus Etik WRL
- calendar_month Sel, 17 Jun 2025
- visibility 901
- comment 0 komentar

AMBON-DM : Dewan Kehormatan Partai Hanura telah melaksanakan sidang etik dengan termohon adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, William R Lomo.
Sidang telah masuk babak pemeriksaan saksi-saksi baik dari pemohon maupun termohon.
Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Hanura Maluku, Alferd Erens Lelau mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis,18 Juni 2025 di DPP Hanura.
Agendanya pemeriksaan saksi-saksi, dari Pemohon dalam hal ini DPW Hanura Maluku, yakni Ketua LSM Pukat Seram, salah satu calon mertua WRL dan juga Bank.
“ Ada dua pelanggaran etik berat, untuk pemalsuan dokumen partai saksi dari pihak bank. Bank memang tidak perna bikin keterangan tertulis melainkan keterangan via telepon yang disampaikan melalui Sekretaris DPD via telepone Whatsup,” beber Lelau kepada dekritmaluku.com. Rabu,17 Juni 2025.
Dalam panggilan itu, pihak Bank akui mendapati ada surat yang spesimen tanda tangannya bukan asli tapi discan dalam dokumen pengajuan pinjaman kredit oleh WRL.
Kemudian untuk kasus dugaan aborsi, DPW Hanura juga menghadirkan orang tua dari MW salah satu perempuan yang tengah hamil anak WRL.
“ Saksi dari Pihak WRL adalah kekasihnya CN,” kata Lelau.
Usai pemeriksaan saksi-saksi ini, Dewan Kehormatan partai Hanura akan segera membacakan putusannya.
“ Esok sidang lanjutan untuk dengar keterangan saksi. Mungkin selesai itu baru putusan,” tandasnya.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar